Memahami SPT Tahunan Orang Pribadi dan Elemen-elemen di Dalamnya

pajak pendidikan SPT Tahunan PPH orang Pribadi perpajakan Orang Pribadi influencer pajak npwp mojok.co

SPT Tahunan perpajakan Orang Pribadi influencer pajak npwp mojok.co

Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-02/PJ/2019 pada Pasal 1 nomor 4, SPT Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Artinya siapa pun yang sudah memiliki NPWP, wajib untuk melaporkan SPT Tahunan.

Masih dengan peraturan yang sama, SPT Tahunan terbagi menjadi dua, yaitu SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Pada artikel kali ini saya akan membahas lebih banyak mengenai SPT Tahunan Orang Pribadi.

Pada dasarnya, menyusun dan melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi tidak terlalu sulit, tutorialnya banyak kok. Makanya, punya NPWP jangan cuma buat persyaratan kredit motor, pajaknya diurus juga. Sebelum kawan pajak sekalian melaporkan SPT Tahunan, harus terlebih dahulu memahami elemen-elemen apa saja yang harus dipenuhi, jadi biar tidak asal lapor ya, gengs.

Kenali jenis-jenis formulir pada SPT Tahunan Orang Pribadi

Dilansir dari FAQ di situs Direktorat Jenderal Pajak, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi terbagi menjadi 3 jenis. Adapun jenis-jenis tersebut terbagi dan terklasifikasi atas batas akumulasi penghasilan yang diterima WP Orang Pribadi selama satu tahun fiskal.

#1 Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS

Bagi WP OP yang memiliki akumulasi penghasilan selama satu tahun tapi tidak lebih dari Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), maka WP OP tersebut menggunakan formulir 1770 SS. Apa sih SS itu? SS artinya adalah “Sangat Sederhana”. Pada formulir ini, WP OP dipermudah dalam metode pengisiannya.

Pada formulir tersebut WP OP hanya meminta nilai global dari total penerimaan penghasilan, pengurang, PTKP (penghasilan tidak kena pajak), apakah terdapat PPh Final yang dimiliki selama tahun pajak tersebut, lalu total dari nilai harta dan kewajiban.

Jenis pekerjaan pada formulir ini, identik dengan pegawai kantoran yang gajinya pas dengan atau di bawah UMR jika sesuai dengan batasan gaji minimal dalam penetapan PTKP dalam aturan fiskal, yaitu di atas Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).

Jadi, selama kawan pajak gajian, jangan lupa dihitung selama satu tahun apakah total akumulasi gajian melebihi atau kurang dari 60 juta. Jika kawan pajak menerima penghasilan di bawah 60 juta, jangan ragu-ragu untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan formulir ini.

#2 Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S

Kebalikan dari formulir sebelumnya, formulir ini digunakan bagi WP OP yang memiliki penerimaan penghasilan lebih dari Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dalam satu tahun fiskal. Huruf S pada formulir ini memiliki makna “Sederhana”. Namun, sederhana pada formulir ini tidak sesederhana dibandingkan formulir sebelumnya.

Pada formulir ini, penyusunannya melakukan pendekatan secara mendetail atas penghasilan yang diterima oleh WP. Dimulai dari tata cara penghitungan pajak terutang, penerimaan penghasilan dari berapa sumber, pencantuman daftar aset dan utang lebih rinci, bahkan penerimaan penghasilan di luar sumber utama penghasilan pun ikut ditampilkan.

Jenis pekerjaan pada formulir ini identik dengan pegawai kantoran yang gajinya sedikit di atas UMR atau batasan gaji minimal dalam penetapan PTKP dalam aturan fiskal, yaitu di atas Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).

Nah, sekarang tahu kan bedanya formulir 1770 SS dengan 1770 S. Awalnya serupa, namun isinya ternyata berbeda.

#3 Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770

Formulir ini jelas berbeda dibandingkan dua formulir sebelumnya. Formulir ini digunakan bagi WP OP yang memiliki usaha sendiri dan memiliki usaha dari jenis pekerjaan bebas. Menurut PP 23/2018, pekerjaan bebas memiliki makna bekerja tanpa ada keterikatan pada suatu instansi. Pengertian ini lebih mendeskripsikan sebagai seorang profesional yang tidak terikat atau digaji oleh perusahaan.

