Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Kampus Loker

Fenomena Overemployed: Apakah Boleh Bekerja di Dua Perusahaan Sekaligus?

Seto Wicaksono oleh Seto Wicaksono
13 November 2023
A A
Fenomena Overemployed: Apakah Boleh Bekerja di Dua Perusahaan Sekaligus?

Fenomena Overemployed: Apakah Boleh Bekerja di Dua Perusahaan Sekaligus? (Pixabay.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Overemployed sampai sekarang masih jadi perdebatan. Padahal kuncinya tinggal melihat isi kontrak kerja serta kesanggupan diri “dihajar kanan-kiri”

Dari masa ke masa, permasalahan di dunia kerja semakin pelik. Salah satu yang sedang menjadi perdebatan adalah pertanyaan mengenai, “Apakah bekerja di dua perusahaan dalam waktu bersamaan diperbolehkan?”

Di antara kalian, mungkin ada yang secara tegas dan mudah sekali menjawab, “Ha, jelas nggak boleh, lah. Gitu aja kok jadi bahan pertanyaan.” Realitasnya, nggak semudah itu, Bung.

Saya akan coba berikan sudut pandang lain yang bisa dijadikan bahan pertimbangan oleh para pekerja, sekaligus perusahaan. Sebab, jika tidak ada penegasan, utamanya dari perusahaan, persoalan ini selamanya akan terkesan abu-abu. Kurang jelas pakemnya bagi kedua belah pihak.

“Etika” overemployed

Bekerja di dua perusahaan sekaligus dalam waktu bersamaan atau overemployed, selalu ramai diperdebatkan karena berbagai alasan. Sebagian berpendapat bahwa, overemployed, mau bagaimana pun adalah hak pekerja, apa pun motivasinya. Menambah pengalaman kerja atau penghasilan, menjadi dua di antaranya. Sebagian lain menentang keras, karena dianggap tidak punya etika sebagai pekerja dan/atau menduakan perusahaan.

Dari sisi karyawan, yang perlu diperhatikan dengan teliti adalah isi kontrak kerja. Apakah ada pasal atau poin yang melarang karyawan melakukan pekerjaan lain di luar kantor (perusahaan berbeda) atau sebaliknya?

Jika memang dengan jelas dan tegas ada poin larangan untuk bekerja di perusahaan lain dalam waktu bersamaan dalam kontrak kerja, apalagi disertai dengan NDA (Non Disclosure Agreement), saran saya, jangan coba-coba untuk melanggar. Sebab, tanda tangan dilakukan di atas materai dan tentu memiliki konsekuensi yang terbilang berat—tergantung perjanjian antara kedua belah pihak (karyawan dan perusahaan).

Di sisi perusahaan, kasus overemployed ini juga baiknya menjadi sorotan khusus jika tidak mau kecolongan. Jika tidak ingin karyawan bekerja di perusahaan lain dalam waktu bersamaan dengan status yang sama (kontrak atau permanen), mesti ada aturan yang mengikat dalam kontrak kerja. Dan tentu, ini beda konteks jika pekerjaan yang dimaksud adalah freelance, ya.

Baca Juga:

5 Aturan Tidak Tertulis di Magelang, Sederhana tapi kalau Dilanggar Bikin Hidup Kurang Nyaman

5 Aturan Tidak Tertulis Saat Main atau Menginap di Kos Teman, Terpaksa Saya Tulis karena Banyak yang Menyebalkan

Tidak bisa menuntut

Masalahnya, perusahaan juga tidak bisa menuntut secara serampangan ketika mendapati karyawan yang bekerja di perusahaan lain di waktu yang sama, tapi dalam kontrak tidak ada larangan tersebut. Tentu saja, ada lubang besar yang bisa dijadikan pembelaan oleh karyawan yang bersangkutan.

