Informasi
ADVERTISEMENT

Kejanggalan yang Saya Rasakan ketika Servis di Bengkel Mobil Resmi

Kejanggalan ketika Servis di Bengkel Mobil Resmi. Wajib Hati-hati! (Unsplash)

Kalau ditinjau dari sudut pandang hukum, sikap bengkel resmi yang tak memperbolehkan konsumennya melihat mobil diservis itu melanggar Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dalam pasal ini disebutkan, bahwa salah satu hak konsumen yaitu mendapatkan hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

Nah, di bengkel mobil resmi, dengan tidak memperbolehkan konsumen melihat langsung mobil diservis, sama saja dengan menutupi-nutupi suatu produk jasa sehingga proses menjadi kurang jelas di mata konsumen. Padahal, konsumen punya hak untuk melihat suatu produk jasa secara jelas.

Penulis: Rahadian

Editor: Yamadipati Seno

BACA JUGA Dosa Bengkel Terkenal di Indonesia Memanfaatkan Ketidaktahuan Pelanggan

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 2 Februari 2023 oleh .

Rahadian

Sarjana Hubungan Internasional yang gemar menulis, bermain musik, dan coding.