{"id":74148,"date":"2020-08-30T11:33:44","date_gmt":"2020-08-30T04:33:44","guid":{"rendered":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/?p=74148"},"modified":"2021-08-30T11:34:28","modified_gmt":"2021-08-30T04:34:28","slug":"legalisasi-ganja-sebagai-tanaman-obat-yang-kamu-kira-kemarin-cuma-halusinasi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/legalisasi-ganja-sebagai-tanaman-obat-yang-kamu-kira-kemarin-cuma-halusinasi\/","title":{"rendered":"Legalisasi Ganja sebagai Tanaman Obat yang Kamu Kira Kemarin Cuma Halusinasi"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-weight: 400;\">Kemarin beranda media sosial saya penuh dengan <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">share-share<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">-an berita tentang legalisasi ganja. Banyak kawan saya yang tenggelam dalam euforia dan berangan-angan kelak ganja dapat didapatkan dengan mudah dan murah. Saya sempat berpikir, \u201cMana mungkin pemerintah semudah itu melegalkan ganja?\u201d Ternyata pikiran saya ada benarnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Setelah euforia yang menurut saya berlebihan itu, tiba-tiba mereka ngedumel lagi. Ternyata, aturan \u201clegalisasi ganja\u201d dicabut. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mencabut peraturan yang dia buat sendiri. Banyak yang mempertanyakan keseriusan Pak Yasin Limpo, bisa-bisanya aturan dibikin dan dicabut dalam satu hari (setidaknya itu kesan yang orang tangkap dari berita). Bahkan ada yang berkonspirasi bahwa ada peran industri farmasi dalam pencabutan ini.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Saya pikir euforia kemarin memang berlebihan. Dan kekecewaan barusan lebih berlebihan. Mungkin, kawan-kawan saya ini belum mencermati peraturan tentang legalisasi ganja versi Kementan ini. Sebenarnya, peraturan tadi tidak pernah memberi kesempatan pada ganja untuk menjadi komoditas konsumsi publik. Lalu, kenapa kalian baper?<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Jika kita cermati isi Keputusan Menteri Pertanian No. 104\/KPTS\/HK.140\/M\/2\/2020, tidak ada alasan untuk bersukacita berlebihan. Apalagi sampai bermimpi ganja dapat dikembangkan secara bebas oleh rakyat Indonesia. Ganja sendiri hanya disebut sekali dalam dokumen setebal 41 lembar ini. Sungguh, kepmentan ini tidak ada istimewanya selain ada muatan ganja dalam salah satu bagian keputusan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Kepmentan ini berbicara tentang komoditas binaan Kementerian Pertanian. Di dalamnya, dijelaskan daftar komoditas yang dibina oleh direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Pertanian. Anda bisa menemukan ubi garut, belimbing, anggrek, bahkan berbagai jenis babi. Tentu, primadona dalam daftar ini adalah ganja<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dalam keputusan tersebut, dijelaskan bahwa tanaman yang ada dalam daftar ini akan dibina oleh direktorat jenderal (ditjen) masing-masing sesuai kewenangannya. Diingat ya, DIBINA, bukan DILEGALKAN. Bukan berarti apa yang ada dalam daftar kepmentan ini legal apalagi bisa dikembangkan secara bebas. Semua tetap dalam kewenangan ditjen masing-masing.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Lalu, apa maksud dari binaan ini? Secara sederhana, komoditas binaan dapat dibudidayakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Namun, bukan berarti seluruh komoditas dalam peraturan tersebut bebas dibudidayakan. Seperti pada kasus ganja, izin budi daya harus mengikuti undang-undang lain. Alasannya sederhana, ganja tercatat sebagai narkotik golongan 1 dalam UU 35\/2009 tentang Narkotika.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Maka, izin budi daya ganja tetap harus berpegang pada undang-undang tersebut. Anda tidak bisa seenaknya datang ke kantor Kementan untuk meminta izin menanam ganja sambil berkacak pinggang. Kementan hanya membuka pintu untuk riset lebih jauh perihal ganja. Tentu akan diselenggarakan dalam kewenangan ditjen terkait tadi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Sayang sekali, kepmentan kali ini ditanggapi dengan euforia yang berlebihan. Banyak pihak yang menganggap kepmentan ini sebagai awal dari legalisasi ganja. Beberapa berpendapat, kepmentan ini membuat ganja bisa dikonsumsi bebas sebagai tanaman obat. Pendapat ini lahir gara-gara ganja berada dalam tabel tanaman obat.