Pasalnya, melalui situs Hukum Online, sampai dengan saat ini, tidak ada ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan maupun peraturan pelaksanaannya yang secara tegas melarang karyawan bekerja di dua perusahaan berbeda dalam waktu bersamaan. Itulah kenapa, kontrak kerja yang diberikan oleh perusahaan kepada calon karyawan menjadi kunci yang patut digarisbawahi.

Serupa tapi tak sama, kasus overemployed juga pernah ramai diperbincangkan selama pandemi lalu. Lantaran, ditemukan cukup banyak pekerja berstatus magang yang bekerja di dua perusahaan sekaligus. Tidak berhenti di situ saja, mereka juga memasang status dan masa magang tersebut di profil LinkedIn masing-masing. Niat awalnya mungkin bluffing, tapi malah berujung bikin pusing sendiri. Sebab, mengabaikan tanggung jawab satu demi tanggung jawab lainnya yang dianggap lebih menguntungkan. Padahal, bagi perusahaan, apa pun yang dikerjakan akan sama pentingnya.

Begini. Katakanlah perusahaan saat ini tidak melarang dirimu untuk bekerja di dua perusahaan sekaligus. Di kontrak pun tidak ada larangan serupa. Tapi, coba dipikirkan kembali, apakah dirimu menyanggupi bekerja dengan waktu yang bersamaan? Ada dua agenda yang pasti pada kurun waktu tertentu bentrok. Lah, ada agenda meeting bentrok di satu perusahaan yang sama dengan divisi berbeda saja bawaannya pengin ribut. Apalagi di dua perusahaan berbeda?

Susah kalau nggak kerja remote

Selain itu, percaya sama saya, menjadi overemployed akan sangat sulit dilakukan jika dua pekerjaan tersebut tidak dilakukan secara remote. Di Indonesia sendiri, untuk banyak perusahaan dengan segala lini bisnisnya, masih terbilang jarang sekali ditemukan pekerjaan secara remote. Apalagi ketika pandemi dinyatakan usai, banyak perusahaan yang kembali bekerja secara konvensional langsung di kantor. Ya, paling nggak hybrid.

Dari berbagai sumber tulisan, salah satunya, Tirto (dalam tulisan, Overemployed: Kami Kerja Ganda Karena Miskin) diketahui bahwa fenomena overemployed terjadi, karena faktor ekonomi. Dari celah tersebut, perusahaan bisa mempertimbangkan dan mengkaji ulang soal benefit yang diberikan kepada para karyawannya. Paling tidak proporsional dengan tanggung jawab yang diberikan.

Sederhananya, karyawan yang punya kemampuan mumpuni dan pengalaman lebih dari cukup, akan sangat mempertimbangkan benefit yang akan didapat selama bekerja, di perusahaan mana pun. Toh, pada akhirnya, bekerja merupakan melakukan tanggung jawab dan menerima hak, sekaligus sepakat atas suatu perjanjian antara kedua belah pihak. Jadi, bagi siapa pun, jangan pernah menyepelekan poin yang tertuang pada kontrak kerja.

Penulis: Seto Wicaksono
Editor: Rizky Prasetya

BACA JUGA Kapan Saatnya Keluar dari Pekerjaan?

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 13 November 2023 oleh

Tags: aturankerja rangkapoveremployedUU Ketenagakerjaan
Seto Wicaksono

Seto Wicaksono

Kelahiran 20 Juli. Fans Liverpool FC. Lulusan Psikologi Universitas Gunadarma. Seorang Suami, Ayah, dan Recruiter di suatu perusahaan.

