Rekening Bank Mandiri hilang sekali klik sukses melahirkan rasa takut karena pemblokiran tanpa proses hukum bisa menimpa siapa saja

Ngeri! Rekening Bank Mandiri bisa diblokir atas permintaan aparat (Unsplash)

Ngeri! Rekening Bank Mandiri bisa diblokir atas permintaan aparat (Unsplash)

Belum lama ini, saya membaca berita yang mengubah cara saya memandang aplikasi m-banking. Supriyono, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), kehilangan akses ke rekening Bank Mandiri miliknya tepat saat memimpin demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jumat, 21 Agustus 2026. 

Rekening itu menyimpan sekitar Rp80,9 juta. Isinya uang pribadi Supriyono, dan donasi masyarakat yang dia kumpulkan untuk operasional massa aksi.

Sehari kemudian, Bank Mandiri memohon maaf. Corporate Secretary-nya, Adhika Vista, menjelaskan bahwa pemblokiran itu menjadi tindak lanjut permintaan aparat penegak hukum, dan bank menuntaskannya “sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.” 

Saya mendengar pengumuman itu sambil duduk di meja kerja. Jujur, saya tidak marah. Yang saya rasakan jauh lebih dingin: takut. Permintaan aparat, prosedur selesai

Sejak berita itu menyebar, satu frasa menempel di kepala saya: “sesuai prosedur.”

Bank Mandiri tidak menyebut aparat yang mana

Bank Mandiri tidak menyebut aparat mana yang membuat permintaan. Tidak ada dokumen yang beredar, surat resmi untuk Supriyono, atau panggilan resmi. 

Rekening bisa terblokir tanpa ada pemeriksaan, tidak ada sidang. Supriyono sendiri mengaku tidak tahu apa yang membuatnya “salah.” Dia hanya memimpin demo, lalu mendadak kehilangan akses ke rekening Bank Mandiri. Lebih parah lagi, akun TikTok miliknya dan beberapa akun TikTok rekan-rekannya dari Pati ikut lenyap.

Ironinya, Supriyono dan kelompoknya datang ke Jakarta justru untuk menuntut negara menegakkan hukum. Mereka membawa dua tuntutan. Pertama, RUU perampasan aset koruptor. Kedua, hukuman mati bagi koruptor. 

Mereka datang menuntut negara menghukum orang-orang yang menjarah uang rakyat. Lalu, di tengah aksi, Bank Mandiri ikut mengunci satu rekening berisi uang rakyat kecil. 

Supriyono menilai pemblokiran itu sebagai bentuk tekanan dan dia berharap Presiden Prabowo Subianto memperhatikan. Dia juga menegaskan di depan massa: “Kita bukan teroris, kita bukan pelaku kriminal, koruptor.”

Yang membuat saya prihatin bukan Rp80 juta di Bank Mandiri

Rp80 juta penting, tentu saja. Dari situlah Supriyono dan kawan-kawan menyiapkan logistik massa dari Pati, plus dukungan dari Bogor dan Tangerang. Setelah pemblokiran, para demonstran dari daerah bertahan di ibu kota dengan bantuan bahan pangan dari warga Jakarta. 

Warga ibu kota sigap mengulurkan tangan, padahal tidak ada yang meminta mereka. Saat ada yang bertanya bagaimana dia memenuhi kebutuhan massa, Supriyono menjawab dengan satu kalimat Jawa: “Nanti kita sak mlaku-mlakune lah.”

Tapi yang membuat saya prihatin justru hal yang lebih kecil. Tidak ada satu pun proses hukum yang layak menyertai pemblokiran itu. 

Supriyono bukan tersangka, setidak-tidaknya, tidak ada lembaga yang mengumumkan status itu kepada publik. Namun uang di rekening Bank Mandiri miliknya tetap lepas dari jangkauannya. Untuk mengunci uang itu, negara tidak perlu menunggu hakim memutuskan apa-apa. Negara cukup “meminta.”

Di situlah letak masalah terbesar. Pemblokiran tanpa surat, pemberitahuan, bahkan nggak memberi ruang keberatan, dan tanpa dasar hukum yang terbuka. 

Supriyono bisa saja membela diri, tapi ke mana? Bank Mandiri menjawab “prosedur.” Aparat menjawab “ketentuan.” Supriyono berdiri di tengah dua jawaban yang sama-sama tidak menunjuk apa pun.

