Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Pojok Tubir

Tahun Baru, Gaji (Belum) Baru, bahkan Telat 2 Minggu, PNS Diharapkan Sabar Dulu

Ahmad Arief Widodo oleh Ahmad Arief Widodo
7 Januari 2024
A A
Apes, Ada PNS Telat Gajian sampai 2 Minggu (Unsplash)

Apes, Ada PNS Telat Gajian sampai 2 Minggu (Unsplash)

Share on FacebookShare on Twitter

Agustus tahun lalu, di Sidang Paripurna DPR, Pak Presiden mengumumkan kenaikan gaji PNS. Jumlah kenaikannya sebesar 8% bagi ASN, TNI, dan Polri. Sementara itu, persentase peningkatan gaji pensiunan lebih besar, yakin 12%.

Pengumuman kenaikan gaji PNS kali ini bak oase di tengah padang pasir. Seharusnya mampu mengobati dahaga musafir yang sedang mencari air. Bagaimana tidak, lha wong terakhir kali PNS mengalami kenaikan gaji pokok sekitar 5 tahun lalu. Bersamaan dengan tahun politik juga.

Kendati demikian, kenaikan gaji PNS tahun ini masih mengundang komentar miring netizen. Maklum, persentase kenaikan gaji pokok PNS kali ini dianggap terlalu besar. Sampai bisa mengalahkan persentase kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) semua daerah di Indonesia.

Gaji masih belum naik pada tanggal 1 Januari 2024

“Klunthing,” bunyi suara dari aplikasi m-Banking seorang PNS. Ternyata gaji bulan Januari sang abdi negara telah masuk ke rekening. Gajinya memang dibayarkan pada awal bulan. Berbeda dengan pekerja swasta, yang digaji pada akhir bulan.

Tak seperti biasanya, raut wajah PNS yang menerima gaji tersebut kurang semringah. Seperti ada sesuatu yang mengganjal. Usut punya usut, yang mengganjal ternyata adalah nominal gaji yang masuk.

Pasalnya, jumlah nominal gaji PNS masih sama kayak tahun lalu. Belum berubah sepeser pun. Apalagi naik 8%, seperti yang telah dijanjikan.

Belum ada peraturan pemerintah yang mengatur kenaikan gaji PNS

Kenaikan gaji PNS belum terjadi pada 1 Januari 2024 bukan tanpa alasan. Meski sudah diumumkan langsung oleh Pak Presiden, ternyata belum ada Peraturan Pemerintah yang mengaturnya. Setidaknya sampai tulisan ini selesai disusun.

Peraturan pemerintah yang mengatur gaji abdi negara yang ada hari ini masih produk lama. Kalau tidak salah, aturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) No.15 Tahun 2019. Tentang perubahan kedelapan belas atas PP No.7 tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga:

4 Alasan Pegawai P3K Baru Harus Pamer di Media Sosial

Tunjangan Kinerja buat ASN, Beban Kerja buat Honorer, di Mana Adabmu?

Padahal, sudah sejak agustus tahun lalu kenaikan upah abdi negara diumumkan. Ada rentang waktu kurang lebih 4 bulan, guna merampungkan peraturan pemerintah terkait hal tersebut. Sayangnya, produk hukum kenaikan gaji urung selesai.

Makanya, rakyat nggak usah kaget kalau pemerintah kurang gercep. Jangankan ngurusin rakyat, pemerintah ngurusin gaji pekerjanya sendiri saja lambat. Apalagi ngurusin rakyat jelata macam kita-kita ini.

Ku kira biasa, ternyata sakit juga

Ku kira biasa, ternyata sakit juga. Begitu kira-kira tanggapan seorang buruh negara mengenai tertundanya kenaikan gaji PNS 2024. Soalnya, ini bukan pertama kalinya dia mengalami hal serupa.

Pada 2019, kalau tidak salah, kejadian serupa pernah terjadi. Hal tersebut terlihat dari tanggal diundangkannya PP No.15 Tahun 2019. PP tersebut baru diundangkan pada 13 maret 2019. Artinya, gaji PNS yang seharusnya naik pada Januari 2019, baru naik pada April 2019.

Pemerintah memang tetap membayarkan kekurangan gaji sejak Januari 2019 yang belum mengalami kenaikan. Namun, permasalahannya di sini bukan dibayar atau tidak. Tapi, ketepatan waktu pembayarannya. 

Kenapa nggak sejak awal Januari 2019 PNS digaji sesuai kenaikan yang dijanjikan? kenapa proses pembuatan PP-nya begitu lama? Giliran peraturan yang mengakomodir kepentingan pejabat terasa begitu cepat.

Masih “untung” dapat gaji tepat waktu

Sebenarnya, PNS yang mendapat gaji pada 1 Januari 2023 tetap masuk golongan yang agak beruntung. Meski belum mendapatkan kenaikan gaji 8%, sesuai yang diumumkan Pak Presiden. Karena masih ada lho buruh negara yang gajinya belum dibayarkan tepat di tanggal 1.

Ya, pada awal tahun, tepatnya di Januari, kerap terjadi telat bayar gaji di beberapa instansi pemerintah. Khususnya instansi pemerintah daerah. Entah apa masalah yang melatarbelakangi terlambatnya gaji tersebut.

