{"id":82425,"date":"2020-10-09T15:00:22","date_gmt":"2020-10-09T08:00:22","guid":{"rendered":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/?p=82425"},"modified":"2020-10-09T15:01:15","modified_gmt":"2020-10-09T08:01:15","slug":"bertanya-langsung-alasan-buruh-garut-ikut-demo-omnibus-law-cipta-kerja","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/bertanya-langsung-alasan-buruh-garut-ikut-demo-omnibus-law-cipta-kerja\/","title":{"rendered":"Bertanya Langsung Alasan Buruh Garut Ikut Demo Omnibus Law Cipta Kerja\u00a0"},"content":{"rendered":"<p>7 Oktober 2020. Pagi hari, pukul 06.00 WIB, buruh pabrik PT Chang Shin Reksa Jaya menggelar aksi menolak pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja. Aksi diorganisir Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dan Serikat Pekerja Jaya Mandiri (SPJM). Aksi ini berlangsung ramai di depan pabrik. Ribuan buruh mogok kerja dan memblokade jalur utama Garut-Bandung via Kecamatan Leles.<\/p>\n<p>Meski diorganisir serikat buruh, saya menemukan sejumlah buruh nonserikat ikut bergabung. Salah satunya adalah Taufik. Ia mengatakan, ini aksi terbesar sepanjang didirikannya pabrik tersebut.<\/p>\n<p>PT Changshin Reksa Jaya merupakan pabrik terbesar di Kabupaten Garut yang memproduksi sepatu. Ada 10 ribu buruh bekerja di sana. Mayoritas gender dari 10 ribu buruh itu adalah perempuan. Buruh-buruh perempuan ini ikut berorasi ketika demo berlangsung.<\/p>\n<p>Kepada Taufik saya bertanya, apa keresahannya dan kawan-kawan sehingga ikut demo? Padahal mereka bukan bagian dari serikat.<\/p>\n<p>\u201cSebab saya merasa UU ini merugikan, jadi saya dan kawan-kawan emang harus turun aksi. Tidak ada ajakan atau paksaan dari siapa pun, tetapi murni dari saya pribadi ingin ikut menyuarakan bahwa UU ini merugikan buat saya.\u201d<\/p>\n<p>\u201cBagaimana respons manajemen pabrik?\u201d tanya saya lagi.<\/p>\n<p>\u201cRespon mereka hanya mengingatkan kepada kami bahwa kami harus ingat tanggung jawab masing-masing. Jangan sampai karena ikut aksi, lalu lupa sama tanggung jawab.\u201d<\/p>\n<figure id=\"attachment_82423\" aria-describedby=\"caption-attachment-82423\" style=\"width: 556px\" class=\"wp-caption aligncenter\"><img fetchpriority=\"high\" decoding=\"async\" class=\"wp-image-82423\" src=\"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-content\/uploads\/2020\/10\/165.jpg\" alt=\"1.jpg\" width=\"556\" height=\"556\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-82423\" class=\"wp-caption-text\">Foto-foto demonstrasi tolak UU Cipta Kerja di Garut, 7-8 Oktober 2020 oleh <a href=\"https:\/\/www.instagram.com\/p\/CGEUEs-BruC\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener noreferrer\">@isutbudug<\/a>. Dipublikasikan ulang dengan izin.<\/figcaption><\/figure>\n<p>\u201cSaya mendengar ketika manajemen pabrik menemui massa aksi, mereka berjanji tidak akan ada karyawan yang di-PHK serta sistem kontrak akan dihilangkan. Apakah karyawan nonserikat percaya dengan janji itu?\u201d<\/p>\n<p>\u201cYang disampaikan manajemen pabrik itu datangnya dari PKB (Perjanjian Kerja Bersama) dengan karyawan serta serikat-serikat lainnya. Nah, mungkin yang disampaikan oleh mereka masih berpatokan dari situ, dari UU (Tenaga Kerja) yang lama. Saya tidak tahu bakal diubah atau tidak (setelah ada UU Cipta Kerja).\u201d<\/p>\n<p>\u201cSelama pihak PT Chang Shin kan tidak mem-PHK pekerja dan pekerja yang hamil pun masih dapat cuti melahirkan?\u201d<\/p>\n<p>\u201cSekarang faktanya tidak ada yang di-PHK. Juga ibu hamil masih dapat cuti melahirkan. Lalu karyawan, masih berstatus karyawan tetap. Udah sesuai ucapan. Tapi kan itu sebelum adanya UU Cipta Kerja. Nah, kami takutnya setelah UU Cipta Kerja ini fiks, tiba-tiba pabrik ikut berubah gitu aturannya.\u201d<\/p>\n<p>\u201cApakah kalian akan melakukan aksi lain yang lebih besar lagi?\u201d<\/p>\n<p>\u201cYa, karena emang sekarang udah disahkan nih UU, ya kami bakal nuntut sesuai yang kami lakukan sekarang. Melakukan mogok kerja, besok melakukan aksi ke depan gedung DPRD, karena kami sangat-sangat tidak setuju oleh RUU Cipta Kerja ini.\u201d<\/p>\n<p>\u201cHarapan kalian sendiri terhadap pihak manajemen pabrik? Karena UU Cipta Kerja sudah disahkan, apa bermaksud ngasih masukan, semacam \u2018Udah lah, ngikut PKB yang lama aja\u2019?\u201d<\/p>\n<p>\u201cBenar. Harapan yang kami pengin mah ke pihak manajemen, ya udah lah tetap menggunakan aturan PKB yang lama. (Buruh) masih berstatus karyawan tetap, ada cuti melahirkan, tidak harus sama dengan UU yang ada (UU Cipta Kerja). Udah lah, saya berharap pabrik kami mah patokannya PKB lama aja gitu. Kami kecewa banget jika pabrik menggunakan UU (baru) ini.