{"id":88302,"date":"2020-11-12T06:28:30","date_gmt":"2020-11-11T23:28:30","guid":{"rendered":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/?p=88302"},"modified":"2020-11-11T22:31:33","modified_gmt":"2020-11-11T15:31:33","slug":"upah-buruh-di-kampung-saya-lebih-besar-dari-upah-minimum-provinsi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/upah-buruh-di-kampung-saya-lebih-besar-dari-upah-minimum-provinsi\/","title":{"rendered":"Upah Buruh di Kampung Saya Lebih Besar dari Upah Minimum Provinsi"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-weight: 400;\">Beberapa waktu lalu kita dihebohkan dengan tingkah laku wakil rakyat dan pemerintahan pusat kita yang berhasil bikin perut mules. Maksud saya adalah disahkannya UU Cipta Kerja yang dikritik dari segala arah namun, masih saja pemerintah ngotot mengesahkan UU tersebut.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Padahal, UU tersebut dinilai mengancam hak buruh untuk mendapat perlakuan yang lebih manusiawi. Cari sendiri deh artikel yang menyatakan kritikan terhadap UU tersebut karena saya tidak akan membahasnya lebih lanjut.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Tapi, karena setiap hari mengikuti perkembangan isu UU tersebut, saya menjadi bertanya-tanya bagaimana dengan nasib buruh di kampung saya. Apakah UU tersebut akan berdampak terhadap petani dan buruh di kampung saya atau tidak? Alih-alih mendapatkan jawabannya saya malah menemukan fakta ternyata upah buruh di kampung saya lebih besar dari upah minimum rakyat.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">FYI, saya tinggal di dusun Mersam kabupaten Batanghari Provinsi Jambi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Buruh di kampung saya kebanyakan adalah buruh tani yang mengerjakan kebun atau sawah milik penduduk. Mereka terdiri dari pendatang yang mencari pekerjaan atau pemuda yang belum atau baru saja menikah. Pekerjaan buruh tani diambil sebagai sambilan, sambil menunggu kebun milik mereka siap panen.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Oleh karena saya sering membantu ayah saya bekerja, saya jadi tau berapa upah buruh di kampung saya. Berikut daftar upah buruh tani di kampung saya:<\/span><\/p>\n<p><b>Upah garap<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Upah garap adalah upah untuk buruh yang menggarap kebun pasca atau pratanam. Dalam hal ini pemilik modal akan menyerahkan lahannya untuk digarap oleh orang lain sampai kebun tersebut siap untuk dipanen. Biasanya buruh garap mampu menggarap lima ha lahan selama lebih kurang tiga sampai lima tahun. Pokoknya sampai kebun tersebut survive dari gangguan hama. Cukup lama ya?<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Lama memang. Tapi, hasil yang didapat sebanding dengan waktu yang lama itu. Kebun yang digarap itu akan dibagi dua dengan pemilik modal.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Meskipun berada di posisi pekerja, proses pembagiannya juga tidak merugikan buruh, kok. Buruh memiliki hak yang sama dengan pemilik modal. Pembagian akan dilaksanakan dengan musyawarah mufakat sesuai dengan seloko adat \u201cbulat air dak pembuluh, bulat kato dak mufakat, kalau bulat biso digulingkan, kalau pipih biso dilayangkan.\u201d<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Mungkin ada yang bertanya bagaimana dengan kehidupan buruh selama menggarap kebun. Tenang. Buruh juga mendapatkan fasilitas tempat tinggal serta uang konsumsi sebesar satu juta setiap bulannya. Kecil memang, tapi cukup adil mengingat kebun yang digarap sebagian akan menjadi miliknya suatu saat nanti.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Upah garap ini juga berlaku untuk buruh garap sawah dan peternak kerbau, lho. Hanya saja tidak ada gaji bulanan untuk buruh garap jenis ini.<\/span><\/p>\n<h4><b>Upah bulanan<\/b><\/h4>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Upah bulanan ditujukan kepada buruh sadap karet. Pekerjaan ini sudah ada sejak Belanda masih bercokol mengeruk kekayaan alam Indonesia. Buruh sadap karet biasanya dikerjakan oleh orang Jambi asli atau pendatang seperti orang Jawa, Batak, atau Minang. Mereka bekerja sebulan penuh di kebun karet.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Jangan khawatir soal cuti. Buruh sadap juga mendapat hak cuti tanpa perlu meminta izin dari bos. Mereka bebas mengambil cuti kapan pun mereka mau. Tapi, harus sadar diri juga karena hasil sadapan akan mempengaruhi jumlah upah yang diterima.