Tenang pedagang Pasar Tanah Abang, TikTok Shop sudah ditertibkan
Perubahan cara masyarakat berbelanja memang satu hal yang berpengaruh terhadap kondisi Pasar Tanah Abang. Namun, keberadaan TikTok Shop yang memperburuk keadaan juga tidak bisa dipungkiri. Apalagi, ternyata, perusahaan itu tidak mengantongi izin yang lengkap.
TikTok seharusnya memiliki izin dagang bagi e-commerce dan izin Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A). Selama ini perusahaan asal China itu hanya mengantongi izin KP3A. Sementara TikTok sebagai tempat tarnsaksi jual-beli seharusnya juga memiliki izin e-commerce. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
“Yang benar, TikTok Shop harus mendirikan badan hukum di Indonesia dan memiliki izin baru sesuai dengan Permendag 31/2023,” ucap Teten.
Kini TikTok Shop sudah ditertibkan. Para pedagang di Pasar Tanah Abang diharapkan lebih giat lagi untuk berjualan online di platform lainnya. Berupaya menerima perkembangan zaman yang memang tidak terbendung, sehingga omzet penjualan juga dapat meningkat kembali.
Penulis : Arlan Charico
Editor: Kenia Intan
BACA JUGA Ketika Tuhan Menciptakan Tanah Betawi dari Gelak Tawa
Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.