{"id":422920,"date":"2026-10-22T12:48:09","date_gmt":"2026-10-22T05:48:09","guid":{"rendered":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/?p=422920"},"modified":"2026-10-22T12:48:09","modified_gmt":"2026-10-22T05:48:09","slug":"kkn-dan-skripsi-gak-guna-buat-calon-guru-ganti-ppg-udah-cukup","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/kkn-dan-skripsi-gak-guna-buat-calon-guru-ganti-ppg-udah-cukup\/","title":{"rendered":"KKN dan skripsi itu udah nggak berguna untuk calon guru, lebih baik diganti PPG saja karena lebih relevan dan tepat sasaran"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-weight: 400;\">Ada sesuatu yang terasa janggal dari cara jurusan pendidikan mempersiapkan calon guru. Mahasiswa menghabiskan bertahun-tahun untuk belajar teori pendidikan, mengerjakan tugas kuliah, mengikuti KKN, menyusun skripsi, dan memenuhi berbagai persyaratan akademik. Namun, setelah lulus, mereka masih harus berhadapan dengan <a href=\"https:\/\/id.wikipedia.org\/wiki\/Pendidikan_Profesi_Guru\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Pendidikan Profesi Guru<\/a> (PPG) untuk memperoleh pengakuan profesional sebagai guru.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Jangan-jangan, jurusan pendidikan terlalu sibuk memastikan mahasiswa lulus dari perguruan tinggi, tetapi lupa memastikan mereka benar-benar siap menjadi guru. Kalau begitu, tidak berlebihan apabila keberadaan KKN dan skripsi di jurusan pendidikan mulai dipertanyakan.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Bahkan, muncul gagasan yang terdengar kontroversial. Bagaimana kalau keduanya dihapuskan dan menggantinya dengan PPG yang lebih serius?<\/span><\/p>\n<h2><b>KKN dan skripsi tidak otomatis membuat mahasiswa menjadi guru yang lebih baik<\/b><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Persoalannya, apa hubungan langsung antara KKN dengan kemampuan seseorang mengajar di ruang kelas?<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Tentu saja, KKN dapat melatih komunikasi, kerja sama, dan kepekaan sosial. Namun, manfaat tersebut tidak otomatis menjadikan KKN sebagai tahapan wajib yang paling relevan bagi seluruh mahasiswa pendidikan.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Kemampuan sosial juga bisa berkembang melalui pengalaman mengajar, pendampingan peserta didik, dan interaksi langsung dengan lingkungan sekolah. Jadi, PPG saja sudah cukup.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Kalau tujuan utamanya adalah membentuk calon guru yang memahami masyarakat, pengalaman pendidikan yang terarah seharusnya lebih dekat dengan kebutuhan profesi mereka. Sebab, menjadi guru bukan sekadar mampu bergaul dengan masyarakat, melainkan juga mampu mendidik manusia dengan segala persoalannya.<\/span><\/p>\n<h2><b>Skripsi bisa membuktikan kemampuan akademik, tetapi belum tentu kemampuan mengajar<\/b><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Skripsi memiliki kedudukan penting dalam <a href=\"https:\/\/mojok.co\/terminal\/skripsi-itu-yang-mahal-bukan-cuma-biaya-ngeprint-tapi-jaga-mood-nya\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">tradisi akademik perguruan tinggi<\/a>. Masalahnya bukan pada penelitian itu sendiri, melainkan pada anggapan bahwa skripsi harus menjadi syarat utama yang seragam bagi semua calon guru.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Tentu, penelitian dapat membantu guru memahami masalah pembelajaran. Namun, kemampuan melakukan penelitian akademik dan kemampuan menjalankan pembelajaran merupakan dua kompetensi yang berkaitan, tetapi tidak identik.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Ironisnya, skripsi yang seharusnya menjadi sarana berpikir kritis kadang justru berubah menjadi perlombaan menyelesaikan persyaratan kelulusan. Mahasiswa mengejar persetujuan dosen pembimbing, memperbaiki format, mengejar jadwal sidang, dan berusaha agar naskahnya segera disahkan.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dalam situasi seperti itu, pertanyaan tentang kualitas pengetahuan yang dihasilkan seringnya kalah mendesak ketimbang pertanyaan kapan mahasiswa bisa lulus.<\/span><\/p>\n<h2><b>PPG justru lebih dekat dengan persoalan profesionalisme guru<\/b><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Di sinilah persoalan PPG menjadi menarik. Pendidikan Profesi Guru memang untuk mempersiapkan calon guru menjadi tenaga profesional melalui pembelajaran yang berorientasi pada kompetensi profesi.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Bagi calon guru, kemampuan mengajar bukan perkara kecil. Mereka perlu memahami peserta didik, merancang pembelajaran, melaksanakan praktik mengajar, melakukan evaluasi, serta merefleksikan kekurangan dalam proses pembelajaran.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Kompetensi semacam itu tidak cukup dibangun melalui ceramah di ruang kuliah. Calon guru perlu berhadapan dengan situasi nyata, menghadapi persoalan yang tidak selalu tercantum dalam buku teks, dan menerima evaluasi terhadap praktik mengajarnya. Karena itulah, PPG layak mendapat perhatian serius ketika membicarakan kesiapan profesional calon guru. Ada jarak antara mengetahui teori pendidikan dan menjalankan profesi guru.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Namun, PPG juga tidak boleh dianggap sebagai obat ajaib. Program profesi hanya akan bermakna apabila praktik lapangannya berkualitas, pembimbingannya serius, dan penilaiannya benar-benar mengukur kompetensi.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Mengganti nama program tanpa memperbaiki substansinya hanya akan menghasilkan birokrasi baru dengan kemasan berbeda. Apabila tujuan akhir jurusan pendidikan adalah melahirkan guru profesional, wajar jika relevansi setiap tahapan pendidikan dipertanyakan berdasarkan kontribusinya terhadap tujuan tersebut.