Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Kampus Loker

Fenomena Overemployed: Apakah Boleh Bekerja di Dua Perusahaan Sekaligus?

Seto Wicaksono oleh Seto Wicaksono
13 November 2023
A A
Fenomena Overemployed: Apakah Boleh Bekerja di Dua Perusahaan Sekaligus?

Fenomena Overemployed: Apakah Boleh Bekerja di Dua Perusahaan Sekaligus? (Pixabay.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Overemployed sampai sekarang masih jadi perdebatan. Padahal kuncinya tinggal melihat isi kontrak kerja serta kesanggupan diri “dihajar kanan-kiri”

Dari masa ke masa, permasalahan di dunia kerja semakin pelik. Salah satu yang sedang menjadi perdebatan adalah pertanyaan mengenai, “Apakah bekerja di dua perusahaan dalam waktu bersamaan diperbolehkan?”

Di antara kalian, mungkin ada yang secara tegas dan mudah sekali menjawab, “Ha, jelas nggak boleh, lah. Gitu aja kok jadi bahan pertanyaan.” Realitasnya, nggak semudah itu, Bung.

Saya akan coba berikan sudut pandang lain yang bisa dijadikan bahan pertimbangan oleh para pekerja, sekaligus perusahaan. Sebab, jika tidak ada penegasan, utamanya dari perusahaan, persoalan ini selamanya akan terkesan abu-abu. Kurang jelas pakemnya bagi kedua belah pihak.

“Etika” overemployed

Bekerja di dua perusahaan sekaligus dalam waktu bersamaan atau overemployed, selalu ramai diperdebatkan karena berbagai alasan. Sebagian berpendapat bahwa, overemployed, mau bagaimana pun adalah hak pekerja, apa pun motivasinya. Menambah pengalaman kerja atau penghasilan, menjadi dua di antaranya. Sebagian lain menentang keras, karena dianggap tidak punya etika sebagai pekerja dan/atau menduakan perusahaan.

Dari sisi karyawan, yang perlu diperhatikan dengan teliti adalah isi kontrak kerja. Apakah ada pasal atau poin yang melarang karyawan melakukan pekerjaan lain di luar kantor (perusahaan berbeda) atau sebaliknya?

Jika memang dengan jelas dan tegas ada poin larangan untuk bekerja di perusahaan lain dalam waktu bersamaan dalam kontrak kerja, apalagi disertai dengan NDA (Non Disclosure Agreement), saran saya, jangan coba-coba untuk melanggar. Sebab, tanda tangan dilakukan di atas materai dan tentu memiliki konsekuensi yang terbilang berat—tergantung perjanjian antara kedua belah pihak (karyawan dan perusahaan).

Di sisi perusahaan, kasus overemployed ini juga baiknya menjadi sorotan khusus jika tidak mau kecolongan. Jika tidak ingin karyawan bekerja di perusahaan lain dalam waktu bersamaan dengan status yang sama (kontrak atau permanen), mesti ada aturan yang mengikat dalam kontrak kerja. Dan tentu, ini beda konteks jika pekerjaan yang dimaksud adalah freelance, ya.

Baca Juga:

5 Aturan Tidak Tertulis di Magelang, Sederhana tapi kalau Dilanggar Bikin Hidup Kurang Nyaman

5 Aturan Tidak Tertulis Saat Main atau Menginap di Kos Teman, Terpaksa Saya Tulis karena Banyak yang Menyebalkan

Tidak bisa menuntut

Masalahnya, perusahaan juga tidak bisa menuntut secara serampangan ketika mendapati karyawan yang bekerja di perusahaan lain di waktu yang sama, tapi dalam kontrak tidak ada larangan tersebut. Tentu saja, ada lubang besar yang bisa dijadikan pembelaan oleh karyawan yang bersangkutan.

Pasalnya, melalui situs Hukum Online, sampai dengan saat ini, tidak ada ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan maupun peraturan pelaksanaannya yang secara tegas melarang karyawan bekerja di dua perusahaan berbeda dalam waktu bersamaan. Itulah kenapa, kontrak kerja yang diberikan oleh perusahaan kepada calon karyawan menjadi kunci yang patut digarisbawahi.

Serupa tapi tak sama, kasus overemployed juga pernah ramai diperbincangkan selama pandemi lalu. Lantaran, ditemukan cukup banyak pekerja berstatus magang yang bekerja di dua perusahaan sekaligus. Tidak berhenti di situ saja, mereka juga memasang status dan masa magang tersebut di profil LinkedIn masing-masing. Niat awalnya mungkin bluffing, tapi malah berujung bikin pusing sendiri. Sebab, mengabaikan tanggung jawab satu demi tanggung jawab lainnya yang dianggap lebih menguntungkan. Padahal, bagi perusahaan, apa pun yang dikerjakan akan sama pentingnya.

Begini. Katakanlah perusahaan saat ini tidak melarang dirimu untuk bekerja di dua perusahaan sekaligus. Di kontrak pun tidak ada larangan serupa. Tapi, coba dipikirkan kembali, apakah dirimu menyanggupi bekerja dengan waktu yang bersamaan? Ada dua agenda yang pasti pada kurun waktu tertentu bentrok. Lah, ada agenda meeting bentrok di satu perusahaan yang sama dengan divisi berbeda saja bawaannya pengin ribut. Apalagi di dua perusahaan berbeda?

Susah kalau nggak kerja remote

Selain itu, percaya sama saya, menjadi overemployed akan sangat sulit dilakukan jika dua pekerjaan tersebut tidak dilakukan secara remote. Di Indonesia sendiri, untuk banyak perusahaan dengan segala lini bisnisnya, masih terbilang jarang sekali ditemukan pekerjaan secara remote. Apalagi ketika pandemi dinyatakan usai, banyak perusahaan yang kembali bekerja secara konvensional langsung di kantor. Ya, paling nggak hybrid.

