Overemployed sampai sekarang masih jadi perdebatan. Padahal kuncinya tinggal melihat isi kontrak kerja serta kesanggupan diri “dihajar kanan-kiri”
Dari masa ke masa, permasalahan di dunia kerja semakin pelik. Salah satu yang sedang menjadi perdebatan adalah pertanyaan mengenai, “Apakah bekerja di dua perusahaan dalam waktu bersamaan diperbolehkan?”
Di antara kalian, mungkin ada yang secara tegas dan mudah sekali menjawab, “Ha, jelas nggak boleh, lah. Gitu aja kok jadi bahan pertanyaan.” Realitasnya, nggak semudah itu, Bung.
Saya akan coba berikan sudut pandang lain yang bisa dijadikan bahan pertimbangan oleh para pekerja, sekaligus perusahaan. Sebab, jika tidak ada penegasan, utamanya dari perusahaan, persoalan ini selamanya akan terkesan abu-abu. Kurang jelas pakemnya bagi kedua belah pihak.
“Etika” overemployed
Bekerja di dua perusahaan sekaligus dalam waktu bersamaan atau overemployed, selalu ramai diperdebatkan karena berbagai alasan. Sebagian berpendapat bahwa, overemployed, mau bagaimana pun adalah hak pekerja, apa pun motivasinya. Menambah pengalaman kerja atau penghasilan, menjadi dua di antaranya. Sebagian lain menentang keras, karena dianggap tidak punya etika sebagai pekerja dan/atau menduakan perusahaan.
Dari sisi karyawan, yang perlu diperhatikan dengan teliti adalah isi kontrak kerja. Apakah ada pasal atau poin yang melarang karyawan melakukan pekerjaan lain di luar kantor (perusahaan berbeda) atau sebaliknya?
Jika memang dengan jelas dan tegas ada poin larangan untuk bekerja di perusahaan lain dalam waktu bersamaan dalam kontrak kerja, apalagi disertai dengan NDA (Non Disclosure Agreement), saran saya, jangan coba-coba untuk melanggar. Sebab, tanda tangan dilakukan di atas materai dan tentu memiliki konsekuensi yang terbilang berat—tergantung perjanjian antara kedua belah pihak (karyawan dan perusahaan).
Di sisi perusahaan, kasus overemployed ini juga baiknya menjadi sorotan khusus jika tidak mau kecolongan. Jika tidak ingin karyawan bekerja di perusahaan lain dalam waktu bersamaan dengan status yang sama (kontrak atau permanen), mesti ada aturan yang mengikat dalam kontrak kerja. Dan tentu, ini beda konteks jika pekerjaan yang dimaksud adalah freelance, ya.
Masalahnya, perusahaan juga tidak bisa menuntut secara serampangan ketika mendapati karyawan yang bekerja di perusahaan lain di waktu yang sama, tapi dalam kontrak tidak ada larangan tersebut. Tentu saja, ada lubang besar yang bisa dijadikan pembelaan oleh karyawan yang bersangkutan.
Pasalnya, melalui situs Hukum Online, sampai dengan saat ini, tidak ada ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan maupun peraturan pelaksanaannya yang secara tegas melarang karyawan bekerja di dua perusahaan berbeda dalam waktu bersamaan. Itulah kenapa, kontrak kerja yang diberikan oleh perusahaan kepada calon karyawan menjadi kunci yang patut digarisbawahi.
Serupa tapi tak sama, kasus overemployed juga pernah ramai diperbincangkan selama pandemi lalu. Lantaran, ditemukan cukup banyak pekerja berstatus magang yang bekerja di dua perusahaan sekaligus. Tidak berhenti di situ saja, mereka juga memasang status dan masa magang tersebut di profil LinkedIn masing-masing. Niat awalnya mungkin bluffing, tapi malah berujung bikin pusing sendiri. Sebab, mengabaikan tanggung jawab satu demi tanggung jawab lainnya yang dianggap lebih menguntungkan. Padahal, bagi perusahaan, apa pun yang dikerjakan akan sama pentingnya.
Begini. Katakanlah perusahaan saat ini tidak melarang dirimu untuk bekerja di dua perusahaan sekaligus. Di kontrak pun tidak ada larangan serupa. Tapi, coba dipikirkan kembali, apakah dirimu menyanggupi bekerja dengan waktu yang bersamaan? Ada dua agenda yang pasti pada kurun waktu tertentu bentrok. Lah, ada agenda meeting bentrok di satu perusahaan yang sama dengan divisi berbeda saja bawaannya pengin ribut. Apalagi di dua perusahaan berbeda?
Susah kalau nggak kerja remote
Selain itu, percaya sama saya, menjadi overemployed akan sangat sulit dilakukan jika dua pekerjaan tersebut tidak dilakukan secara remote. Di Indonesia sendiri, untuk banyak perusahaan dengan segala lini bisnisnya, masih terbilang jarang sekali ditemukan pekerjaan secara remote. Apalagi ketika pandemi dinyatakan usai, banyak perusahaan yang kembali bekerja secara konvensional langsung di kantor. Ya, paling nggak hybrid.
Dari berbagai sumber tulisan, salah satunya, Tirto (dalam tulisan, Overemployed: Kami Kerja Ganda Karena Miskin) diketahui bahwa fenomena overemployed terjadi, karena faktor ekonomi. Dari celah tersebut, perusahaan bisa mempertimbangkan dan mengkaji ulang soal benefit yang diberikan kepada para karyawannya. Paling tidak proporsional dengan tanggung jawab yang diberikan.
Sederhananya, karyawan yang punya kemampuan mumpuni dan pengalaman lebih dari cukup, akan sangat mempertimbangkan benefit yang akan didapat selama bekerja, di perusahaan mana pun. Toh, pada akhirnya, bekerja merupakan melakukan tanggung jawab dan menerima hak, sekaligus sepakat atas suatu perjanjian antara kedua belah pihak. Jadi, bagi siapa pun, jangan pernah menyepelekan poin yang tertuang pada kontrak kerja.
Penulis: Seto Wicaksono
Editor: Rizky Prasetya
BACA JUGA Kapan Saatnya Keluar dari Pekerjaan?