{"id":347120,"date":"2025-07-14T13:10:00","date_gmt":"2025-07-14T06:10:00","guid":{"rendered":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/?p=347120"},"modified":"2025-07-14T13:10:00","modified_gmt":"2025-07-14T06:10:00","slug":"salatiga-disebut-kota-tapi-kudus-cuma-kabupaten-kok-bisa","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/salatiga-disebut-kota-tapi-kudus-cuma-kabupaten-kok-bisa\/","title":{"rendered":"Kenapa Salatiga Menjadi Kota Madya, tapi Kudus yang Lebih Mewah Justru &#8220;Cuma&#8221; Kabupaten?"},"content":{"rendered":"<p>Salatiga adalah kota, sedangkan Kudus, yang megah itu, &#8220;cuma&#8221; kabupaten. Nah, kenapa bisa?<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Di Indonesia, kita mengenal istilah kota madya yang merujuk pada penamaan sebuah Kota dengan status otonom yang secara administratif terpisah dari kabupaten dan memiliki pemerintahan sendiri (wali kota dan DPRD kota). Ada beberapa daerah yang berstatus kota dan kabupaten dengan nama yang sama persis, di antaranya ada Semarang, Pekalongan, dan Tegal. Sementara di sisi lain, ada daerah yang memang hanya berstatus kota tanpa daerah kabupaten, contohnya adalah Salatiga.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Salatiga menjadi salah satu Kota madya di Jawa Tengah melalui UU No. 17 Tahun 1950. Kalau diamati dengan seksama, sedikit memunculkan pertanyaan di kepala. Kenapa daerah ini bisa mendapatkan status kota madya? Sementara daerah atau kabupaten lain yang secara ekonomi lebih kaya, misalnya Kudus, justru tidak menjadi Kota madya? Bahkan Salatiga menjadi sebuah daerah otonomi khusus yang tak punya kembaran seperti halnya Pekalongan yang ada kota dan kabupatennya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Sebelum membedah lebih dalam apa alasannya, tentu kita perlu tahu, apa sih syarat dan ketentuan sebuah daerah itu bisa berstatus Kota madya. BTW, sekarang istilah kota madya sudah nggak ada, dianggap kota saja. Tapi for the sake of argument, kita tetep tulis kota madya saja.<\/span><\/p>\n<h2><strong>Peraturan tentang kota madya<\/strong><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Peraturan yang mengatur tentang aspek atau kriteria tentang Kota madya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Mengacu ke UU tersebut, setidaknya ada 4 aspek yang perlu dipenuhi, yaitu pertama aspek administratif yang meliputi usulan dari Gubernur setempat kepada pemerintah pusat dan persetujuan DPRD provinsi dan kabupaten.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Kedua, aspek teknis yang terdiri dari jumlah penduduk yang besar (di atas 100.000), jadi pusat kegiatan ekonomi mulai dari industri, perdagangan, dan jasa, ketersediaan sarana dan prasarana pemerintahan yang memadai, serta kemampuan ekonomi dan PAD yang memadai (biasanya dilihat apakah daerah tersebut PAD-nya bergantung dari dana pusat atau pendapatan atas kebijakannya sendiri).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Ketiga adalah aspek kewilayahan yang mencakup luas wilayah yang mencukupi, biasanya minimal 50-100 km persegi sehingga mampu untuk menjalankan fungsi kota secara maksimal, termasuk ekspansi jangka panjang. Kemudian adalah lokasinya yang strategis dan mudah diakses. Nggak terletak di daerah terpencil.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Keempat adalah aspek historis dan sosiologis yang dilihat dari statusnya yang pernah menjadi kota administratif saat zaman kolonial Belanda. Sebutannya gemeente. Selain itu punya identitas dan karakter masyarakatnya yang urban.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Nah dari empat aspek itu, kita jadi tahu bahwa untuk menjadi kota madya, sebuah daerah tidak bisa hanya mengandalkan kekuatan ekonomi. Ada aspek pendukung lainnya yang perlu diperhatikan. Sekarang kita lihat dan singkronkan dengan Salatiga.<\/span><\/p>\n<h2><span style=\"font-weight: 400;\"><strong>Kenapa Salatiga?<\/strong><\/span><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Faktor utama mengapa Salatiga berstatus kota madya adalah karena penetapannya sebagai gemeente (kota administratif) sejak zaman Belanda. Berdasarkan catatan Staatblad No.\u202f266 Tahun 1917, Salatiga ditetapkan resmi sebagai Stadsgemeente pada 1 Juli 1917 dengan meliputi 8 desa. Kemudian pada tahun 1926-1929. Statusnya berubah menjadi Pelnoprawna gemeente atau kota administratif (Stadsgemeente).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Penetapan Salatiga sebagai gemeente didasari pada pertimbangan perihal posisinya yang strategis. Luas wilayah dari Salatiga yang lebih dari 54 km persegi dan populasi penduduknya yang mencapai 192 ribu lebih membuat Salatiga pun ditetapkan sebagai gemeente. Selain itu, yang paling penting adalah lokasi dari Salatiga yang strategis. Salatiga menjadi penghubung antara dua kota besar, yaitu Semarang (selatan) dan Solo (utara). Ditambah dengan adanya Benteng De Hersteller. Benteng tersebut didirikan oleh VOC pada tahun 1746. Fungsinya adalah untuk infrastruktur pertahanan yang dapat menjadi spot pengawasan terhadap gerakan pemberontak.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Pemerintah Belanda kemudian mengembangkan berbagai fasilitas pemerintahan dan infrastruktur publik di Salatiga. Hal itu pun memperkuat fungsi Salatiga sebagai salah satu kota strategis yang penting bagi Belanda. Seiring berjalannya waktu, status Stadsgemeente atas Salatiga dari Belanda dilanjutkan oleh pemerintah RI pasca kemerdekaan melalui UU No.