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Yup, upah buruh sadap disesuaikan dengan hasil yang didapat selama sebulan. Biasanya seorang buruh sadap profesional (asik, bahasanya profesional) mampu mengumpulkan getah sebanyak enam hingga satu ton dalam sebulan, tergantung kebun yang disadap dan kerajinan penyadap. Lalu hasil tersebut akan dibagi dua dengan pemilik kebun. Untuk kebun yang jelek maka hasilnya akan dibagi 2\/3 dengan dua bagian untuk buruh sadap.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Upah yang menggiurkan bukan? Apalagi kalau ditunjang harga karet sekarang yang mencapai sepuluh ribu rupiah per kilo, buruh akan mendapatkan upah sebesar tiga hingga lima juta dalam sebulan. Bandingkan dengan UMP Jambi yang hanya Rp2.630.162.<\/span><\/p>\n<h4><b>Upah harian<\/b><\/h4>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Berapa sih kira-kira upah harian di kampung saya? 50 ribu? 100 ribu? atau 150 ribu?<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Jawabannya salah besar. Upah harian buruh di kampung saya bisa mencapai 200 hingga 600 ribu, lumayan kan. Padahal pekerjaannya sama kok kaya pekerjaan buruh panggul di kota-kota. Hanya upahnya saja yang berbeda.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Buruh harian di kampung saya cukup beragam. Ada yang bekerja sebagai tukang panen sawit, ada pula yang bekerja sebagai tukang muat (angkat) sawit dari tanah ke dalam mobil bak.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Untuk tukang panen sawit, sistem upahnya dinilai dari berapa banyak sawit yang dia panen. Setiap satu ton sawit yang dipanen, tukang panen mendapat upah sebesar 200.000 rupiah. Biasanya seorang tukang panen mampu memanen sawit sebanyak dua hingga tiga ton dalam sehari. Tergantung medan perkebunan yang dipanen.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Sedangkan tukang muat sawit diupah sebesar 30 ribu hingga 50 ribu per ton. Dalam sehari tukang muat mampu memuat sawit sebanyak 7 hingga 15 ton. Sulit dipercaya memang. Tapi, saya terpaksa harus percaya karena melihatnya secara langsung di depan saya. Bahkan untuk beberapa tukang muat mampu memuat sawit jauh lebih banyak. Dari hasil tersebut mereka akan mendapatkan sekurang-kurangnya 270 ribu rupiah dalam sekali kerja.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Ada juga sih upah harian seratus ribuan. Akan tetapi upah harian ini hanya untuk pekerjaan ringan seperti mengisi tanah ke dalam polybag.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Gimana, tertarik menjadi buruh di kampung saya? Mending jangan deh, karena pekerjaan ini khusus untuk orang-orang yang kelebihan otot. Tapi kalau mau, yah, silakan datang ke kampung saya.<\/span><\/p>\n<p><strong>BACA JUGA\u00a0<a href=\"https:\/\/mojok.co\/terminal\/percayalah-kami-introvert-juga-ingin-berteman\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener noreferrer\">Percayalah, Kami Para Introvert Juga Ingin Berteman.<\/a><\/strong><\/p>\n<h6><em>Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara\u00a0<a href=\"https:\/\/mojok.co\/terminal\/kirim-tulisan\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener noreferrer\">ini<\/a>\u00a0ya.<\/em><\/h6>\n<h6><em>Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya\u00a0<a href=\"https:\/\/bit.ly\/wamojok\" target=\"_blank\" rel=\"noopener noreferrer\">di sini.<\/a><\/em><\/h6>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Saya sering membantu ayah saya bekerja, jadi saya tau berapa upah buruh di kampung saya. Berikut daftar upah buruh tani di kampung saya.<\/p>\n","protected":false},"author":1140,"featured_media":88363,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_lmt_disableupdate":"","_lmt_disable":"","jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":[],"jnews_post_split":[],"footnotes":""},"categories":[6],"tags":[9475,3438,9474],"class_list":["post-88302","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","tag-karet","tag-sawit","tag-upah-buruh"],"modified_by":"Rizky Prasetya","amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/88302","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1140"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=88302"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/88302\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/media\/88363"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=88302"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=88302"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=88302"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}