\u201d<\/p>\n<p>Butuh waktu tujuh jam sampai aksi mereka direspons manajemen pabrik. Itu pun setelah Bupati Garut Rudy Gunawan datang menemui massa aksi. Saya pikir alasan Bupati menemui demonstran karena aksi ini merupakan salah satu aksi paling besar sepanjang sejarah kota kami. Terlebih, berita aksi memang sudah viral di media lokal dan nasional.<\/p>\n<p>Saya tidak tahu apa yang disampaikan Rudy Gunawan. Di depan massa aksi, ia tampak gugup dan hanya berbicara sekitar lima belas menit lalu pulang. Memang tidak jelas maksud kedatangannya. Saya bertanya kepada salah satu peserta aksi yang paling depan, jawaban mereka: tidak jelas.<\/p>\n<p>Keesokan harinya, Kamis, 8 Oktober, massa aksi kembali berkumpul di depan gedung DPRD Kabupaten Garut. Selain karyawan PT Chang Shin Reksa Jaya, ada aliansi mahasiswa Garut yang bergabung.<\/p>\n<p>Saya menangkap dua poin tuntutan aliansi mahasiswa Garut ke DPRD. Pertama, mereka mendesak DPRD Kabupaten Garut menyatakan sikap penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Kedua, mendesak DPRD Kabupaten Garut membuat surat pernyataan penolakan UU Cipta Kerja.<\/p>\n<p><img decoding=\"async\" class=\"wp-image-82421 aligncenter\" src=\"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-content\/uploads\/2020\/10\/396.jpg\" alt=\"3.jpg\" width=\"521\" height=\"521\" \/><\/p>\n<p>Saya bertanya kepada Rifki, salah satu pengunjuk rasa, mengapa ia bergabung dalam aksi ini.<\/p>\n<p>\u201cBahwasannya ada kejanggalan regulasi yang ada di dalam poin-poin omnibus law ini. Pertama, omnibus law ini hanya mementingkan para investor dengan dalih perizinan ketenagakerjaan asing dipermudah. Kedua, regulasi omnibus law ini tidak sama sekali berpihak kepada rakyat kecil terutama buruh,\u201d jawab Rifki.<\/p>\n<p>\u201cAlasan kami melakukan demonstrasi dikarenakan hak-hak rakyat kecil dikebiri oleh para korporat yang mengatasnamakan Dewan Perwakilan Rakyat, dan rakyat hanya dijadikan monopoli demi kepentingan oligarki,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p><img decoding=\"async\" class=\" wp-image-82422 aligncenter\" src=\"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-content\/uploads\/2020\/10\/265.jpg\" alt=\"2.jpg\" width=\"536\" height=\"536\" \/><\/p>\n<p>Beberapa mahasiswa lain dari Universitas Garut dan STIE Yasa Anggana ikut berdemonstrasi karena orang tua mereka adalah buruh. Kata mereka sih, orang tua mendukung. Sedangkan sejumlah siswa STM yang juga hadir beralasan sedang memperjuangkan masa depan mereka.<\/p>\n<p>Dari aksi Kamis ini, sepuluh anggota DPRD Kabupaten Garut menerima aspirasi demonstran dan menandatangani penolakan UU Cipta Kerja untuk nantinya disampaikan kepada DPR RI. Dari pemerintah daerah, Wakil Bupati Garut Helmi Budiman ikut menandatangani juga.<\/p>\n<p><strong>BACA JUGA <a href=\"https:\/\/mojok.co\/terminal\/sok-edgy-di-tengah-isu-omnibus-law-biar-apa-bos\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener noreferrer\">Sok Edgy di Tengah Isu Omnibus Law biar Apa, Bos?<\/a> dan tulisan<a href=\"https:\/\/mojok.co\/terminal\/author\/muhammad-ridwansyah\/\">\u00a0Muhammad Ridwansyah<\/a>\u00a0lainnya.<\/strong><\/p>\n<p><em>Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara<a href=\"https:\/\/mojok.co\/terminal\/kirim-tulisan\/\">\u00a0ini<\/a>\u00a0ya.<\/em><\/p>\n<p><em>Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya<a href=\"https:\/\/bit.ly\/wamojok\">\u00a0di sini.<\/a><\/em><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Meski diorganisir serikat buruh, demo tolak omnibus law UU Cipta Kerja di Garut juga diikuti buruh nonserikat. Ini obrolan kami.<\/p>\n","protected":false},"author":867,"featured_media":82538,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_lmt_disableupdate":"","_lmt_disable":"","jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":[],"jnews_post_split":[],"footnotes":""},"categories":[6],"tags":[218,278,4326,34,5479,9046],"class_list":["post-82425","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","tag-buruh","tag-demo","tag-garut","tag-mahasiswa","tag-omnibus-law","tag-uu-cipta-kerja"],"modified_by":"Prima Sulistya","amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/82425","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/users\/867"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=82425"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/82425\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/media\/82538"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=82425"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=82425"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=82425"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}