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Faktanya, negeri kita masih belum berminat melegalkan ganja. Selama UU 35\/2009 belum direvisi, ganja tetap termasuk dalam narkotik golongan 1. Ganja masih mesra berjejer dengan sabu, kokain, dan opium. Penelitian tentang ganja akan tetap terbatas selama masih tercatat sebagai narkotik. Kepmentan di atas tidak bisa memberi kesempatan untuk ganja menjadi selegal blewah atau jambu air.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Akun Legalisasi Ganja Nusantara (LGN) sendiri telah memberi penjelasan perihal kepmentan ini. LGN sendiri tidak pernah menyebut ganja menjadi legal karena naik kelas menjadi komoditas binaan. Tapi, penerimaan berlebihan ini menjadi bola liar. Banyak yang berbahagia dalam mimpi-mimpi legalisasi ganja. Ada pula yang marah karena menganggap Kementan tidak peduli pada keselamatan bangsa. Ternyata, yang terlalu euforia dan yang terlalu membenci ganja sama-sama kurang perhatian pada kepmentan ini.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Euforia legalisasi ganja ini segera redup setelah Pak Yasin Limpo mencabut kepmentan. Blio menyatakan perlu adanya revisi dalam kepmentan ini, terutama dalam bagian ganja sebagai tanaman obat. Blio tetap berkomunikasi dengan Polri dan BNN dalam menetapkan ganja sebagai komoditas binaan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Banyak yang menilai pencabutan ini sebagai upaya menggembosi usaha riset tentang manfaat ganja. Padahal, budi daya ganja memang sudah diatur dalam UU Narkotika. Tidak ada yang berubah dengan budi daya ganja sebelum dan sesudah kepmentan terbit. Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, ganja akan tetap ilegal selama ganja masih terdaftar sebagai narkotika golongan 1.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Sepertinya, legalisasi ganja masih jauh untuk dicapai. Meskipun banyak negara lain yang mulai memberi lampu hijau perihal legalisasi daun lima jari ini. Tentu, kita layak untuk kagum pada usaha LGN yang tanpa henti memperjuangkan ganja untuk dikembangkan dengan bertanggung jawab. Tapi, jika Anda bermimpi pemerintah Indonesia akan mengizinkan Anda giting sesuka hati, silakan gigit jari.<\/span><\/p>\n<p><strong>BACA <a href=\"https:\/\/mojok.co\/rzp\/ulasan\/pojokan\/mengapa-ganja-dilarang-di-sini-dan-dilegalkan-di-sana\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener noreferrer\">Mengapa Ganja Dilarang di Sini dan Dilegalkan di Sana?<\/a> dan tulisan\u00a0<a href=\"https:\/\/mojok.co\/terminal\/author\/dimas-prabu-yudianto\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener noreferrer\">Prabu Yudianto<\/a>\u00a0lainnya.<\/strong><\/p>\n<p><em>Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara\u00a0<a href=\"https:\/\/mojok.co\/terminal\/kirim-tulisan\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener noreferrer\">ini<\/a>\u00a0ya.<\/em><\/p>\n<p><em>Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya\u00a0<a href=\"https:\/\/bit.ly\/wamojok\" target=\"_blank\" rel=\"noopener noreferrer\">di sini.<\/a><\/em><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Siapa di sini yang kemarin ikut bersorak karena mengira Menteri Pertanian telah melegalkan ganja sebagai tanaman obat?<\/p>\n","protected":false},"author":793,"featured_media":74160,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_lmt_disableupdate":"","_lmt_disable":"","jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":[],"jnews_post_split":[],"footnotes":""},"categories":[13119],"tags":[1959,8586,8587],"class_list":["post-74148","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nabati","tag-ganja","tag-legalisasi-ganja","tag-menteri-pertanian"],"modified_by":"Audian Laili","amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/74148","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/users\/793"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=74148"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/74148\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/media\/74160"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=74148"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=74148"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=74148"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}