{"id":418205,"date":"2026-09-19T16:34:57","date_gmt":"2026-09-19T09:34:57","guid":{"rendered":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/?p=418205"},"modified":"2026-09-19T16:35:54","modified_gmt":"2026-09-19T09:35:54","slug":"lowongan-kerja-red-flag-hak-karyawan-disamakan-benefit-kantor","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/lowongan-kerja-red-flag-hak-karyawan-disamakan-benefit-kantor\/","title":{"rendered":"Hati-hati lowongan kerja red flag yang menyamakan hak pekerja dengan benefit\u00a0perusahaan"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-weight: 400;\">Saat membaca detail lowongan kerja atau loker, kita sebagai pencari kerja pasti nggak hanya membaca <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">role<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> pekerjaan dan <a href=\"https:\/\/mojok.co\/terminal\/realitas-loker-di-jogja-syaratnya-begitu-banyak-tapi-gajinya-bikin-nangis\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">gajinya<\/a>. Dengan menawarkan <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">skill<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> yang kita miliki untuk perusahaan, tentu kita juga berharap dapat timbal balik. Makanya kita juga membaca dengan detail apa yang perusahaan berikan untuk kita sewaktu diterima jadi pegawainya nanti, salah satu caranya dengan membaca benefit yang akan diberikan perusahaan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Sayangnya, nggak semua hal yang ditulis HRD di kolom \u201c<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">benefit<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">\u201d benar-benar merupakan <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">benefit <\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">atau keuntungan. Sebagian justru menjadi hak pekerja yang memang sudah diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Kita ambil contoh postingan akun<\/span><a href=\"https:\/\/www.instagram.com\/p\/DdOJvGBEnKD\/?utm_source=ig_web_copy_link&amp;stkn=NTc4MTIwNjQ2YQ==)\"> <span style=\"font-weight: 400;\">@kitalulus<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400;\"> di Instagram. Aplikasi yang mempertemukan antara pemberi kerja dengan pencari kerja ini membedakan bentuk benefit menjadi bare minimum dan dahsyat. Padahal beberapa di antaranya bukan lagi berstatus benefit, melainkan kewajiban perusahaan kepada pekerjanya. Dan kewajiban ini sudah diatur di undang-undang, lho.<\/span><\/p>\n<h2><b>Hak karyawan bukan <\/b><b><i>benefit<\/i><\/b><b>!<\/b><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Perusahaan bukan sekadar tempat mencari keuntungan dan membayar karyawan. Perusahaan yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang ditetapkan di undang-undang.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Kalau perusahaan mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial, itu bukan bentuk kebaikan hati mereka. Itu kewajiban mereka.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Perusahaan wajib mendaftarkan BPJS untuk karyawannya sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Jadi, kalau dalam lowongan kerja tertulis \u201c<a href=\"https:\/\/mojok.co\/terminal\/bersyukur-punya-bpjs-kesehatan-operasi-amandel-bisa-gratis\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">BPJS Kesehatan<\/a> dan BPJS Ketenagakerjaan\u201d, jangan buru-buru menganggapnya sebagai<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\"> benefit<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> ekstra.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Berkaitan dengan hal itu, perusahaan juga wajib menjamin keselamatan kerja karyawannya, terutama pekerjaan yang punya risiko tertentu. APD, prosedur keselamatan, dan K3 itu wajib. Kalau ada perusahaan memasarkan lowongan kerjanya dengan menyebut benefit dapat APD (khususnya untuk role tertentu yang memang berisiko), ketawain aja dan mending nggak usah daftar di situ.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Upah minimum, pembayaran uang lembur, hingga pemberian THR itu juga bukan benefit. Upah minimum itu bukan benefit perusahaan, melainkan ketentuan yang wajib dipatuhi sesuai peraturan perundang-undangan. Uang lembur juga bukan hadiah karena kamu mau bekerja lebih lama dari jam kerja. Bahkan THR juga bukan bonus sukarela. THR ini sudah ada dasar teknisnya di Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja\/Buruh di Perusahaan.<\/span><\/p>\n<h2>Cuti itu hak!<\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Selain itu, marak sekali perusahaan mem-<em>framing<\/em> cuti sebagai bentuk benefit. Ini juga hak pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan, lho! Cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, bahkan <a href=\"https:\/\/mojok.co\/liputan\/urban\/cuti-haid-hak-pekerja-perempuan-yang-disepelekan-perusahaan\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">cuti menstruasi<\/a> sudah ada dasar hukumnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Perusahaan wajib memberikan jam istirahat, hari libur, dan cuti tahunan kepada karyawan sesuai ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Pasal 79.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Pekerja yang sakit juga punya hak atas pembayaran upah sesuai ketentuan. Sama juga dengan pekerja perempuan yang mengalami sakit pada hari pertama dan kedua menstruasi dan memberitahukannya kepada pengusaha. Kedua hal itu sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 93.