{"id":293840,"date":"2024-08-29T15:50:22","date_gmt":"2024-08-29T08:50:22","guid":{"rendered":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/?p=293840"},"modified":"2024-08-29T15:52:07","modified_gmt":"2024-08-29T08:52:07","slug":"permendikbud-no-70-2009-tidak-usah-bawa-embel-embel-pendidikan-inklusif","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/permendikbud-no-70-2009-tidak-usah-bawa-embel-embel-pendidikan-inklusif\/","title":{"rendered":"Sebaiknya Permendikbud No. 70\/2009 Tidak Usah Bawa Embel-embel Pendidikan Inklusif kalau Masih Meleset"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-weight: 400;\">Pada 2009, Mendiknas mengeluarkan sebuah kebijakan yang bermaksud untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia. Namun, nyatanya kebijakan ini justru menjadi bumerang sendiri bagi ranah pendidikan inklusif. Kok bisa?<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Pendidikan inklusi telah diselenggarakan oleh banyak negara di seluruh dunia sebagai usaha untuk mencapai pendidikan tanpa diskriminasi. Menurut UNESCO, pendidikan inklusif ada dan ditujukan untuk mengatasi keberagaman kebutuhan semua pembelajar. Dengan meningkatkan partisipasi dalam pembelajaran, budaya dan masyarakat dan mengurangi diskriminasi dalam sistem pendidikan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Sementara menurut Waitoller dan Kozleski, pendidikan inklusif harus berdasar pada redistribusi kesempatan pendidikan yang berkualitas bagi semua siswa, pengakuan pada perbedaan semua siswa dan menciptakan ruang bagi keluarga dan siswa untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi perjalanan belajar mereka.\u00a0<\/span><\/p>\n<h2><span style=\"font-weight: 400;\"><strong>Peraturan menteri<\/strong><\/span><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Sejalan dengan komitmen dunia, Indonesia mengeluarkan kebijakan mengenai pendidikan inklusif pada tahun 2009. Kebijakan itu adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan\/atau bakat istimewa. Namun, seperti yang tertera pada titelnya, inklusivitas yang dimaksudkan peraturan ini agaknya bukanlah inklusivitas seperti yang dicita-citakan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Permendiknas 70\/2009\u00a0 mengatur aspek-aspek sebagai berikut: 1) tujuan pendidikan inklusif, 2) jenis-jenis peserta didik yang memiliki kelainan, 3) penerimaan peserta didik, 4) jaminan pelaksanaan pendidikan inklusif oleh penyelenggaraan pendidikan inklusif oleh pemerintah dan pemerintah daerah, 5) kurikulum pendidikan inklusif, 6) proses pembelajaran pendidikan inklusif, 7) penilaian pendidikan inklusif. 8) penyediaan guru pembimbing khusus oleh pemerintah, 9) dukungan untuk pelaksanaan, supervisi, pengawasan, dan pemantauan pendidikan inklusif, dan 10) pemberian reward dan punishment dalam pelaksanaan dalam pelaksanaan pendidikan inklusif.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Sebagaimana peraturan tersebut dinamai dan ditujukan, kita sudah bisa mengerti bahwa peraturan ini melabeli beberapa peserta didik dengan sebutan \u201cmemiliki kelainan\u201d. Dari isinya sendiri kita dapat melihat pada Pasal 1:<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">\u201cDalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan\/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.\u201d<\/span><\/p>\n<h2><strong>&#8220;Normal&#8221; dan &#8220;tidak normal&#8221;<\/strong><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Pasal ini secara gamblang menegaskan keberadaan peserta didik yang \u201cnormal\u201d dan \u201ctidak normal\u201d dalam peraturan. Selanjutnya pada Pasal 3 kita dapat melihat bahwa yang didefinisikan dengan peserta didik yang \u201cmemiliki kelainan\u201d adalah peserta didik yang merupakan: 1) tunanetra; 2) tunarungu; 3) tunawicara; 4) tunagrahita; 5) tunadaksa; 6) tunalaras; 7) berkesulitan belajar; 8) lamban belajar; 9) autis; 10) memiliki gangguan motorik; 11) menjadi korban penyalahgunaan narkoba, obat terlarang dan zat adiktif lainnya; 12). memiliki kelainan lainnya; 13). tunaganda.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Alih-alih menciptakan situasi yang setara antar peserta didik, peraturan ini malah melabeli peserta didik berkebutuhan khusus dengan label \u201ctidak normal\u201d. Selain itu, dalam peraturan ini juga tidak disebut-sebut mengenai keberadaan peserta didik terpinggirkan. Atau dalam kondisi rentan dalam status gender, sosial, finansial, agama, etnis dan lainnya. Hal ini membuat saya mempertanyakan untuk apa sebetulnya embel-embel pendidikan inklusi yang diusung peraturan ini.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Apakah anak dalam posisi ekonomi sulit bukan bagian dari pendidikan inklusi? Apakah anak perempuan yang menjadi korban dari pernikahan di bawah umur tidak berhak mendapatkan pendidikan? Bappenas saja menyatakan bahwa angka putus sekolah didominasi oleh faktor kesulitan biaya sekolah (24,87 persen) dan keharusan bekerja untuk membantu mencari nafkah (21,64 persen). Disusul dengan faktor pernikahan dini dan menjadi ibu pada usia sekolah (10,07 persen), serta mengurus rumah tangga (4,49 persen).