Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Kampus Loker

Fenomena Overemployed: Apakah Boleh Bekerja di Dua Perusahaan Sekaligus?

Seto Wicaksono oleh Seto Wicaksono
13 November 2023
A A
Fenomena Overemployed: Apakah Boleh Bekerja di Dua Perusahaan Sekaligus?

Fenomena Overemployed: Apakah Boleh Bekerja di Dua Perusahaan Sekaligus? (Pixabay.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Overemployed sampai sekarang masih jadi perdebatan. Padahal kuncinya tinggal melihat isi kontrak kerja serta kesanggupan diri “dihajar kanan-kiri”

Dari masa ke masa, permasalahan di dunia kerja semakin pelik. Salah satu yang sedang menjadi perdebatan adalah pertanyaan mengenai, “Apakah bekerja di dua perusahaan dalam waktu bersamaan diperbolehkan?”

Di antara kalian, mungkin ada yang secara tegas dan mudah sekali menjawab, “Ha, jelas nggak boleh, lah. Gitu aja kok jadi bahan pertanyaan.” Realitasnya, nggak semudah itu, Bung.

Saya akan coba berikan sudut pandang lain yang bisa dijadikan bahan pertimbangan oleh para pekerja, sekaligus perusahaan. Sebab, jika tidak ada penegasan, utamanya dari perusahaan, persoalan ini selamanya akan terkesan abu-abu. Kurang jelas pakemnya bagi kedua belah pihak.

“Etika” overemployed

Bekerja di dua perusahaan sekaligus dalam waktu bersamaan atau overemployed, selalu ramai diperdebatkan karena berbagai alasan. Sebagian berpendapat bahwa, overemployed, mau bagaimana pun adalah hak pekerja, apa pun motivasinya. Menambah pengalaman kerja atau penghasilan, menjadi dua di antaranya. Sebagian lain menentang keras, karena dianggap tidak punya etika sebagai pekerja dan/atau menduakan perusahaan.

Dari sisi karyawan, yang perlu diperhatikan dengan teliti adalah isi kontrak kerja. Apakah ada pasal atau poin yang melarang karyawan melakukan pekerjaan lain di luar kantor (perusahaan berbeda) atau sebaliknya?

Jika memang dengan jelas dan tegas ada poin larangan untuk bekerja di perusahaan lain dalam waktu bersamaan dalam kontrak kerja, apalagi disertai dengan NDA (Non Disclosure Agreement), saran saya, jangan coba-coba untuk melanggar. Sebab, tanda tangan dilakukan di atas materai dan tentu memiliki konsekuensi yang terbilang berat—tergantung perjanjian antara kedua belah pihak (karyawan dan perusahaan).

Di sisi perusahaan, kasus overemployed ini juga baiknya menjadi sorotan khusus jika tidak mau kecolongan. Jika tidak ingin karyawan bekerja di perusahaan lain dalam waktu bersamaan dengan status yang sama (kontrak atau permanen), mesti ada aturan yang mengikat dalam kontrak kerja. Dan tentu, ini beda konteks jika pekerjaan yang dimaksud adalah freelance, ya.

Baca Juga:

5 Aturan Tidak Tertulis di Magelang, Sederhana tapi kalau Dilanggar Bikin Hidup Kurang Nyaman

5 Aturan Tidak Tertulis Saat Main atau Menginap di Kos Teman, Terpaksa Saya Tulis karena Banyak yang Menyebalkan

Tidak bisa menuntut

Masalahnya, perusahaan juga tidak bisa menuntut secara serampangan ketika mendapati karyawan yang bekerja di perusahaan lain di waktu yang sama, tapi dalam kontrak tidak ada larangan tersebut. Tentu saja, ada lubang besar yang bisa dijadikan pembelaan oleh karyawan yang bersangkutan.

Pasalnya, melalui situs Hukum Online, sampai dengan saat ini, tidak ada ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan maupun peraturan pelaksanaannya yang secara tegas melarang karyawan bekerja di dua perusahaan berbeda dalam waktu bersamaan. Itulah kenapa, kontrak kerja yang diberikan oleh perusahaan kepada calon karyawan menjadi kunci yang patut digarisbawahi.

Serupa tapi tak sama, kasus overemployed juga pernah ramai diperbincangkan selama pandemi lalu. Lantaran, ditemukan cukup banyak pekerja berstatus magang yang bekerja di dua perusahaan sekaligus. Tidak berhenti di situ saja, mereka juga memasang status dan masa magang tersebut di profil LinkedIn masing-masing. Niat awalnya mungkin bluffing, tapi malah berujung bikin pusing sendiri. Sebab, mengabaikan tanggung jawab satu demi tanggung jawab lainnya yang dianggap lebih menguntungkan. Padahal, bagi perusahaan, apa pun yang dikerjakan akan sama pentingnya.

Begini. Katakanlah perusahaan saat ini tidak melarang dirimu untuk bekerja di dua perusahaan sekaligus. Di kontrak pun tidak ada larangan serupa. Tapi, coba dipikirkan kembali, apakah dirimu menyanggupi bekerja dengan waktu yang bersamaan? Ada dua agenda yang pasti pada kurun waktu tertentu bentrok. Lah, ada agenda meeting bentrok di satu perusahaan yang sama dengan divisi berbeda saja bawaannya pengin ribut. Apalagi di dua perusahaan berbeda?

Susah kalau nggak kerja remote

Selain itu, percaya sama saya, menjadi overemployed akan sangat sulit dilakukan jika dua pekerjaan tersebut tidak dilakukan secara remote. Di Indonesia sendiri, untuk banyak perusahaan dengan segala lini bisnisnya, masih terbilang jarang sekali ditemukan pekerjaan secara remote. Apalagi ketika pandemi dinyatakan usai, banyak perusahaan yang kembali bekerja secara konvensional langsung di kantor. Ya, paling nggak hybrid.