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Selain itu, cuti melahirkan tiga bulan bukan hadiah perusahaan untuk karyawan perempuan. Bahkan, selama cuti melahirkan di tiga bulan pertama, sudah menjadi hak karyawan mendapatkan upah penuh berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 (UU KIA).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Ketika perusahaan memenuhi hak-hak karyawannya seperti yang kita bahas tadi, sebenarnya perusahaan bukan sedang bermurah hati. Itu memang hak kita sebagai pekerja, dan kewajiban perusahaan untuk patuh pada ketentuan hukum.<\/span><\/p>\n<h2><b><em>Dear<\/em> pembuat lowongan kerja, ini baru yang namanya <\/b><b><i>benefit<\/i><\/b><b>!<\/b><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Hak normatif pekerja jangan sampai dibalut bagian dari <em>benefit<\/em> perusahaan di lowongan kerja. <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">Benefit<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> itu seharusnya berbentuk seperti laptop pribadi kantor yang boleh dibawa pulang, tunjangan jabatan, bonus, asuransi tambahan di luar BPJS, a<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">nnual medical check-up<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">, uang internet, rekreasi karyawan, atau <a href=\"https:\/\/mojok.co\/liputan\/urban\/kerja-wfh-wfa-demi-slow-living-berujung-gaji-dan-karier-mentok\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">kerja fleksibel di mana saja (WFA)<\/a>. Bahkan, <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">gym membership<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">, voucher belanja, sampai fasilitas olahraga di kantor itu juga masuknya <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">benefit<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">. Bukan malah BPJS yang dimasukkan ke kolom <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">benefit<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">!<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Perusahaan sebenarnya nggak wajib juga memberikan contoh-contoh <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">benefit <\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">yang saya sebutkan di atas. Sebab, <em>benefit <\/em>bukan hak normatif yang universal dan nggak diatur dalam undang-undang. <em>Benefit<\/em>\u00a0adalah fasilitas di luar hak minimum yang diwajibkan peraturan perundang-undangan. Bentuknya bisa berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing perusahaan. Kalau perusahaan mau kasih untuk menunjang produktivitas karyawannya, ya <em>boleh-boleh<\/em> aja.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Jadi, ketika nanti kalian berada di dalam fase cari kerja, jangan buru-buru mengira perusahaan yang ngasih <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">benefit<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> seabrek sebagai perusahaan yang baik hati. Kalau kewajiban yang seharusnya dipenuhi oleh perusahaan justru di-framing sebagai benefit, kamu justru harus curiga antara perusahaan tersebut belum bisa bedain \u201ckewajiban\u201d dan \u201c<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">benefit<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">\u201d atau memang benar-benar perusahaan <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">red flag<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Penulis: <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Noor Annisa Falachul Firdausi<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Editor: Kenia Intan<\/span><\/p>\n<p><b>BACA JUGA<\/b><a href=\"https:\/\/mojok.co\/terminal\/kapok-berharap-ketinggian-saat-lolos-wawancara-kerja\/\"> <b><i>Pengalaman ikut wawancara kerja in this economy jadi kapok pasang harapan tinggi di awal.<\/i><\/b><\/a><\/p>\n<p><i><span style=\"font-weight: 400;\">Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara <\/span><\/i><a href=\"https:\/\/mojok.co\/terminal\/kirim-tulisan\/\"><i><span style=\"font-weight: 400;\">ini <\/span><\/i><\/a><i><span style=\"font-weight: 400;\">ya.<\/span><\/i><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Akhir-akhir ini banyak sekali lowongan kerja yang menyamakan hak pekerja dengan benefit perusahaan, sebaiknya pencari kerja hati-hati. <\/p>\n","protected":false},"author":1077,"featured_media":418206,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_lmt_disableupdate":"no","_lmt_disable":"no","footnotes":"","_members_access_role":[],"_members_access_error":""},"categories":[12911],"tags":[13302,16233,3207,8613,7724,848],"class_list":["post-418205","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-loker","tag-benefit","tag-hak","tag-kerja","tag-kewajiban","tag-loker","tag-lowongan-kerja"],"modified_by":"Kenia Intan","amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/418205","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1077"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=418205"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/418205\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":418208,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/418205\/revisions\/418208"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/media\/418206"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=418205"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=418205"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=418205"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}