Diteror Debt Collector Pinjol Lebih Ngeri dari Horor Suster Keramas

pinjaman online debt collector pinjol OJK menagih utang piutang menagih utang mojok.co

pinjaman online debt collector pinjol OJK menagih utang piutang menagih utang mojok.co

Makan nangkanya nggak, kena getahnya iya. Itu peribahasa yang tepat atas apa yang saya alami beberapa waktu lalu. Bayangkan saja, di sore hari yang teduh, lagi asik nyawang anak-anak main, ehhh…ada pesan WhatsApp masuk dari nomer yang tidak dikenal. Bukan dari orang tua murid yang ngresula, eh, curhat kapan daring berakhir, bukan pula mama minta pulsa ataupun info menang undian dari operator, melainkan sebuah pesan masuk dari debt collector pinjaman online (pinjol).

Dalam pesan yang tertulis dengan huruf kapital dan diwarnai tanda seru yang nggak sedikit itu, si pengirim menyebut bahwa nomer saya telah didaftarkan sebagai kontak darurat oleh Mr.X dan meminta supaya Mr.X segera melunasi utang atau nomer WA saya akan disebar ke semua debt collector. Apa-apaan! Yang utang siapa, yang repot siapa.

Saya sebetulnya tidak terlalu akrab dengan Mr.X. Kami hanya beberapa kali terlibat kerjaan bareng yang membuat kami saling menyimpan nomer WA. Lha kok bisa-bisanya nomer saya disebut-sebut dijadikan sebagai kontak darurat. Kan lucu. Saya langsung konfirmasikan hal tersebut ke Mr.X. Pada saya, beliau minta maaf dan menyebut bahwa utangnya akan segera ia bayar. Lebih lanjut beliau juga menyebutkan bahwa debt collector pinjol telah melacak semua nomer kontaknya dan mengirimkan pesan serupa seperti yang saya terima. Parahnya lagi, debt collector pinjol tidak hanya menyebar teror lewat pesan WA tapi juga lewat panggilan telpon. Wah!

Saya yang tadinya kesal malah jadi kasihan sama Mr.X. Apalagi, Mr.X ini pekerjaannya berkaitan dengan pelayanan. Saya yakin di daftar kontaknya dia menyimpan nomor WA dari berbagai kalangan. Dan kalau betul pihak pinjol meneror ke semua nomer kontak beliau, berarti semuanya bakal tahu dong kalau Mr.X ini berutang? Apa bukan mempermalukan diri sendiri itu namanya? Nominal pinjamannya nggak seberapa, tapi malunya itu loh!

Cerita horor cara debt collector pinjol menagih utang memang bukan hal yang baru. Beberapa waktu lalu pernah marak di pemberitaan mengenai stressnya peminjam pinjol gara-gara ditagih oleh debt collector dengan cara yang tidak manusiawi dan terkesan dibuat malu. Didatangi kantornya, rumahnya, ditelepon berkali-kali dan penagihannya disebar ke semua kontak.

Sepertinya mereka memang sengaja menyerang dari sisi mental. Biar malu, tertekan, dengan harapan bisa segera melunasi utang. N666eri. Ini Sinemart atau keluarga Punjabi nggak ada yang niat bikin film horror tentang debt collector pinjol apa, ya? Lebih horor loh daripada suster keramas.

Karena penasaran, saya langsung cari-cari info di google tentang apa saja yang berkaitan dengan debt collector pinjol. Dari hasil penelusuran saya, ternyata yang namanya debt collector itu nggak boleh sepenak wudel sendiri dalam hal tagih-menagih. Ada prosedur yang (seharusnya) ditepati. Misal: baru boleh melakukan penagihan jika batas keterlambatan pembayaran sudah lebih dari 90 hari dari tanggal jatuh tempo pinjaman. Artinya, jika keterlambatan bayar kurang dari 90 hari, debitur harus membayar denda keterlambatan, namun debt collector belum boleh turun tangan.

Kemudian, debt collector juga tidak diperkenankan menyita barang tanpa surat ijin penyitaan dari pengadilan negeri setempat (atau bisa dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara, Gaes). Selain itu, pihak penyedia pinjaman juga hanya boleh merekrut debt collector yang sudah memiliki sertifikasi profesi, alias nggak cuma modal badan gede dan pinter gertak doang.

Nah, kaitannya dengan WA bernada ancaman yang saya terima, ternyata hal tersebut bertentangan dengan Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Data Konsumen Jasa Keuangan dan Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 20 Tahun 2016 tentang perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik.

Jadi, jika pihak perusahaan penyedia pinjaman sudah menyalahgunakan data pribadi kita misalnya dengan cara mengakses kontak. Bisa banget dilaporkan untuk segera ditindaklanjuti oleh lembaga yang berwenang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan catatan perusahaan penyedia pinjaman tersebut legal dan berada di bawah pengawasan OJK.

Masalahnya, saya sendiri nggak tahu apakah perusahaan penyedia pinjaman tempat Mr.X pinjam uang ini legal atau tidak. Kalau ternyata ilegal, ya…wassalam. Buat pelajaran kita semua juga sih, jangan main-main sama yang namanya utang. Horor debt collector pinjol ini nggak cuma meneror diri sendiri, tapi orang-orang yang tidak tahu menahu kayak saya.

BACA JUGA Pengalaman Nulis Ijazah yang Ribetnya Bikin Stres atau artikel Dyan Arfiana Ayu Puspita lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Exit mobile version