ArtikelTerkait

Aturan Tidak Tertulis di Toilet Perempuan yang Perlu Diperhatikan agar Sama-sama Nyaman Mojok.co

Aturan Tidak Tertulis di Toilet Perempuan yang Perlu Diperhatikan agar Sama-sama Nyaman

20 September 2024
Penghapusan Penjurusan di SMA Hanyalah Kebijakan Cari Sensasi Saja dan Bentuk Kebohongan Belaka

Penghapusan Penjurusan di SMA Hanyalah Kebijakan Cari Sensasi Saja dan Bentuk Kebohongan Belaka

20 Juli 2024
PBESI esports indonesia mojok

Aturan Kontroversial PBESI: Esports Memang Baiknya Diatur Negara, tapi Nggak Gini Caranya

19 Agustus 2021
5 Aturan Tidak Tertulis di Rumah. Sederhana, tapi Bisa Bikin Runyam kalau Tidak Dipatuhi Mojok.co

5 Aturan Tidak Tertulis di Rumah. Sederhana, tapi Bisa Bikin Runyam kalau Tidak Dipatuhi

22 September 2024
Mau ke Jakarta tapi Nggak Tahu Apa-apa tentang Ganjil Genap Jakarta? Tenang, Saya Beri Panduan Lengkapnya

Mau ke Jakarta tapi Nggak Tahu Apa-apa tentang Ganjil Genap Jakarta? Tenang, Saya Beri Panduan Lengkapnya

2 Juli 2023
Larangan Membawa Hape ke Sekolah, Masihkah Relevan?

Larangan Membawa Hape ke Sekolah, Masihkah Relevan?

21 Juli 2022
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Monumen Kapal Selam di Surabaya Sebenarnya Kaya Informasi, tapi Ogah kalau Harus ke Sana Lagi Mojok.co

Monumen Kapal Selam di Surabaya Sebenarnya Kaya Informasi, tapi Ogah kalau Harus ke Sana Lagi

24 Februari 2026
Tan Malaka: Keunikan, Kedaulatan Berpikir, dan Sederet Karya Cemerlang

Tan Malaka: Keunikan, Kedaulatan Berpikir, dan Sederet Karya Cemerlang

26 Februari 2026
6 Dosa Penjual Jus Buah- Ancam Kesehatan Pembeli demi Cuan (Unsplash)

6 Dosa Penjual Jus Buah yang Sebetulnya Menipu dan Merugikan Kesehatan para Pembeli Semata demi Cuan

26 Februari 2026
Jurusan Teknologi Hasil Perikanan UGM: Masuk dan Lulusnya Gampang, tapi Sulit Dapat Kerja Mojok.co

Jurusan Teknologi Hasil Perikanan UGM: Masuk dan Lulusnya Gampang, tapi Sulit Dapat Kerja

22 Februari 2026
Mudik ke Jogja Itu Bukan Liburan tapi Kunjungan Kerja (Unsplash)

Mudik ke Jogja Itu Bukan Liburan tapi Kunjungan Kerja karena Semua Menjadi Budak Validasi, Bikin Saya Rindu Mudik ke Lamongan

24 Februari 2026
Trio Senator AS Roma: Mancini, Pellegrini, Cristante

Trio Senator AS Roma

23 Februari 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=FgVbaL3Mi0s

Liputan dan Esai

  • Hal Paling Berat dari Mudik Bukan Pertanyaan atau Dibandingkan di Reuni Keluarga, Tapi Ortu Makin Renta dan Situasi Setelahnya
  • Gamplong Studio Alam, Tempat Wisata Sleman yang Unik, tapi Nggak Perlu Diulang Dua Kali
  • Anak Muda Jadi Ketua RT: Antara Kerja Kuli, Keikhlasan, dan Dewasa Sebelum Waktunya
  • Derita Punya Rumah Dekat Tempat Nongkrong Kekinian di Jogja: Cuma Bikin Emosi dan Nggak Bisa Tidur
  • Culture Shock Mahasiswa Kalimantan di Jawa: “Dipaksa” Srawung, Berakhir Tidak Keluar Kos dan Pindah Kontrakan karena Tak Nyaman
  • Mudik ke Desa Naik Motor usai Merantau di Kota: Dicap Gagal, Harga Diri Diinjak-injak karena Tak Sesuai Standar Sukses Warga

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.