Dari berbagai sumber tulisan, salah satunya, Tirto (dalam tulisan, Overemployed: Kami Kerja Ganda Karena Miskin) diketahui bahwa fenomena overemployed terjadi, karena faktor ekonomi. Dari celah tersebut, perusahaan bisa mempertimbangkan dan mengkaji ulang soal benefit yang diberikan kepada para karyawannya. Paling tidak proporsional dengan tanggung jawab yang diberikan.

Sederhananya, karyawan yang punya kemampuan mumpuni dan pengalaman lebih dari cukup, akan sangat mempertimbangkan benefit yang akan didapat selama bekerja, di perusahaan mana pun. Toh, pada akhirnya, bekerja merupakan melakukan tanggung jawab dan menerima hak, sekaligus sepakat atas suatu perjanjian antara kedua belah pihak. Jadi, bagi siapa pun, jangan pernah menyepelekan poin yang tertuang pada kontrak kerja.

Penulis: Seto Wicaksono
Editor: Rizky Prasetya

BACA JUGA Kapan Saatnya Keluar dari Pekerjaan?

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 13 November 2023 oleh

Tags: aturankerja rangkapoveremployedUU Ketenagakerjaan
Seto Wicaksono

Seto Wicaksono

Kelahiran 20 Juli. Fans Liverpool FC. Lulusan Psikologi Universitas Gunadarma. Seorang Suami, Ayah, dan Recruiter di suatu perusahaan.

ArtikelTerkait

5 Aturan yang Perlu Kamu Perhatikan Sebelum Mulai Mengoleksi Manga terminal mojok

5 Aturan yang Perlu Kamu Perhatikan Sebelum Mulai Koleksi Manga

18 September 2021
Prosesi wisuda di perguruan tinggi wisuda TK Pixabay ormawa kebaya

Kebijakan Wisuda Tanpa Kebaya Jelas Bukan Terobosan, Malah Bikin Masalah yang Tak Perlu

10 September 2023
Betapa Menyebalkannya Orang yang Merokok di dalam Mobil  merokok sambil berkendara

Merokok sambil Berkendara Adalah Tindakan Biadab, Jalan Raya Bukanlah Asbak!

25 Agustus 2023
4 Aturan Tidak Tertulis Saat Makan di Rumah Makan yang Terpaksa Harus Saya Tulis

4 Aturan Tidak Tertulis Saat Makan di Rumah Makan yang Terpaksa Harus Saya Tulis

17 Februari 2024
surat peringatan hrd teguran karyawan mojok

Panduan Sederhana dalam Memahami Surat Peringatan bagi para Karyawan

11 April 2021
Sesekali, Guru BK Bisa Sidak Pegawai Pemerintah yang Nggak Patuh Peraturan, biar Nggak Cuma Siswa Aja yang Kena "Teror"

Sesekali, Guru BK Bisa Sidak Pegawai Pemerintah yang Nggak Patuh Peraturan, biar Nggak Cuma Siswa Aja yang Kena “Teror”

25 Oktober 2023
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Keluh Kesah Alumni Program Akselerasi 2 tahun di SMA, Kini Ngenes di Perkuliahan

Keluh Kesah Alumni Program Akselerasi 2 tahun di SMA, Kini Ngenes di Perkuliahan

18 Desember 2025
Toyota Corolla Altis, Sedan Tua Terbaik yang Masih Sulit Dikalahkan di Harga Kurang dari Rp100 Juta

Toyota Corolla Altis, Sedan Tua Terbaik yang Masih Sulit Dikalahkan di Harga Kurang dari Rp100 Juta

17 Desember 2025
Mio Soul GT Motor Yamaha yang Irit, Murah, dan Timeless (Unsplash) yamaha mx king, jupiter mx 135 yamaha vega zr yamaha byson yamaha soul

Yamaha Soul Karbu 113 cc: Harga Seken 3 Jutaan, tapi Konsumsi BBM Bikin Nyesek

17 Desember 2025
Bangsring Underwater, Surga Wisata Bawah Laut Banyuwangi yang Tercoreng Pungli

Bangsring Underwater, Surga Wisata Bawah Laut Banyuwangi yang Tercoreng Pungli

15 Desember 2025
Lumajang Bikin Sinting. Slow Living? Malah Tambah Pusing (Unsplash)

Lumajang Sangat Tidak Cocok Jadi Tempat Slow Living: Niat Ngilangin Pusing dapatnya Malah Sinting

19 Desember 2025
3 Kebiasaan Pengendara Motor di Solo yang Dibenci Banyak Orang

3 Kebiasaan Pengendara Motor di Solo yang Dibenci Banyak Orang

16 Desember 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=SiVxBil0vOI

Liputan dan Esai

  • Balada Berburu Si Elang Jawa, Predator Udara Terganas dan Terlangka
  • Memanah di Tengah Hujan, Ujian Atlet Panahan Mensiasati Alam dan Menaklukkan Gentar agar Anak Panah Terbidik di Sasaran
  • UGM Berikan Keringanan UKT bagi Mahasiswa Terdampak Banjir Sumatra, Juga Pemulihan Psikologis bagi Korban
  • Universitas di Indonesia Ada 4.000 Lebih tapi Cuma 5% Berorientasi Riset, Pengabdian Masyarakat Mandek di Laporan
  • Katanya Bagian Terberat bagi Bapak Baru saat Hadapi New Born adalah Jam Tidur Tak Teratur. Ternyata Sepele, Yang Berat Itu Rasa Tak Tega
  • Mempertaruhkan Nasib Sang Garuda di Sisa Hutan Purba

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.