{"id":89582,"date":"2020-11-19T06:04:36","date_gmt":"2020-11-18T23:04:36","guid":{"rendered":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/?p=89582"},"modified":"2022-02-23T20:59:12","modified_gmt":"2022-02-23T13:59:12","slug":"hukum-lebih-menyenangkan-dipelajari-lewat-buku-daripada-lewat-kenyataan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/hukum-lebih-menyenangkan-dipelajari-lewat-buku-daripada-lewat-kenyataan\/","title":{"rendered":"Hukum Lebih Menyenangkan Dipelajari Lewat Buku daripada Lewat Kenyataan"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-weight: 400;\">Perasaan penuh kebanggaan serasa memenuhi dada saya manakala saat pertama kali mengikuti kelas mata kuliah pengantar ilmu hukum, seorang dosen mengatakan \u201ckalian harus bangga menjadi mahasiswa hukum karena keadilan di masa depan, ada di tangan kalian\u201d. Sebuah perkataan yang cukup membuat seisi kelas merinding, membayangkan akan seberapa pengaruhnya kami di masa depan kelak.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Berbagai sesi kelas dan diskusi selalu mengajarkan bahwa tujuan dari hukum itu untuk terwujudnya keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Bukan untuk melanggengkan kekuasaan yang otoriter, main hakim sendiri, atau bahkan menghasut timbulnya berbagai perpecahan. Hukum jika dimaknai secara luas, dapat dikatakan mengatur segala lini kehidupan. Hukum bukan hanya peraturan perundang-undangan tertulis saja, melainkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Saya rasa, beberapa hal yang telah saya sebutkan di atas barangkali pernah didengar oleh para mahasiswa hukum, khususnya saat masih awal perkuliahan. Bahkan, persepsi masyarakat luas terhadap \u201corang hukum\u201d kebanyakan dipandang sebagai seseorang yang sangat paham akan tata kelola kehidupan, tertib, berwawasan luas, sulit ditandingi, hingga memiliki kebijaksanaan dan keadilan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Berbagai literatur hukum memuat banyak sekali adagium (pepatah) yang penuh akan nilai kehidupan, sebut saja <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">\u201c<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">fiat justitia ruat caelum<\/span> <span style=\"font-weight: 400;\">(keadilan harus ditegakkan, meskipun langit runtuh)\u201d, \u201cvox populi vox dei (suara rakyat adalah suara Tuhan)\u201d, hingga <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">\u201c<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">salus populi suprema lex<\/span> <span style=\"font-weight: 400;\">(kemakmuran dan kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi dalam suatu negara)\u201d.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Pengalaman belajar di kelas, diskusi, hingga seminar. Tentu rasanya belum lengkap belajar ilmu hukum apabila nggak melihat realitas sesungguhnya di lapangan. Oleh karena itu, diadakannya praktik pemagangan, pengabdian ke masyarakat dalam berbagai kegiatan organisasi, hingga aksi dan demonstrasi. Dalam pandangan saya, semua hal itu dilakukan agar mendapatkan pandangan utuh mengenai implementasi hukum itu sendiri. Akan tetapi, harus saya akui, kebanyakan melihat realitas, hanya membuat saya kecewa dan tersakiti melihat praktik yang membumi saat ini.<\/span><\/p>\n<h4><b>Pembentukan peraturan perundang-undangan yang aneh<\/b><\/h4>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Saya memiliki alasan mengapa praktik pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada saat ini (khususnya beberapa tahun belakangan) terbilang aneh. Dalam konteks teoritis dan normatif, pembentukan peraturan perundang-undangan merujuk pada ketentuan UU No. 12 Tahun 2012, yang secara singkat dijelaskan mengenai asas-asas atau pedoman dalam pembentukan suatu peraturan perundang-undangan. Hal tersebut secara singkat pernah saya singgung dalam artikel<\/span><a href=\"https:\/\/mojok.co\/terminal\/pedoman-sederhana-untuk-menilai-suatu-produk-hukum-baik-atau-buruk\/\"> <span style=\"font-weight: 400;\">Pedoman Sederhana untuk Menilai Suatu Produk Hukum Baik atau Buruk.<\/span><\/a><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Keanehan yang saya maksud di sini ialah manakala para pembentuk undang-undang (bisa legislatif dan\/atau eksekutif) dalam membentuk suatu undang-undang yang jauh dari pemenuhan prinsip keterbukaan. Lihat saja beberapa produk mereka yang terbaru, mulai dari UU KPK, UU Minerba, UU MK, hingga UU Cipta Kerja. Berbagai aspirasi tentang suatu undang-undang nggak sesuai keinginan rakyat digaungkan mulai dari para akademisi, aktivis, mahasiswa, hingga elemen masyarakat, dengan mudah ditepis dengan lontaran pertanyaan memuakkan \u201cyang kalian maksud rakyat yang mana?, kami sudah mengakomodir suara rakyat kok!