Apa sih jenis-jenis pekerjaan bebas itu? Pekerjaan akan dianggap pekerjaan bebas bila termasuk jasa profesional, seperti arsitek, aktuaris, dokter, akuntan, konsultan, pengacara, notaris, dan penilai.

Nah, di luar jasa profesional, ada pula yang non-jasa profesional. Pekerjaan tersebut bisa termasuk seniman, artis, sutradara, musisi, atlet, penasihat, dosen tamu, penyuluh profesional, pengarang, penulis, perantara, dan masih banyak lainnya. Bisa langsung cek di peraturannya kok.

Lalu bagi para WP yang menjalankan bisnisnya sendiri, seperti mereka yang buka kafe, WP yang tergolong dalam formulir ini dapat menggunakan tarif pada PP 23/2018 sebesar 0,5 persen dikalikan dengan omzet di setiap bulannya (khusus bagi pengusaha). Namun, apabila di luar pengusaha, WP tersebut dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif jasa tenaga ahli dengan Bukti Potong 1721 A1 Tidak Final.

Bagi kawan-kawan yang termasuk dalam jenis pekerjaan yang saya sebutkan di atas, jangan ragu-ragu untuk menggunakan formulir ini dalam melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi kawan pajak.

Kenali cara pelaporannya

Masih dengan aturan yang sama, pada Pasal 6 huruf a, pelaporan SPT Tahunan saat ini dapat melalui e-filing dan manual. Namun, yang saya akan bahas saat ini adalah pelaporan secara online.

Kawan pajak, saat ini DJP memiliki platform untuk memudahkan WP dalam melakukan pelaporan. Platform tersebut bernama DJP Online yang bisa kawan-kawan akses dengan mudahnya.

E-filing merupakan salah satu layanan pengisian SPT Tahunan langsung di dalam website, seperti yang kawan-kawan lakukan ketika submit tulisan di Terminal Mojok. Ya, e-filing sejenis seperti itu, tanpa harus terlebih dahulu men-download form SPT-nya baru diisi. Terlihat lebih simpel juga.

Namun, selain e-filing, terdapat juga layanan pengisian SPT Tahunan bernama e-form. Perbedaannya, jika e-filing kita bisa langsung mengisi SPT Tahunan langsung secara online sedangkan e-form pengisiannya dilakukan secara offline baru pelaporan dilakukan secara online.

Jangan lupa mengurus EFIN

Sebelum melapor SPT Tahunan secara online, kita harus mengurus EFIN terlebih dahulu. Apa itu EFIN? EFIN (Electronic Filling Identification Number) adalah sejenis nomor token yang bisa diperoleh ketika kawan pajak mengajukan permohonan untuk mengurus EFIN di kantor pajak. Bagi WP OP, mengurus EFIN tidak harus mengurus di kantor pajak di mana kawan pajak terdaftar. Yang terdekat saja boleh, kecuali bagi WP Badan yang memang harus mengurus di mana WP tersebut terdaftar.

Setelah mendapatkan EFIN, lalu bikin akun di DJP Online. Ini keteledoran yang biasanya terjadi: karena hanya dipakai setahun sekali, kebanyakan WP lupa password DJP Online. Dan yang kebangetannya lagi, ada yang lupa NPWP-nya sendiri.

Pada saat mendaftar DJP Online, EFIN dibutuhkan sebagai salah satu syarat untuk mengaktifkan akun WP tersebut. Jadi, EFIN yang telah diurus tadi, jangan sampai hilang. Ingat, harus disimpan baik-baik, sebab kalau WP tiba-tiba lupa akun DJP Online-nya, untuk me-restart password, pasti akan membutuhkan EFIN untuk validasi akun.

BACA JUGA Demi Kebaikan, Sebaiknya Pedagang Jangan Menerapkan Tarif Seikhlasnya dan tulisan Muhammad Abdul Rahman lainnya. 

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Exit mobile version