{"id":352457,"date":"2025-08-13T10:57:16","date_gmt":"2025-08-13T03:57:16","guid":{"rendered":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/?p=352457"},"modified":"2025-08-13T10:57:16","modified_gmt":"2025-08-13T03:57:16","slug":"bulan-depan-saya-mau-menikah-tapi-malah-pusing-mikirin-biaya-royalti-musik","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/bulan-depan-saya-mau-menikah-tapi-malah-pusing-mikirin-biaya-royalti-musik\/","title":{"rendered":"Tolong WAMI Kaji Ulang Kembali. Bulan Depan Saya Mau Menikah, tapi Malah Pusing Mikirin Biaya Royalti Musik Pengiring"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-weight: 400;\">Pernikahan seharusnya menjadi momen yang bahagia. Semua terasa normal sampai tiba-tiba linimasa media sosial riuh dipenuhi berita, memutar lagu di resepsi pernikahan ternyata bisa kena kewajiban bayar royalti musik. Bukannya menambah semarak pesta, kabar ini justru menambah daftar kekhawatiran di kepala, termasuk saya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Kayak, ini beneran harus bayar royalti? Sedangkan musik juga diputar melalui aplikasi berbayar? Kan ini juga tidak untuk tujuan komersial. Ini ibarat kita harus beli tiket masuk ke rumah sendiri.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Iya oke, saya setuju untuk menghargai musisi. Bukannya dengan berlangganan aplikasi musik sudah menghargai musisi? Ini pernikahan lho yang hanya dalam lingkup keluarga, bukan untuk tujuan komersial.<\/span><\/p>\n<h2><b>Tidak memungut tiket, tapi harus bayar royalti?<\/b><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Aturan ini sebenarnya bukan tiba-tiba muncul. Ia berakar pada <a href=\"https:\/\/peraturan.bpk.go.id\/details\/38690\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014<\/a>, yang memberi hak eksklusif kepada pencipta dan pemegang hak cipta untuk mendapatkan imbalan dari penggunaan karyanya di ruang publik. Lembaga manajemen kolektif seperti Wahana Musik Indonesia (WAMI) bertugas mengelola perizinan dan menyalurkan royalti musik.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Menurut WAMI, resepsi pernikahan dengan musik, baik live maupun rekaman, termasuk \u201cpertunjukan\u201d di ruang publik. Meskipun tamu tidak membeli tiket, tetap saja ada unsur pemutaran karya di hadapan umum.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Beberapa pihak menyebut angka patokan umum sekitar dua persen dari biaya produksi musik acara. Biaya ini yang mungkin terasa kecil untuk konser. Tapi untuk acara pernikahan yang tidak memungut tiket, biayanya dirasa cukup untuk membuat calon pengantin mengernyitkan dahi di tengah pernikahannya.<\/span><\/p>\n<h2><b>Polemik yang bahkan dari atas pun berbeda pandangan dalam menyikapi<\/b><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dalam menyikapi polemik ini, salah satu perancang UU royalti ini, Ramli, menjelaskan bahwa pengguna musik itu terbagi menjadi dua, pengguna individual yang membeli lagu untuk dinikmati sendiri, dan pengguna komersial yang memanfaatkannya untuk bisnis seperti restoran, hotel, kafe, pusat perbelanjaan, rumah karaoke, atau penyelenggaraan event.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Menurutnya, tanpa penikmat, karya musik secantik apa pun akan kehilangan arti. Ia menegaskan bahwa acara sosial non-komersial, seperti pernikahan atau ulang tahun, tidak menjadi sasaran penarikan royalti karena kata kuncinya adalah \u201ckomersial\u201d. Ramli bahkan khawatir jika publik sampai takut memutar lagu di rumah atau mengundang organ tunggal hanya karena salah paham soal royalti musik ini.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Sementara itu perwakilan dari WAMI, Robert, menekankan bahwa penggunaan lagu di ruang publik memiliki ketentuan hukum yang jelas, harus ada izin melalui pembayaran royalti dan lisensi dari LMKN, karena lagu adalah karya yang memiliki pemilik. Dalam praktiknya, kewajiban ini berlaku meskipun acara bersifat tertutup atau non-komersial. Termasuk pernikahan yang hanya dihadiri keluarga.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Jadi, sampai kapan rakyat yang dibawah ini terombang-ambing atas ketidakjelasan terkait aturan ini?