Kenapa saya khawatir hal ini bisa menimpa siapa saja

Saya orang biasa. Saya bekerja, menabung, dan menyimpan gaji bulanan di satu bank. Sesekali saya menonton demo dari layar ponsel, sesekali menulis komentar yang bikin saya sendiri ngeri kalau saya baca ulang.

Coba bayangkan kalau kamu yang berdiri di tempat Supriyono. Suatu hari kamu ikut turun ke jalan. Kamu hanya berdiri, membawa spanduk, nggak melakukan apa-apa di luar berteriak “Cukup!” bersama orang lain. 

Keesokan paginya, Bank Mandiri membekukan rekeningmu. Gajimu ikut mampet di dalam. Sewa rumah jatuh tempo besok. Cicilan numpuk, dan besok pagi kamu masih harus beli beras. Kamu menelepon bank, dan bank menjawab: “Kami hanya menjalankan permintaan pihak berwenang.”

Di titik itulah, “sesuai prosedur” berhenti terdengar seperti jaminan. Prosedur apa? Berdasarkan undang-undang nomor berapa? Siapa yang menandatangani? Berapa lama bank mengunci uangmu? Ke mana kamu mengajukan keberatan? 

Pertanyaan-pertanyaan ini wajar. Tapi jawaban yang sampai ke publik hanya tiga hal ini: prosedur, kehati-hatian, good corporate governance. Tiga istilah itu tidak bisa saya setorkan ke ATM.

Saya khawatir preseden ini menyebar tanpa batas. Hari ini koordinator demo kehilangan akses ke rekeningnya di Bank Mandiri. Besok, bisa saja seorang pedagang yang videonya viral, seorang jurnalis yang menulis kritik, atau mahasiswa yang ikut mogok. Kriteria “permintaan aparat” ternyata selebar jalan raya: tidak ada pagar, tidak ada rambu, tidak ada batas.

Permintaan maaf Bank Mandiri yang belum menjawab apa-apa

Bank Mandiri meminta maaf, dan saya menghargai permintaan maaf itu. Tapi permintaan maaf belum menjawab pertanyaan inti: bolehkah Bank Mandiri mengunci uang nasabah atas dasar permintaan tanpa menunjukkan surat perintah, tanpa memberi tahu nasabahnya? 

Jika boleh, “prosedur” yang mereka maksud bukan perlindungan bagi nasabah. Prosedur itu celah. Siapa saja bisa jadi alasannya, dan hari ini alasannya adalah Supriyono.

Saya prihatin karena sistem ini tidak membeda-bedakan. Bank tidak perlu membuktikan Supriyono bersalah. Aparat tidak perlu menunjukkan alasannya. Negara tidak memberi publik kesempatan menilai. Satu tanda tangan di balik layar, dan Rp80 juta, sebagian besar di antaranya milik para donatur, berhenti mengalir.

Yang saya minta bukan simpati

Saya tidak minta simpati. Saya minta tiga hal sederhana. Pertama, tunjukkan pada publik dasar hukum pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Supriyono: lembaga mana yang meminta, berdasarkan pasal apa, untuk berapa lama. 

Kedua, setiap pemblokiran wajib memberi tahu pemilik rekeningnya dan membuka jalur keberatan yang benar-benar bisa orang jalani. Ketiga, bank harus berani menolak menjadi tangan panjang keputusan yang tidak berani ia tunjukkan ke publik.

Rekening Supriyono, semoga, kembali berfungsi. Tapi saya berharap lebih dari itu. Saya berharap pemblokiran tanpa proses hukum berhenti jadi berita. Bukan karena orang-orang berhenti protes, tapi karena negara memilih menegakkan hukum yang layak untuk semua orang, bukan hanya untuk mereka yang berseberangan dengan negara.

Sore ini saya cek saldo lagi. Angkanya masih utuh. Tapi saya tidak bisa pura-pura tenang. Selama “sesuai prosedur” bisa berarti apa saja, uang di rekening siapa saja tidak lagi sepenuhnya milik orang itu. Termasuk saya.

Penulis: Yamadipati Seno

Editor: Kenia Intan

BACA JUGA Uang Nasabah Hilang 128 Juta dan Gimana kalau Kita yang Mengalaminya?

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Exit mobile version