Cara Menghitung Gambaran Pesangon yang Didapat Jika Pekerja Terkena PHK

Cara Menghitung Gambaran Pesangon yang Didapat Jika Pekerja Terkena PHK

Cara Menghitung Gambaran Pesangon yang Didapat Jika Pekerja Terkena PHK

Ini adalah gambaran hitungan pesangon yang kalian dapat jika terkena PHK. Tapi, tolong, jangan berdoa dapat pesangon, hidup masih panjang 

Saat ini, badai PHK masih menjadi teror tersendiri bagi banyak para pekerja. Bukan hanya yang masih aktif, tapi juga para pencari kerja itu sendiri. Betapa tidak, kekhawatiran seperti akan terkena PHK di waktu mendatang memang sulit diprediksi, di perusahaan mana pun, tanpa terkecuali. Sebab, tidak ada jaminan. Mau perusahaan lagi adem-ayem, mau sedang karut-marut, tahu-tahu ada email blast atau town hall untuk mengabari kabar PHK kepada seluruh karyawan di perusahaan.

Rasa-rasanya petir di siang bolong pun akan minder. Sebab, kabar soal PHK dadakan itu lebih bikin kaget dari petir itu sendiri.

Namun, di sisi lain, para pekerja juga perlu mengetahui (dan sudah semestinya mendapat edukasi yang baik) sudah sewajarnya jika terkena saya, kamu, kita, terkena PHK, berhak mendapatkan pesangon atau sejumlah kompensasi atas pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Bahasan soal pesangon sendiri sempat menjadi huru-hara beberapa waktu yang lewat, sewaktu Tokopedia mem-PHK sejumlah pekerjanya. Entah siapa yang memulai, di media sosial banyak sekali yang iri dan ingin di-PHK juga, karena ingin mendapat besaran pesangon yang sama seperti pekerja Tokopedia.

Pemikiran yang sangat cetek sekali tanpa memikirkan dampak jangka panjang untuk diri sendiri.

Pesangon memang gede, tapi hidup nggak berhenti di situ

Okelah, dirimu mendapat nominal pesangon yang sangat lumayan. Belasan juta, puluhan juga, atau mari berkhayal sampai ratusan juta. Tapi, setelahnya, apa yang mau dilakukan? Apalagi persaingan dalam mendapat pekerjaan semakin ketat.

Begini, lho, rekan pekerjaku. Pertama, besaran pesangon itu berbeda-beda. Bahkan, menyesuaikan dengan masa jabatan, upah tiap bulannya, dan komponen lainnya. Jadi, tidak bisa dipukul rata.

Sederhananya, tidak mungkin pekerja yang masa kerjanya 1-2 tahun, akan menerima besaran pesangon yang sama dengan mereka yang sudah mengabdi selama lebih dari 10 tahun, 15 tahun, atau lebih dari itu.

Saya coba beri gambarannya, biar sampeyan tidak terus larut dan terobsesi ingin mendapat pesangon yang serupa dengan pekerja di Tokopedia. Berikut perhitungan pesangon menurut Perpu Cipta Kerja:

Jika masa kerja kurang dari 1 tahun, uang pesangon yang didapat 1 bulan upah. Jika 1 tahun atau lebih, tapi kurang dari 2 tahun, uang pesangon yang didapat 2 bulan upah. Kalau masa kerjamu 2 tahun atau lebih, tapi kurang dari 3 tahun, uang pesangon yang didapat 3 bulan upah.

Lalu, jika 3 tahun atau lebih, tapi kurang dari 4 tahun, uang pesangon yang didapat 4 bulan upah. Jika 4 tahun atau lebih, tapi kurang dari 5 tahun, uang pesangon yang didapat 5 bulan upah. Jika 5 tahun atau lebih, tapi kurang dari 6 tahun, uang pesangon yang didapat 6 bulan upah.

Kalau masa kerjamu 6 tahun atau lebih, tapi kurang dari 7 tahun, uang pesangon yang didapat 7 bulan upah. Jika 7 tahun atau lebih, tapi kurang dari 8 tahun, uang pesangon yang didapat 8 bulan upah. Jika 8 tahun atau lebih, uang pesangon yang didapat 9 bulan upah.

Bagaimana? Dari hitung-hitungan dasar sudah dapat gambarannya, ya?

Masih ada UPMK

Tidak selesai sampai di situ, masih ada UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja) yang didapat sebagai tambahan pesangon. Perhitungannya begini:

Jika masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun, UPMK yang didapat 2 bulan upah. Jika 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 9 tahun, UPMK yang didapat 3 bulan upah, 9 tahun atau lebih tapi kurang dari 12 tahun, UPMK yang didapat 4 bulan upah.

Kalau masa kerja 12 tahun atau lebih tapi kurang dari 15 tahun, UPMK yang didapat 5 bulan upah. Jika 15 tahun atau lebih tapi kurang dari 18 tahun, UPMK yang didapat 6 bulan upah. Jika 18 tahun atau lebih tapi kurang dari 21 tahun, UPMK yang didapat 7 bulan upah. Kalau masa kerjamu 20 tahun lebih, tepatnya 21 tahun atau lebih tapi kurang dari 24 tahun, UPMK yang didapat 8 bulan upah. Jika 24 tahun atau lebih, UPMK yang didapat 10 bulan upah.

Terakhir, masih ada Uang Penggantian Hak (UPH), seperti sisa cuti tahunan yang belum diambil, biaya pulang ke tempat di mana diterima bekerja, dan hal lain yang sudah disepakati bersama dalam perjanjian kerja (termasuk bonus tambahan jika memang sudah diinfokan dan disepakati sebelumnya).

Hanya sementara, bukan garis akhir

Sudah dicek berapa besaran yang akan didapat, jika terimbas PHK? Di luar perhitungan lain yang lebih mendalam (karena akan menyesuaikan kondisi kenapa perusahaan mem-PHK pekerjanya), paling tidak gambarannya sudah diketahui.

Namun, bukan berarti kalian ingin langsung di-PHK, dong? Jangan. Uang pesangon itu hanya sementara, bukan garis akhir, lho. Sementara hidup, akan terus berlangsung sebagaimana mestinya.

Penulis: Seto Wicaksono
Editor: Rizky Prasetya

BACA JUGA Balada Korban PHK Sepihak Shox Rumahan Merebut Hak: Kami Melawan dan akan Terus Melawan!

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Exit mobile version