<\/span><\/p>\n<h2><b>Sudahlah, daripada pusing putar saja musik murottal atau gending Jawa<\/b><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Di atas kertas, aturan royalti musik ini terdengar mulia, menghargai karya cipta, memberi hak yang layak pada musisi, dan memastikan industri kreatif tetap hidup. Tapi di lapangan, definisi \u201cacara publik\u201d dan \u201ckomersial\u201d masih terlalu kabur. Apakah resepsi pernikahan keluarga, yang tamunya cuma kerabat dan tetangga, otomatis masuk kategori yang harus bayar royalti? Atau baru berlaku jika ada tiket masuk, sponsor, atau promosi?<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Di sisi lain perbedaan pendapat antara pemangku kebijakan juga menambah tidak jelas terkait aturan ini. Kemudian tidak adanya penjelasan teknis yang rinci yang menjadi titik dari permasalahan ini.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Kekaburan ini membuat calon pengantin seperti saya jadi waswas. Mau patuh, takut bayar untuk sesuatu yang sebenarnya tidak wajib. Mau cuek, takut tiba-tiba ditegur atau ditagih di tengah pesta. Sementara itu, pihak-pihak yang seharusnya memberi panduan jelas justru sibuk melempar jawaban normatif \u201ctergantung konteksnya\u201d. Padahal konteks di negara ini bisa berubah-ubah sesuai dengan kebutuhan yang diatas.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Kalau begini terus, yang terjadi bukan edukasi publik, tapi bisa jadi kebingungan massal. Dan jujur saja, saya tidak mau hari bahagia berubah jadi hari gugup gara-gara playlist. Aturan yang setengah matang hanya akan membuat orang mencari jalan pintas, entah itu memutar murottal al-Qur\u2019an sepanjang acara atau main gending Jawa sampai tengah malam, bukan karena pilihan estetika, tapi demi menghindari tumpukan nota royalti musik yang entah berlaku atau tidak.<\/span><\/p>\n<p>Penulis: Mochamad Firman Kaisa<br \/>\nEditor: Rizky Prasetya<\/p>\n<p><strong>BACA JUGA <a href=\"https:\/\/mojok.co\/terminal\/panduan-memahami-peraturan-pemerintah-perihal-royalti-lagu\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Panduan Memahami Peraturan Pemerintah Perihal Royalti Lagu<\/a><\/strong><\/p>\n<p><strong><em>Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara\u00a0<a href=\"https:\/\/mojok.co\/terminal\/kirim-tulisan\/\">ini<\/a>\u00a0ya.<\/em><\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jujur saja, saya tidak mau hari bahagia berubah jadi hari gugup gara-gara royalti musik. Mau menikah kok jadi seribet ini.<\/p>\n","protected":false},"author":3051,"featured_media":352577,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_lmt_disableupdate":"no","_lmt_disable":"","jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":{"format":"standard","override":[{"template":"1","parallax":"1","fullscreen":"1","layout":"right-sidebar","sidebar":"default-sidebar","second_sidebar":"default-sidebar","sticky_sidebar":"1","share_position":"float","share_float_style":"share-normal","show_share_counter":"1","show_featured":"1","show_post_meta":"1","show_post_author":"1","show_post_author_image":"1","show_post_date":"1","post_date_format":"default","post_date_format_custom":"Y\/m\/d","post_reading_time_wpm":"300","post_calculate_word_method":"str_word_count","show_zoom_button":"1","zoom_button_out_step":"3","zoom_button_in_step":"4","show_post_tag":"1","number_popup_post":"3","show_author_box":"1","show_post_related":"1"}],"image_override":[{"single_post_thumbnail_size":"no-crop","single_post_gallery_size":"crop-500"}],"trending_post_position":"meta","trending_post_label":"Trending","sponsored_post_label":"Sponsored by","disable_ad":"0","subtitle":""},"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":{"view_counter_number":"0","share_counter_number":"0","like_counter_number":"0","dislike_counter_number":"0"},"jnews_post_split":[],"footnotes":""},"categories":[13078],"tags":[29466,29465,11205,29463,29464],"class_list":["post-352457","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-gaya-hidup","tag-haki","tag-polemik-royalti-musik","tag-royalti-lagu","tag-royalti-musik","tag-wami"],"modified_by":"Rizky Prasetya","amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/352457","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/users\/3051"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=352457"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/352457\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/media\/352577"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=352457"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=352457"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=352457"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}