Lampu putih dilarang dipakai buat lampu rem
Tapi, sekalipun lampu LED putih yang dipakai buat lampu rem itu sudah ada cut off-nya, tetap saja hal itu nggak diperbolehkan. Mengutip Kompas, dalam PP 55 tahun 2012 yang mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2009 Pasal 48 ayat 3, dijelaskan bahwa standar lampu rem pada kendaraan apa pun haruslah berwarna merah, bukan putih, pink, ataupun jingga.
Dari situ, jelas kalau lampu rem nggak pakai lampu berwarna merah, maka akan kena sanksi. Itu pun juga diatur dalam UU pidana. Mengutip Kompas lagi, UU Tahun 2009 Nomor 22 pada Pasal 285 ayat 1, dijelaskan bahwa setiap orang yang nggak memenuhi peraturan teknis kendaraan sebagaimana yang ada pada Pasal 48 ayat 3, akan dipenjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh ribu rupiah.
Nggak ada keren-kerennya, justru norak dan mengundang petaka
Terlebih lagi, kalau dipikir-pikir, terlepas adanya larangan dari undang-undangan tersebut, memakai lampu berwarna putih pada lampu rem itu nggak ada keren-kerennya. Justru kelihatan norak dan membawa petaka.
Bayangkan saja, selama ini pemahaman orang-orang terhadap lampu rem, termasuk mobil itu warnanya merah. Kalau kemudian ujug-ujug di depan ada kendaraan yang nge-rem, lampunya itu warna putih, bukan nggak mungkin orang-orang akan kaget, lalu nge-rem ndadak.
Ditambah lagi, lampu rem warna putih itu pakai LED dan nggak ada cut off-nya. Bisa-bisa pengendara di belakang nggak sempet nge-rem ndadak karena kepalang kaget; matanya dibikin buta seketika. Dan jelas potensi tabrakan di situ sangat besar.
Lagi pula, ngapain, sih, lampu LED putih dipakai buat lampu rem segala. Tanpa pakai lampu begituan, saya kira orang itu juga sudah paham kalau di depan itu ada orang kaya, yang menjelma dalam bentuk mobil. Mbok ya jadi orang kaya nggak usah norak-norak amatlah. Percuma kalau kaya tapi malah membawa petaka bagi banyak orang.
Penulis: Achmad Fauzan Syaikhoni
Editor: Rizky Prasetya
BACA JUGA Suzuki Smash Memang Lemah Lembut, tapi Ia Abadi