Ngurus STNK Hilang ternyata Ribet Pol, Makanya Baca ini Dulu Sebelum Ngurus!

ngurus stnk hilang

ngurus stnk hilang

Jadi saya mau share pengalaman ngurus STNK hilang kemarin—yang ternyata ruibet pol! Saya tulis di sini biar kalian yang juga ndilalah ketiban musibah yang sama (hilang STNKnya) nggak bingung dan bisa langsung sekali jadi bikin STNK baru. Semoga pengalaman saya ini bermanfaat ?

Sebelum dimulai, saya mau ngasih tips. Biar proses pengurusan STNK lebih cepat, berangkatlah lebih pagi maksimal jam 8 karena banyak tahap yang bisa diselesaikan dalam satu hari.

Emang satu hari nggak bisa selesai ya? Hmm menurut saya nggak bisa karena kantor samsat di kota saya hanya melakukan pelayanan maksimal hingga Jam 12 siang. Jadi dengan datang lebih pagi, kalian akan masuk golongan orang-orang yang beruntung yang setidaknya bisa menyelesaikan 3/4 tahap pembuatan STNK sebelum jam 12.00

Jadi, apa saja yang harus dilakukan untuk ngurus STNK hilang ini?

Pertama, siapkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli, KTP asli atas nama orang yang tercantum pada BPKB dan KTP asli kalian (pemohon). Misal BPKB sudah tercantum nama kalian cukup satu KTP saja.

Kedua, fotokopi semua dokumen asli (BPKB, KTP yg di BPKB, KTP kalian). Fotokopi agak banyak aja ya, buat jaga-jaga siapa tahu diminta banyak. Kalau nggak dipakai, ya lumayan lah buat simpanan kalau misal nanti STNKnya hilang lagi dibutuhkan.

Ketiga, pergi ke polres/polsek terdekat. Kebetulan rumah saya dekat sama Polres. Setelah sampai di sana kalian ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) di situ tempat untuk mengurus dokumen-dokumen penting yang hilang: bisa STNK, KK, Buku Tabungan,dll.

Di sana kalian bakal diminta BPKB dan KTP (asli dan fotokopi). Biasanya ditanya kronologi kejadiannya gimana. Cuman kebetulan kemarin saya nggak ditanya apa-apa.

Setelah proses selesai, BPKB dan KTP asli bakal dikembaliin dan kalian mendapat Surat Kehilangan asli beserta stempel. Kalian fotokopi dulu tuh soalnya bakal dibutuhkan nantinya.

Keempat, kalian ke bagian ruang tilang, di situ kalian bilang aja mau ngurus kehilangan STNK. Nanti bakal diminta fotokopi (KTP yang di BPKB, dan surat kehilangan dari SPKT). Petugas harus ngecheck kendaraan kalian apakah dalam proses tilang atau pencarian. Kalian akan dapat surat keterangan seperti ini.

Kelima, pergi ke Kepolisian Resort Satuan Lalu Lintas dan bilang lagi kalau mau mengurus kehilangan STNK dan kalian akan diminta fotokopi (BPKB, KTP yang di BPKB, Surat Kehilangan dan Surat Keterangan).

Keenam. Kalian siaran ke media cetak (koran) dan elektronik (radio). Biaya cetak (koran) sebesar 65 ribu. Untuk siaran radio 20 ribu. Nah di tahap ini kalian hanya perlu setor foto kopi surat kehilangan. Jangan lupa surat keterangan dari koran dan radio juga difotokopi ya karena dibutuhkan nantinya.

Ketujuh, pergi ke samsat terdekat. Jangan lupa bawa kendaraan yang STNKnya hilang itu. Sampai di sana bilang mau cek fisik kendaraan karena kehilangan STNK. Nanti kalian diarahkan untuk ngambil formulir, setelah itu cek fisik kendaran kalian. Di cek fisik, aku ditagih 15 ribu rupiah.

Pas cek fisik ini kendaran kalian akan dicek nomor rangka dan nomor mesinnya. Setelah itu, ke bagian formulir yang awal tadi untuk ngasih hasil cek fisiknya. Petugas akan ngecheck kelengkapan berkas dan di kertas formulir diberikan stempel.

Hingga tahap ketujuh ini, kalian bisa selesaikan hingga satu hari. Tapi kalau ingin sampai sini, harus gercep jadi setelah tahap pertama selesai segera bergegas ke lainnya.

Kedelapan, kalian ke Polres bagian Reskrim untuk minta Laporan Kemajuan. Di tahap ini kalian diminta semua foto kopi berkas dari tahap awal sampai tahap ketujuh beserta aslinya. Tunggu proses selesai dan kalian akan mendapat suratnya.

Kesembilan, akhirnya sampai tahap terakhir. Pergilah ke samsat dan serahkan semua berkas yang kalian dapat dari awal beserta aslinya dan nanti petugas yang menyortir berkas-berkas apa yang dibutuhkan. Kalian diarahkan ke beberapa loket. Aku lupa nama loket-loketnya. Kalian ikuti hingga dapat STNK baru??.

Jadi biaya ngurus STNK hilang yang saya keluarkan di bawah 200rb. Ini belum hitungan bensin, hanya biaya pengurusan keperluan berkas-berkas. Ini dibawah prediksi saya yang saya kira memakan sampai 1 juta. Ini bukan patokan ya, bisa saja kurang atau lebih dari itu. Tapi kayaknya nggak bakal jauh-jauh amat?

BACA JUGA Pedoman Mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan atau tulisan Ainur Ridho Febrianto lainnya. Follow twitter Ainur Ridho Febrianto.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Exit mobile version