Sampai sekarang, saya tidak pernah benar-benar suka transaksi dengan QRIS. Betul itu memudahkan, amat memudahkan malah. Masalahnya adalah, sampai sekarang, masih banyak warung membebankan biaya admin QRIS pada konsumen.
Misalnya, kayak kemarin saya beli rokok. Harganya 27.500, tapi saya bayar 28 ribu, karena pakai QRIS. Aturan dari warungnya begitu, ya mau nggak mau saya turuti. Saya salah, betul. Mau-maunya bayar. Yang jadi masalah, saya tak punya cash, dan ada opsi lebih mudah meski harus membayar lebih. Sekilas, masuk akal kalau bilangnya itu adalah bayaran untuk kemudahan.
Tapi, masalahnya, BI melarang adanya pembebanan biaya admin QRIS pada pelanggan.
Memang, ada biaya admin QRIS. Namanya, merchant discount rate, biaya yang dikenakan penyedia jasa pelayanan kepada pedagang. Sekali lagi, kepada pedagang. Pedagang tidak boleh membebankan biaya ini kepada pembeli.
Bahkan biaya yang ditanggung pun kelewat murah. Untuk usaha mikro, selama transaksi di bawah 500 ribu, biaya nol. NOL. Di atas itu, baru kena 0.3 persen. Sekecil itu. Jadi rokok saya kemarin, harusnya tidak dibebani biaya apa pun.
Jadi kalau ada pedagang bilang “ini biaya admin, Bang, soale dipotong dari sana”, jawab aja taek, Nyuk, taek.
Kebohongan yang dipelihara
Minggu lalu, saya berniat beli rokok di warung dekat tempat roti bakar yang sedang saya sambangi. Ketika akan bayar pakai QRIS, pedagangnya bilang, biaya admin QRIS di warung itu seribu. Rokok yang harusnya 33 ribu, jadi 34 ribu. Neng Indomaret wae ra selarang iki, cah.
Pedagangnya bilang, “Ya begini QRIS itu, Mas, jadi ada biaya..”. sebelum kalimat itu selesai, saya langsung potong membatalkan transaksi, dan memilih beli ke warung tembakau tak jauh dari situ. Pakai QRIS, dan tak ada biaya adminnya sama sekali. Harganya malah lebih murah.
Inilah yang kerap dijadikan argumen oleh pedagang. Mereka harus bayar biaya admin, mereka kena potongan, mereka kena ini, kena itu. Padahal sudah jelas Bank Indonesia melarang pedagang membebankan biaya apa pun itu ke konsumen. Dasar hukumnya jelas.
Bahwa memang ada agregator yang membebankan biaya pada pedagang, itu benar. Tapi masalahnya, lagi-lagi, dasar hukumnya jelas, konsumen tidak boleh kena sama sekali. Biaya admin QRIS yang kecil itu, basically, melanggar hukum.
Katakanlah di suatu warung ada 50 transaksi per hari dengan QR, per transaksi dikenakan biaya 500, pedagang dapat 25 ribu keuntungan cuma-cuma dari argumen yang muncul dari ruang kosong. Konsumen rugi karena dibodohi, pedagang ketawa karena sebongkah dusta.
Tertibkan biaya admin QRIS
Belakangan saya malah berpikir, kayaknya, biaya admin QRIS ini alih-alih price to pay untuk kemudahan, malah terkesan kayak hukuman.
Oh, kamu mau scan? Bayar lebih dong. Salah sendiri nggak bawa cash.
Masalahnya, QRIS ini transaksi legal. Dilindungi aturan negara. Ada payung hukumnya, dan aturannya sebenarnya sudah jelas dari dulu. Tapi sedari dulu, argumen yang dipakai sama. Malah seakan-akan kami, para konsumen, “dihukum” karena pakai kemudahan yang legal di mata negara.
Saya tidak sedang memaki pedagang. Tidak. Silakan mencari cara paling kreatif untuk meraih keuntungan, tapi sebaiknya, jangan bikin konsumen membayar lebih dari seharusnya, apalagi jika itu dilarang oleh hukum.
Ini adalah masa yang berat buat kita semua. Konsumen mulai peduli uang receh, karena memang ekonomi seberat itu sekarang. Masak ya tega? Ini aturannya udah jelas lho.
Mungkin saya masih akan beli rokok dan bayar biaya admin QRIS yang taek itu. Tapi, sebaiknya, negara berbuat sesuatu tentang ini. Ayolah, saya cuma minta penertiban biaya admin, bukan hal-hal berat, masak ya nggak bisa nurutin?
Penulis: Rizky Prasetya
Editor: Rizky Prasetya
Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