<\/span><\/p>\n<h2><b>Mengapa calon guru harus melewati begitu banyak gerbang?<\/b><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Mahasiswa pendidikan tidak hanya menghadapi perkuliahan dan tugas akademik. Mereka juga harus memikirkan biaya hidup, biaya praktik, transportasi, penyelesaian tugas akhir, serta persaingan memperoleh pekerjaan setelah lulus.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Pada saat yang sama, gelar sarjana pendidikan tidak otomatis menjamin pekerjaan sebagai guru, apalagi menjamin status kepegawaian dan penghasilan yang layak. Setelah menyelesaikan pendidikan sarjana, sebagian lulusan masih perlu menempuh PPG untuk memperoleh sertifikat pendidik melalui jalur yang tersedia.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Di sinilah muncul persoalan tentang <a href=\"https:\/\/mojok.co\/terminal\/ppg-dan-dapodik-kombo-maut-penentu-nasib-guru-honorer\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">efisiensi sistem<\/a> pendidikan calon guru. Apabila sarjana pendidikan dan pendidikan profesi sama-sama memiliki tujuan membangun kompetensi guru, pembagian peran keduanya harus benar-benar jelas. Jangan sampai mahasiswa mengulang materi yang serupa, tetapi tetap merasa kurang siap ketika berhadapan dengan pekerjaan sebenarnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Persoalan ini bukan semata-mata tentang mahasiswa yang ingin cepat lulus. Ini menyangkut penggunaan waktu, biaya, tenaga, dan sumber daya pendidikan untuk menghasilkan tenaga profesional. Banyak orang sering berbicara tentang pentingnya meningkatkan kualitas guru. Akan tetapi, pembicaraan tersebut menjadi tidak utuh apabila sistem yang mempersiapkan calon guru tidak pernah dievaluasi secara kritis.<\/span><\/p>\n<h2><b>Menghapus KKN dan skripsi untuk jurusan pendidikan bukan berarti anti-pendidikan<\/b><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Gagasan menghapus KKN dan skripsi dari jurusan pendidikan memang terdengar ekstrem. Apalagi, kedua kegiatan tersebut telah lama menjadi bagian dari pengalaman mahasiswa di berbagai perguruan tinggi.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Menghapus kewajiban skripsi bukan berarti melarang penelitian. Menghapus KKN juga bukan berarti melarang <a href=\"https:\/\/mojok.co\/terminal\/jangan-bebani-mahasiswa-kkn-dengan-tugas-yang-harusnya-dikerjakan-negara\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">pengabdian kepada masyarakat<\/a>. Yang dipersoalkan adalah apakah keduanya harus menjadi persyaratan wajib dengan bentuk yang sama bagi seluruh mahasiswa pendidikan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Penelitian tetap penting bagi guru yang ingin mengembangkan pembelajaran. Pengabdian masyarakat juga penting bagi calon pendidik yang perlu memahami kehidupan sosial.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Pendidikan tinggi tidak seharusnya mempertahankan sebuah kewajiban hanya karena generasi sebelumnya juga pernah menjalaninya. Kalau tujuan akhirnya adalah menghasilkan guru yang kompeten, setiap tahapan pendidikan harus berani menjawab satu pertanyaan sederhana:<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Seberapa besar kontribusinya terhadap kemampuan seseorang menjadi guru yang baik? Jika jawabannya tidak jelas, kewajiban itu pantas dipertanyakan. Jika jawabannya hanya karena sudah menjadi tradisi, alasannya bahkan lebih pantas dikritik. Makanya, PPG saja cukup.<\/span><\/p>\n<p><strong>BACA JUGA <a href=\"https:\/\/mojok.co\/terminal\/lulusan-ppg-statusnya-saja-guru-profesional-cari-kerja-susah\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Derita Jadi Lulusan PPG: Statusnya Saja Guru Profesional, tapi Cari Kerja Tetap Susah<\/a> dan artikel menarik lainnya di <a href=\"https:\/\/mojok.co\/terminal\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">TERMINAL MOJOK<\/a>.<br \/>\n<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ada sesuatu yang terasa janggal dari cara jurusan pendidikan mempersiapkan calon guru. Mahasiswa menghabiskan bertahun-tahun untuk belajar teori pendidikan, mengerjakan tugas kuliah, mengikuti KKN, menyusun skripsi, dan memenuhi berbagai persyaratan akademik. Namun, setelah lulus, mereka masih harus berhadapan dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk memperoleh pengakuan profesional sebagai guru. Jangan-jangan, jurusan pendidikan terlalu sibuk memastikan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2851,"featured_media":422973,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_lmt_disableupdate":"no","_lmt_disable":"no","footnotes":"","_members_access_role":[],"_members_access_error":""},"categories":[12910],"tags":[21433,2094,2093,275,28013,6206,236],"class_list":["post-422920","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-pendidikan","tag-calon-guru","tag-guru","tag-jurusan-pendidikan","tag-kkn","tag-pendidikan-profesi-guru","tag-ppg","tag-skripsi"],"modified_by":"Yamadipati Seno","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/422920","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2851"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=422920"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/422920\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":422974,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/422920\/revisions\/422974"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/media\/422973"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=422920"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=422920"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=422920"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}