Menuduh Orang Lain Hamil Di Luar Nikah Padahal Dia yang Belum Paham HPHT

hamil di luar nikah

hamil di luar nikah

Sudah menjadi satu kebiasaan bahwa kabar tentang pernikahan—entah itu baru akan berlangsung atau baru saja berlangsung—akan disambut dengan ucapan selamat dan doa dari pihak-pihak yang mengenal kedua (calon) mempelai. Salah satu doa yang sering dikirimkan adalah semoga lekas mendapat momongan.

Akan tetapi, benarkah saat kedua mempelai benar-benar mendapat momongan dalam waktu yang terhitung cepat, orang-orang akan memahami bahwa hal tersebut adalah pengabulan dari doa-doa mereka? Rasa-rasanya kok tidak juga yah. Tidak jarang, kabar kehamilan yang datang tidak lama setelah berlangsungnya sebuah pernikahan justru akan memunculkan tuduhan hamil di luar nikah dari orang-orang yang berprofesi sebagai ahli matematika dadakan.

Misalnya saja ada yang menikah pada tanggal 15 Juni, lalu awal bulan Juli dia mengabarkan  bahwa sedang hamil satu bulan. Sebagian orang tentu akan memberikan ucapan selamat disertai doa-doa yang baik, tapi tidak sedikit juga yang malah menghitung mundur jarak antara tanggal pernikahan dengan usia kehamilan (dan ternyata HPHT-nya  1 Juni). Setelah mereka menghitung, mereka merasa ada kejanggalan. “Baru nikah dua minggu, kok sudah hamil  satu bulan. Hmm… pasti ada yang ga beres nih”  Kurang lebih seperti itu lah kalimat yang muncul di pikiran mereka—para ahli matematika dadakan tersebut.Hal yang dimaksud dalam kata “ada yang ga beres nih” tentu saja adalah tuduhan bahwa sang (mempelai) perempuan sudah hamil sebelum menikah.

Hal tersebut tentu saja adalah sebuah tuduhan yang belum tentu benar. Pikiran atau tuduhan semacam itu bisa muncul karena ternyata belum semua orang—termasuk perempuan sekalipun—memahami tentang apa itu HPHT atau Hari Pertama Hari Terakhir dan apa kaitannya dengan kehamilan. Sekilas, kata HPHT kedengarannya adalah sesuatu yang tidak penting-penting banget untuk diketahui, padahal ya…sebenarnya penting, loh.

Bagi yang sudah menikah dan punya anak pasti masih ingat saat kali pertama memeriksakan kehamilan di dokter atau bidan, yang ditanyakan adalah HPHT. Hal itu dikarenakan, HPHT adalah patokan untuk mengetahui sudah berapa lama usia kehamilan. Katakanlah contohnya seperti pada kasus di atas, seseorang menjalani HPHT pada tanggal 1 Juni, lalu menikah pada tanggal 15 Juni, kemudian awal bulan Juli dinyatakan hamil satu bulan atau empat minggu, maka hal tersebut adalah hal yang wajar, karena sekali lagi patokan usia kehamilan adalah HPHT, bukan tanggal pernikahan. Awal Juni ke awal Juli kan hitungannya satu bulan.

Ketika dituduh hamil di luar nikah—padahal yang menuduh adalah orang yang belum paham cara menghitung usia kehamilan—ada mungkin perempuan yang bisa bersikap biasa saja atau katakanlah tidak mau ambil pusing. Tidak mau menanggapi—cukup masuk kuping kanan keluar kuping kiri—membiarkan waktu yang menjawab tuduhan tersebut. Akan tetapi, tidak sedikit juga perempuan yang menganggap hal tersebut sebagai tuduhan yang menyakitkan hati. Menjadi salah satu pengganggu di tengah kebahagiannya—menyambut kedatangan anak pertama. Dalam menghadapi hal tidak mengenakkan seperti itu, bukan tidak mungkin perempuan yang tengah hamil tersebut akan mengalami stres, dan hal ini tentu saja akan memengaruhi kesehatan janin di dalam kandungannya.

Jika sudah begini, peran keluarga—khususnya suami—sebagai pihak yang paling dekat, sangat dibutuhkan. Dukungan dan perhatian bisa menjadi kekuatan tersendiri bagi calon ibu tersebut. Oleh karena itu, kendatipun kehamilan adalah hal yang erat kaitannya dengan kaum perempuan, maka tidak ada salahnya bagi kaum laki-laki—sebagai calon bapak—untuk mencari tahu sebanyak-banyaknya  tentang hal-hal yang berhubungan dengan kehamilan, termasuk di dalamnya tentang HPHT.

Saya pribadi membuat tulisan ini bukan karena saya bekerja sebagai tenaga kesehatan atau orang yang banyak tahu perihal kehamilan. Tulisan ini berangkat dari pengalaman pribadi yang pernah merasakan dituduh atau difitnah hamil di luar nikah hanya karena saya dinyatakan hamil tidak lama setelah menikah. Saya sempat sangat sedih saat itu. Biar bagaimanapun, di Indonesia, hamil di luar nikah adalah hal yang dirasa sangat memalukan. Saya sedih karena tuduhan tersebut tentu saja juga akan berdampak bagi keluarga besar—baik keluarga besar saya, maupun keluarga besar suami. Beruntung, suami dan keluarga bisa menenangkan saya. Mereka paham betul bahwa ibu hamil, sebisa mungkin tidak boleh dibiarkan merasa sedih atau stres.

Pada umumnya, kehamilan, bagi pasangan suami istri adalah salah satu hal yang membahagiakan. Oleh karena itu, sudah selayaknya orang-orang yang berada di garis luar—atau sebut saja netizen—jika memang tidak bisa ikut berbahagia, alangkah baiknya untuk tidak merusak kebahagiaan orang dengan tuduhan atau fitnah yang sebenarnya berasal dari faktor tidak tahu atau belum tahu. Lebih mirisnya lagi, tuduhan tersebut justru kebanyakan datang dari sesama kaum perempuan. Kaum yang harusnya paham hal-hal mendasar tentang kehamilan.

Mungkin, bagi sebagian perempuan dewasa di negeri ini, mempelajari atau mencari tahu tentang kehamilan (meski hanya sebatas hal mendasar seperti cara menghitung usia kehamilan) sebelum menikah adalah hal yang masih dianggap tabu. Padahal sebenarnya tidak juga. Bagi perempuan yang sudah tergolong usia dewasa (kalau misalnya anak-anak dan remaja dianggap belum boleh), tidak ada salahnya untuk mempelajari atau mencari tahu hal tersebut. Manfaatnya bukan hanya untuk bekal jika menikah nanti, tapi juga bisa terhindar dari dosa karena maen-asal-nuduh-orang-hamil-di luar-nikah-sembarangan.

Jika kemudian tuduhan yang dialamatkan ternyata tidak benar, bukan hanya dosa yang akan didapatkan, tapi juga rasa malu karena ternyata sudah menuduh padahal dia yang belum paham. Syukur-syukur kalau tuduhannya tidak berbalik ke diri sendiri. Duh…

Exit mobile version