\u00a0\u00a0<\/span><\/p>\n<h2><span style=\"font-weight: 400;\"><strong>Definisi pendidikan inklusif yang&#8230; duh<\/strong><\/span><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Tidak hanya itu. Kecacatan lain pada peraturan ini dapat kita temukan pada hak belajar yang katanya ada untuk anak yang memiliki potensi kecerdasan dan\/atau bakat istimewa. Dari keseluruhan 15 Pasal dalam peraturan nggak jelas ini, tidak ada satu pun yang menyebutkan kategori peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan\/atau bakat istimewa. Lalu lagi-lagi kita dibikin bertanya-tanya mengenai keberadaan definisi yang layak.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Menurut saya, <a href=\"https:\/\/ditpsd.kemdikbud.go.id\/upload\/filemanager\/2022\/Afirmasi\/Permendikbud_No_70_Tahun2009_Tentang%20Inklusi.pdf\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Permendiknas no. 70\/2009<\/a> ini memiliki kesalahan besar. Dengan mempersempit definisi pendidikan inklusi yang hanya terbatas pada peserta didik dengan kebutuhan khusus saja. Lebih-lebih lagi, peraturan tersebut melabeli mereka dengan sebutan \u201cmemiliki kelainan\u201d.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Ada baiknya pemerintah mulai mempertimbangkan pandangan yang lebih luas akan pendidikan inklusif. Dengan melihat adanya perbedaan kelas, gender, ras dan kebutuhan lain dari peserta didik. Rekonseptualisasi dari definisi mengenai pendidikan inklusi akan menjadi langkah bagus untuk menciptakan partisipasi menyeluruh bagi peserta didik di Indonesia ini.<\/span><\/p>\n<p>Penulis: Aulia Manulang<br \/>\nEditor: Rizky Prasetya<\/p>\n<p><strong>BACA JUGA\u00a0<a href=\"https:\/\/mojok.co\/terminal\/gerbang-belakang-uns-punya-sisi-suram-yang-perlu-diwaspadai\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">3 Sisi Suram Gerbang Belakang UNS yang Sebaiknya Diwaspadai Mahasiswa<\/a><\/strong><\/p>\n<div class=\"jeg_ad jeg_ad_article jnews_content_inline_2_ads \">\n<div class=\"ads-wrapper align-center \">\n<div class=\"ads_code\"><em>Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara\u00a0<a href=\"https:\/\/mojok.co\/terminal\/kirim-tulisan\/\">ini<\/a>\u00a0ya.<\/em><\/div>\n<\/div>\n<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kok gini ya&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2743,"featured_media":293973,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_lmt_disableupdate":"no","_lmt_disable":"","jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":{"source_name":"","source_url":"","via_name":"","via_url":"","override_template":"0","override":[{"template":"1","single_blog_custom":"","parallax":"1","fullscreen":"1","layout":"right-sidebar","sidebar":"default-sidebar","second_sidebar":"default-sidebar","sticky_sidebar":"1","share_position":"float","share_float_style":"share-normal","show_share_counter":"1","show_view_counter":"0","show_featured":"1","show_post_meta":"1","show_post_author":"1","show_post_author_image":"1","show_post_date":"1","post_date_format":"default","post_date_format_custom":"Y\/m\/d","show_post_category":"0","show_post_reading_time":"0","post_reading_time_wpm":"300","post_calculate_word_method":"str_word_count","show_zoom_button":"1","zoom_button_out_step":"3","zoom_button_in_step":"4","show_post_tag":"1","show_prev_next_post":"0","show_popup_post":"1","number_popup_post":"3","show_author_box":"1","show_post_related":"1","show_inline_post_related":"0"}],"override_image_size":"0","image_override":[{"single_post_thumbnail_size":"no-crop","single_post_gallery_size":"crop-500"}],"trending_post":"0","trending_post_position":"meta","trending_post_label":"Trending","sponsored_post":"0","sponsored_post_label":"Sponsored by","sponsored_post_name":"","sponsored_post_url":"","sponsored_post_logo_enable":"0","sponsored_post_logo":"","sponsored_post_desc":"","disable_ad":"0"},"jnews_primary_category":{"id":"","hide":""},"jnews_override_counter":{"override_view_counter":"0","view_counter_number":"0","override_share_counter":"0","share_counter_number":"0","override_like_counter":"0","like_counter_number":"0","override_dislike_counter":"0","dislike_counter_number":"0"},"jnews_post_split":[],"footnotes":""},"categories":[13087],"tags":[25936,25937],"class_list":["post-293840","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-pojok-tubir","tag-pendidikan-inklusif","tag-permendikbud"],"modified_by":"Rizky Prasetya","amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/293840","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2743"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=293840"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/293840\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/media\/293973"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=293840"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=293840"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=293840"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}