\u202f17 Tahun\u202f1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota, menjadikan Salatiga sebagai kota madya secara resmi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Lalu bagaimana dengan daerah yang kaya secara ekonomi seperti Kudus? Mengapa tidak bisa menjadi Kota madya?<\/span><\/p>\n<h2><span style=\"font-weight: 400;\"><strong>Kenapa Kudus tidak?<\/strong><\/span><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Kudus memang jadi <a href=\"https:\/\/www.inilah.com\/kabupaten-dan-kota-terkaya-di-jawa-tengah\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">kabupaten terkaya di Jawa Tengah<\/a>. PDB per kapitanya pun sangat tinggi. Iklim bisnis dan usaha pun sangat baik. Lokasinya yang terletak di jalur Pantura juga membuat Kudus sangat strategis.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Tapi, Kudus tidak pernah menjadi gemeente pada zaman kolonial, sehingga tidak otomatis diangkat sebagai kota saat penetapan UU No. 17 Tahun 1950. Sejak UU itu diterbitkan, Kudus langsung diberi status Kabupaten. Bila ingin diubah statusnya menjadi Kota, Kudus harus melakukan pemekaran wilayah secara khusus. Namun hal itu tidak bisa dilakukan karena sisi barat, timur, selatan, dan utara Kudus sudah terdapat kabupaten lainnya yaitu Demak, Pati, dan Jepara.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Lagi pula, umumnya, sebuah daerah diubah statusnya menjadi Kota madya karena ingin menguatkan peran ekonominya. Nah di sisi lain, daerah yang kaya seperti Kudus, sudah maju secara ekonomi dan dan administratif tanpa perlu menjadi kota otonom.<\/span><\/p>\n<h2><strong>Salatiga, gambaran tentang warisan dan sejarah<\/strong><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Itulah beberapa pertimbangan mengapa Salatiga bisa menjadi Kota madya. Tapi pada intinya daerah yang menjadi Kota madya adalah wilayah yang punya lokasi strategis, karakteristik dan fungsi perkotaan yang memadai. Itu terlihat dari sektor penggerak ekonominya didominasi jasa atau pelayanan, perdagangan, industri padat modal. Tidak lagi pertumbu pada sektor pertanian. Selain itu, memiliki mobilitas dan kepadatan penduduk yang tinggi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Pada akhirnya, Salatiga adalah gambaran tentang warisan sejarah dan perannya di masa lalu bisa membantuk identitas administratif yang bertahan hingga kini. Di sisi lain, daerah seperti Kudus memperlihatkan bahwa kemajuan daerah tidak perlu dipaksa dengan dibarengi perubahan status otonomi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Apa pun status daerahnya, yang paling penting adalah peran dan kemampuan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang baik, memberdayakan potensi lokal, dan menjaga keberlangsungan sosial dan lingkungan dalam jangka panjang.<\/span><\/p>\n<p>Penulis: Muhamad Iqbal Haqiqi<br \/>\nEditor: Rizky Prasetya<\/p>\n<p><strong>BACA JUGA <a href=\"https:\/\/mojok.co\/terminal\/salatiga-tempat-slow-living-terbaik-di-jawa-tengah\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Salatiga, Tempat Slow Living Terbaik di Jawa Tengah<\/a><\/strong><\/p>\n<p><strong><em>Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara\u00a0<a href=\"https:\/\/mojok.co\/terminal\/kirim-tulisan\/\">ini<\/a>\u00a0ya.<\/em><\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Salatiga adalah kota, sedangkan Kudus, yang megah itu, &#8220;cuma&#8221; kabupaten. Nah, kenapa bisa? Padahal pantesan Kudus ke mana-mana.<\/p>\n","protected":false},"author":232,"featured_media":347121,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_lmt_disableupdate":"no","_lmt_disable":"","jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":{"format":"standard","override":[{"template":"1","parallax":"1","fullscreen":"1","layout":"right-sidebar","sidebar":"default-sidebar","second_sidebar":"default-sidebar","sticky_sidebar":"1","share_position":"float","share_float_style":"share-normal","show_share_counter":"1","show_featured":"1","show_post_meta":"1","show_post_author":"1","show_post_author_image":"1","show_post_date":"1","post_date_format":"default","post_date_format_custom":"Y\/m\/d","post_reading_time_wpm":"300","post_calculate_word_method":"str_word_count","show_zoom_button":"1","zoom_button_out_step":"3","zoom_button_in_step":"4","show_post_tag":"1","number_popup_post":"3","show_author_box":"1","show_post_related":"1"}],"image_override":[{"single_post_thumbnail_size":"no-crop","single_post_gallery_size":"crop-500"}],"trending_post_position":"meta","trending_post_label":"Trending","sponsored_post_label":"Sponsored by","disable_ad":"0","subtitle":""},"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":{"view_counter_number":"0","share_counter_number":"0","like_counter_number":"0","dislike_counter_number":"0"},"jnews_post_split":[],"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[5880,29162,2249,14205],"class_list":["post-347120","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nusantara","tag-kota","tag-kota-madya","tag-kudus","tag-salatiga"],"modified_by":"Rizky Prasetya","amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/347120","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/users\/232"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=347120"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/347120\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/media\/347121"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=347120"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=347120"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=347120"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}