Dari berbagai sumber tulisan, salah satunya, Tirto (dalam tulisan, Overemployed: Kami Kerja Ganda Karena Miskin) diketahui bahwa fenomena overemployed terjadi, karena faktor ekonomi. Dari celah tersebut, perusahaan bisa mempertimbangkan dan mengkaji ulang soal benefit yang diberikan kepada para karyawannya. Paling tidak proporsional dengan tanggung jawab yang diberikan.

Sederhananya, karyawan yang punya kemampuan mumpuni dan pengalaman lebih dari cukup, akan sangat mempertimbangkan benefit yang akan didapat selama bekerja, di perusahaan mana pun. Toh, pada akhirnya, bekerja merupakan melakukan tanggung jawab dan menerima hak, sekaligus sepakat atas suatu perjanjian antara kedua belah pihak. Jadi, bagi siapa pun, jangan pernah menyepelekan poin yang tertuang pada kontrak kerja.

Penulis: Seto Wicaksono
Editor: Rizky Prasetya

BACA JUGA Kapan Saatnya Keluar dari Pekerjaan?

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 13 November 2023 oleh

Tags: aturankerja rangkapoveremployedUU Ketenagakerjaan
Seto Wicaksono

Seto Wicaksono

Kelahiran 20 Juli. Fans Liverpool FC. Lulusan Psikologi Universitas Gunadarma. Seorang Suami, Ayah, dan Recruiter di suatu perusahaan.

ArtikelTerkait

Saya Lebih Ikhlas Kasih Dua Ribu untuk Pak Ogah daripada Tukang Parkir atm

Tukang Parkir ATM, Jenis Tukang Parkir Paling Menyebalkan Seantero Alam Semesta

11 September 2023
Bongkar Rancangan Perda Khusus DKI Jakarta Soal Wacana Jalan Berbayar

Bongkar Rancangan Perda Khusus DKI Jakarta Soal Wacana Jalan Berbayar

15 Januari 2023
Punya Ibu Kos Overprotektif Itu Sama Sekali Nggak Enak

Punya Ibu Kos Overprotektif Itu Sama Sekali Nggak Enak

18 Juni 2023
Aturan Baru Bisa Melamar Kerja Kembali setelah 2 Tahun Ditolak Itu Syarat yang Problematik lamaran kerja

Aturan Baru Bisa Melamar Kerja Kembali setelah 2 Tahun Ditolak Itu Syarat yang Problematik

19 Desember 2023
4 Aturan Tidak Tertulis Saat Belanja di Indomaret yang Terpaksa Harus Saya Tulis

4 Aturan Tidak Tertulis Saat Belanja di Indomaret yang Terpaksa Harus Saya Tulis

25 Desember 2023
aturan duduk pejabat

Aturan Duduk Pejabat di Acara Resmi Pemerintah yang Amat Ribet

28 November 2021
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Mie Ayam Bikin Saya Bersyukur Lahir di Malang, bukan Jogja (Unsplash)

Bersyukur Lahir di Malang Ketimbang Jogja, Sebab Jogja Itu Sudah Kalah Soal Bakso, Masih Kalah Juga Soal Mie Ayam: Mengenaskan!

2 Februari 2026
Honda CRF, Motor Sok Gagah dan Menyebalkan yang Semoga Saja Segera Lenyap dari Jalanan Mojok.co

Honda CRF, Motor Sok Gagah dan Menyebalkan yang Semoga Saja Segera Lenyap dari Jalanan

1 Februari 2026
Gerbong KRL Khusus Perempuan Malah Nggak Aman untuk Perempuan Mojok.co

Gerbong KRL Khusus Perempuan Malah Nggak Aman untuk Perempuan

6 Februari 2026
Julukan “Blok M-nya Purwokerto” bagi Kebondalem Cuma Bikin Purwokerto Terlihat Minder dan Tunduk pada Jakarta

Purwokerto Memang Kota Wisata, tapi Wisatawan Tak Diberi Petunjuk dan Dibiarkan Bingung Mau ke Mana

5 Februari 2026
Lawson X Jujutsu Kaisen: Bawa Kerusuhan Klenik Shibuya di Jajananmu

Lawson X Jujutsu Kaisen: Bawa Kerusuhan Klenik Shibuya di Jajananmu

31 Januari 2026
Kelas Menengah, Pemegang Nasib Paling Sial di Indonesia (Unsplash)

Kelas Menengah Indonesia Sedang OTW Menjadi Orang Miskin Baru: Gaji Habis Dipalak Pajak, Bansos Nggak Dapat, Hidup Cuma Jadi Tumbal Defisit Negara.

2 Februari 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=e8VJPpjKf2Q

Liputan dan Esai

  • Self Reward Bikin Dompet Anak Muda Tipis, Tapi Sering Dianggap sebagai Keharusan
  • Gen Z Pilih Merantau dan Tinggalkan Ortu karena Rumah Cuma Menguras Mental dan Finansial
  • Lasem Lebih Terkenal daripada Rembang tapi Hanya Cocok untuk Wisata, Tidak sebagai Tempat Tinggal
  • Mahasiswa KIP Kuliah Pertama Kali Makan di AYCE: Mabuk Daging tapi Nelangsa, Kenyang Sesaat untuk Lapar Seterusnya
  • Ormas Islam Sepakat Soal Board of Peace: Hilangnya Suara Milenial dan Gen Z oleh Baby Boomers
  • Kemensos “Bersih-Bersih Data” Bikin Nyawa Pasien Cuci Darah Terancam, Tak Bisa Berobat karena Status PBI BPJS Mendadak Nonaktif

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.