Kalian bingung tentang aturan ganjil genap Jakarta? Nggak usah khawatir, saya kasih panduannya!
Bagi sebagian besar orang Indonesia, DKI Jakarta identik dengan kemacetan. Kendaraan tumpah ruah di jalan, menyebabkan kepadatan dan lalu lintas terhambat. Mengacu pada data dari Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta, tercatat ada lebih dari 26 juta unit kendaraan di DKI Jakarta pada tahun 2022. Kendaraan yang terdata ini terdiri dari mobil penumpang, bus, truk, dan sepeda motor. Dari jumlah itu memang nggak heran kalau lalu lintas di Ibu Kota selalu padat dan macet.
Untuk mengurai masalah itu, ada banyak strategi yang pernah dicanangkan oleh pemerintah daerah ibu kota. Satu kebijakan yang paling terkenal sekaligus masih berlaku sampai sekarang adalah kebijakan ganjil genap. Sebenarnya, apa sih ganjil genap itu?
Gampangnya, untuk membatasi banyaknya kendaraan yang tumpah ruah di ruas jalan di DKI Jakarta, dibuatlah sebuah kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor. Menurut Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap, begini kebijakannya.
- Kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan yang ditentukan pada tanggal genap.
- Sebaliknya, kendaraan dengan plat nomor genap dilarang melintasi ruas jalan yang sama pada tanggal ganjil.
Setelah paham konsep dasar ganjil genap Jakarta, kamu yang berencana ke DKI Jakarta dengan kendaraan pribadi harus tahu juga informasi-informasi lainnya. Jaga-jaga aja biar nggak kena tilang.
Daftar Isi
Dasar hukum pemberlakuan kebijakan ganjil genap Jakarta
- Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-genap yang mengubah
- Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap dan
- Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap
Jam diberlakukannya
Hari: Senin-Jumat (selain hari libur nasional)
Sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Presiden.
Jam: Pukul 06.00 – 10.00 WIB dan 16.00 – 21.00 WIB
Kendaraan yang diberlakukan kebijakan
Sistem pembatasan ganjil genap berlaku untuk kendaraan beroda empat atau lebih.
Kendaraan yang dikecualikan dari kebijakan
Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, sistem ganjil genap tidak diberlakukan untuk:
- Kendaraan berstiker disabilitas;
- Ambulans;
- Pemadam Kebakaran;
- Angkutan umum berplat kuning;
- Sepeda motor;
- Kendaraan berbahan bakar listrik;
- Truk tangki bahan bakar;
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara;
- Kendaraan dinas operasional dengan TNKB berwarna dasar merah, TNI dan Polri;
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional;
- Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas;
- Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri;
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri.
Ruas jalan tempat diberlakukannya kebijakan ganjil genap
Kalau dulu cuma ada sembilan ruas jalan di DKI Jakarta yang kena kebijakan ganjil genap, kini bertambah menjadi 26 ruas jalan.
Wilayah Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
iii. Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
vii. Jalan Balikpapan
viii. Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur
- Jalan Kramat Raya
xii. Jalan Stasiun Senen
xiii. Jalan Gunung Sahari
Wilayah Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
iii. Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
Wilayah Jakarta Timur
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
iii. Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
Wilayah Jakarta Barat
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
iii. Jalan Jenderal S Parman
Sanksi bagi pelanggar ganjil genap Jakarta
Kalau melanggar, gimana dong?
Semisal kendaraan yang kamu tumpangi berplat ganjil dan nggak sengaja lewat di salah satu ruas jalan tersebut di tanggal genap, siap-siap untuk kena tilang. Dilansir dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, pelanggar ganjil genap akan dikenai pasal 287 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar yang ketahuan, baik oleh aparat kepolisian dan tilang elektronik (ETLE) akan dikenakan denda maksimal hingga Rp500 ribu.
Setelah tahu segala hal yang berkenaan dengan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap Jakarta, jangan lupa untuk mematuhinya, ya. Nggak ada alasan buat lupa atau nggak sengaja pakai kendaraan dengan plat yang nggak sesuai tanggalnya di ruas jalan yang sudah ditentukan. Mending tertib daripada harus bayar denda Rp500 ribu kan.
Penulis: Noor Annisa Falachul Firdausi
Editor: Rizky Prasetya
BACA JUGA Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yang Sejauh Ini Malah Bikin “Sengsara”