Yang pasti keterlambatan gaji PNS di Januari kadang bisa sampai 1 pekan. Tapi itu bukan yang paling apes. Nasib paling apes adalah PNS yang telat gajinya sampai 2 pekan, bahkan lebih.

Pada akhirnya, abdi negara hanya bisa sabar dalam melakukan pengabdian. Tak boleh terlalu banyak protes, apalagi mau melakukan demo. Namanya juga pengabdian, wajib nrimo ing pandum kepada pemberi kerja.

Penulis: Ahmad Arief Widodo

Editor: Yamadipati Seno

BACA JUGA Di Cikarang, Status PNS Tidak Terlihat Menarik

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 7 Januari 2024 oleh

Tags: gajigaji PNSgaji pns telatkenaikan gaji pnspns
Ahmad Arief Widodo

Ahmad Arief Widodo

Stand like a hero and die bravely.

ArtikelTerkait

Marbot Masjid, Profesi yang Harusnya Diapresiasi dan Digaji dengan Layak

Marbot Masjid, Profesi yang Harusnya Diapresiasi dan Digaji dengan Layak

16 Juni 2023
15 Istilah yang Sering Digunakan dalam Kegiatan Instansi Pemerintah PNS

PNS Itu Buruh, Titik!

1 Mei 2023
Wahai BKN dan Panitia CPNS, Percuma Ada Masa Sanggah CPNS kalau Tidak Transparan! soal TWK daftar cpns pppk pns

Bapak Ibu Sekalian, Anak Anda Tidak Harus Daftar CPNS, Keberhasilan Itu Nggak Cuma Perkara Seragam Saja

18 November 2024
4 Alasan Pegawai P3K Baru Harus Pamer di Media Sosial (Unsplash)

4 Alasan Pegawai P3K Baru Harus Pamer di Media Sosial

3 November 2025
UMK Cikarang Memang Tinggi, tapi Biaya Hidup di Cikarang Tetap Murah, Jogja Can't Relate!

UMK Cikarang Memang Tinggi, tapi Biaya Hidup di Cikarang Tetap Murah, Jogja Can’t Relate!

13 Februari 2024
Harus Punya Tabungan Rp20 Juta di Usia 25 Tahun, Fresh Graduate UMR Jogja Cuma Bisa Nangis Mendengarnya Mojok.co

Harus Punya Tabungan Rp20 Juta di Usia 25 Tahun, Fresh Graduate UMR Jogja Cuma Bisa Nangis Mendengarnya

21 Mei 2024
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

6 Hal Sepele, tapi Menyebalkan Saat Zoom Meeting Mojok

6 Hal Sepele, tapi Menyebalkan Saat Zoom Meeting

30 November 2025
QRIS Dianggap sebagai Puncak Peradaban Kaum Mager, tapi Sukses Bikin Pedagang Kecil Bingung

Surat untuk Pedagang yang Masih Minta Biaya Admin QRIS, Bertobatlah Kalian, Cari Untung Nggak Gini-gini Amat!

5 Desember 2025
Nggak Ada Gunanya Dosen Ngasih Tugas Artikel Akademik dan Wajib Terbit, Cuma Bikin Mahasiswa Stres!

Dosen yang Minta Mahasiswa untuk Kuliah Mandiri Lebih Pemalas dari Mahasiswa Itu Sendiri

5 Desember 2025
4 Hal Menjengkelkan yang Saya Alami Saat Kuliah di UPN Veteran Jakarta Kampus Pondok Labu

4 Hal Menjengkelkan yang Saya Alami Saat Kuliah di UPN Veteran Jakarta Kampus Pondok Labu

1 Desember 2025
Menengok Bagaimana Penjaga Palang Kereta Api Bekerja, Termasuk Berapa Gajinya dan Gimana Cara Mendaftarnya  

Menengok Bagaimana Penjaga Palang Kereta Api Bekerja, Termasuk Berapa Gajinya dan Gimana Cara Mendaftarnya  

1 Desember 2025
5 Alasan yang Membuat SPs UIN Jakarta Berbeda dengan Program Pascasarjana Kampus Lain Mojok.co

5 Alasan yang Membuat SPs UIN Jakarta Berbeda dengan Program Pascasarjana Kampus Lain

1 Desember 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=HZ0GdSP_c1s

DARI MOJOK

  • Overqualified tapi Underutilized, Generasi yang Disiapkan untuk Pekerjaan yang Tidak Ada
  • Nekat Resign usai 8 Tahun Kerja di BUMN, Nggak Betah Hidup di Jakarta dan Baru Sadar Bawa Trauma Keluarga Terlalu Lama
  • Kelumpuhan Pendidikan di Tiga Provinsi, Sudah Saatnya Penetapan Bencana Nasional?
  • Konsesi Milik Prabowo di Hulu Banjir, Jejak Presiden di Balik Bencana Sumatra
  • 5 Warung Makan di Jogja yang Gratiskan Makanan untuk Mahasiswa Rantau Asal Sumatra Akibat Bencana
  • Senyum Pelaku UMKM di Sekitar Candi Prambanan Saat Belajar Bareng di Pelatihan IDM, Berharap Bisa Naik Kelas dan Berkontribusi Lebih


Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.