\u201d<\/span><\/p>\n<h4><b>Peradilan sesat<\/b><\/h4>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Istilah peradilan sesat sering terdengar sekitar beberapa dekade ke belakang, meski sekarang istilah tersebut kurang populer. Setidaknya makna peradilan sesat sebagai suatu kegiatan memeriksa dan mengadili yang dilakukan dengan salah jalan, salah prosedur, salah menerapkan aturan, hingga salah mendasarkan pada suatu nilai, tetap relevan dengan kondisi saat ini.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Perlu saya tekankan bahwa menurut saya praktik peradilan sesat itu sudah dimulai sejak di tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, bukan hanya di pengadilan saja. Saya coba urutkan, cukup dalam setahun terakhir beberapa praktik peradilan sesat. Kasus penganiayaan yang menimpa Novel Baswedan, kasus kriminalisasi musisi Jerinx, hingga yang terbaru tuntutan ringan terhadap sebelas oknum militer yang terbukti secara jelas membunuh seseorang.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Sayangnya, praktik peradilan ini jika dilihat dengan seksama nggak lahir tiba-tiba begitu saja. Melainkan akibat sumber daya manusia atau aparaturnya yang cenderung nggak berkualitas dan nggak berintegritas. Tentu, para aparat yang seperti adalah \u201coknum\u201d bukan semua orang dalam institusi tersebut. Setidaknya masyarakat pun memiliki persepsi tersendiri terhadap para aparat penegak hukum di negeri ini.<\/span><\/p>\n<h4><b>Kecewa tapi mau bagaimana lagi?<\/b><\/h4>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Saya akui, perasaan kecewa cukup memenuhi dada lantaran setelah sekian tahun belajar hukum dalam tataran idealita. Melihat realitas yang ada membuat semua gagasan emas nan bijak menjadi sirna begitu saja. Maka dari itu, memang lebih menyenangkan belajar hukum dari buku daripada belajar dari kenyataan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Akan tetapi, kalau selalu menolak kenyataan bagaimana bisa berharap mampu mengubah kenyataan dan membalikan keadaan? Itulah yang saya pelajari, perasaan kecewa nggak melulu membuat diri tersungkur dan putus asa. Dalam konteks ini, perasaan kecewa inilah yang membuat saya terpantik untuk berjuang segenap hati, mempelajari dan mengamalkan ilmu hukum sebagaimana seharusnya, yaitu demi terwujudnya keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.<\/span><\/p>\n<p><strong>BACA JUGA\u00a0<a href=\"https:\/\/mojok.co\/terminal\/mengenal-cabin-fever-penyebab-depresi-di-kala-pandemi\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener noreferrer\">Mengenal Cabin Fever, Penyebab Depresi di Kala Pandemi<\/a>\u00a0dan tulisan\u00a0<a href=\"https:\/\/mojok.co\/terminal\/author\/daffa-prangsi\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener noreferrer\">Daffa Prangsi Rakisa Wijaya Kusuma<\/a>\u00a0lainnya.<\/strong><\/p>\n<h6><em>Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara\u00a0<a href=\"https:\/\/mojok.co\/terminal\/kirim-tulisan\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener noreferrer\">ini<\/a>\u00a0ya.<\/em><\/h6>\n<h6><em>Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya<\/em>\u00a0<em><a href=\"https:\/\/bit.ly\/wamojok\" target=\"_blank\" rel=\"noopener noreferrer\">di sini.<\/a><\/em><\/h6>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Tujuan dari hukum itu untuk terwujudnya keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Bukan untuk melanggengkan kekuasaan yang otoriter.daff<\/p>\n","protected":false},"author":524,"featured_media":59517,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_lmt_disableupdate":"","_lmt_disable":"","jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":[],"jnews_post_split":[],"footnotes":""},"categories":[13089],"tags":[3306,9046,6785],"class_list":["post-89582","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kampus","tag-hukum","tag-uu-cipta-kerja","tag-uu-minerba"],"modified_by":"Administrator","amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/89582","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/users\/524"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=89582"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/89582\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/media\/59517"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=89582"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=89582"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=89582"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}