{"id":291539,"date":"2024-08-09T14:50:42","date_gmt":"2024-08-09T07:50:42","guid":{"rendered":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/?p=291539"},"modified":"2024-08-09T14:50:42","modified_gmt":"2024-08-09T07:50:42","slug":"waspadai-modus-salah-kirim-pinjol-ilegal-ini-cara-ampuh-menghadapinya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/waspadai-modus-salah-kirim-pinjol-ilegal-ini-cara-ampuh-menghadapinya\/","title":{"rendered":"Waspadai Modus Salah Kirim Pinjol Ilegal, Ini Cara Ampuh Menghadapinya"},"content":{"rendered":"<p><em>Hati-hati kalau tiba-tiba kamu mendapat kiriman uang yang asalnya nggak jelas. Bisa jadi itu modus pinjol ilegal!<\/em><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Pinjaman online jadi salah satu fasilitas pembiayaan yang saat ini popular di masyarakat. Daya tawar soal kemudahan dan proses yang cepat, membuat pinjaman online ini begitu menjamur, bahkan lebih cepat dari jamur (penyakit) kulit itu sendiri. Meski pinjol juga masih berkutat soal perkara bunga yang tinggi dan <a href=\"https:\/\/mojok.co\/terminal\/hal-hal-yang-kita-tak-ketahui-dari-debt-collector\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">debt collector<\/a> yang menyebalkan, hingga tahun 2024 ini, sudah terdapat<\/span> <span style=\"font-weight: 400;\">101<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"> perusahaan pinjol yang terdaftar di OJK. Total penggunanya mencapai<\/span><a href=\"https:\/\/finance.detik.com\/fintech\/d-7478591\/129-juta-orang-ri-punya-pinjaman-online-total-rp-874-triliun#:~:text=Hingga%20Mei%202024%2C%20129%20juta,Fintech%20Pendanaan%20Indonesia%20(AFPI).\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"> <span style=\"font-weight: 400;\">129 juta<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400;\"> orang dengan transaksi mencapai<\/span> <span style=\"font-weight: 400;\">Rp874,5 triliun.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Lantaran terlihat begitu menggoda, bisnis pinjol sangat digemari sehingga muncul banyak pinjol ilegal yang menggunakan berbagai modus sehingga membuat masyarakat terkecoh. Salah satunya yang sering digunakan akhir-akhir ini adalah modus salah kirim dana ke rekening korban.<\/span><\/p>\n<h2><strong>Bukan salah kirim, melainkan sengaja mengirimkan uang ke rekening korban<\/strong><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Pada dasarnya para pinjol ilegal ini bukan salah kirim, mereka memang sengaja mengirimkan sejumlah uang ke rekening korban dengan nominal tertentu. Setelah kurun waktu satu bulan, mereka akan menghubungi korban dan mengirimkan tagihan pinjaman yang isinya pinjaman pokok ditambah bunga. Nah, bunganya ini persentasenya tidak main-main, bisa 70-80 persen dari pinjaman pokok. Misalnya uang yang ditransfer Rp1 juta, yang ditagihkan ke korban bisa mencapai Rp1,8 juta.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Korban tentu kaget ketika menerima tagihan pinjaman seperti itu. Mereka kemudian mendapatkan teror dari pinjol ilegal berupa ancaman bahwa data pribadi mereka akan disebarluaskan. Dan memang teror yang mereka lakukan terkesan menakutkan karena mereka memiliki data atau tangkapan layar dari KTP korban.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Bagaimana cara mereka bisa mendapatkan KTP korban? Ya bisa dari banyak cara, misalnya dari aplikasi-aplikasi tidak jelas yang diakses oleh korban, transaksi asulila di <a href=\"https:\/\/mojok.co\/terminal\/linkedin-platform-media-sosial-paling-toxic\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">media sosial,<\/a> atau tanpa sadar memasukannya di link-link yang mencurigakan. Atau ya dari penyedia layanan resmi itu sendiri. Kasus begini harusnya jadi landasan betapa pentingnya data diri.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Ketika menghadapi situasi seperti itu, korban biasanya panik karena khawatir datanya disebarluaskan. Mereka kemudian dengan polosnya mengirimkan saja uang yang diminta oleh pinjol ilegal itu.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Padahal situasi demikian sebenarnya bisa diatasi dengan bijaksana dan tenang, karena sebenarnya kita punya kendali dalam modus seperti ini. Nah, berikut beberapa hal yang bisa dilakukan oleh korban ketika mendapatkan kiriman dari pinjol ilegal.<\/span><\/p>\n<h2><strong>Laporkan uang kaget yang asalnya tidak jelas kepada pihak bank<\/strong><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Ketika menerima uang kaget yang asalnya tidak jelas, segera laporkan hal tersebut kepada pihak bank. Nanti <a href=\"https:\/\/mojok.co\/terminal\/tag\/bank\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">pihak bank<\/a> akan mencari tahu asal rekening pengirimnya. Kita jadi tahu sumbernya dari mana.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Selanjutnya biasanya pihak bank akan menawarkan agar rekening kita dibekukan atau diblokir sementara agar pengiriman uang mencurigakannya tidak berlanjut. Nah, opsi ini tergantung korban. Kalau rekening itu dianggap penting, sebaiknya tidak perlu diblokir terlebih dulu. Yang penting korban sudah tahu asal pengirimnya dari siapa.<\/span><\/p>\n<h2><strong>Jangan gunakan uangnya terlebih dahulu<\/strong><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Karena uangnya tidak jelas, sebaiknya jangan digunakan terlebih dahulu. Biarkan uang itu mengendap dulu di rekening dan jadi bukti pelaporan kepada pihak OJK dan kepolisian ketika dari pihak pinjol ilegal sudah mulai melakukan pemerasan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Kalau uang itu digunakan, ya sama aja korban mengikuti keinginan pinjol Ilegal. Kondisinya akan sulit ketika melakukan pelaporan. Lha, uangnya sudah dinikmati.<\/span><\/p>\n<h2><strong>Tetap tenang ketika menerima teror dari pinjol ilegal<\/strong><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dalam kurun waktu sebulanan, pinjol ilegal ini akan menghubungi korban untuk mengirimkan<a href=\"https:\/\/mojok.co\/terminal\/apesnya-jadi-pns-mau-naik-gaji-aja-kena-hantam-netizen\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"> tagihan.<\/a> Nah, sebagai orang yang tidak salah dan tidak tahu apa-apa, sebaiknya respons sekadarnya selayaknya orang yang memang tidak melakukan transaksi pinjaman.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Ketika mereka melakukan ancaman dengan ingin menyebarkan data pribadi, jangan langsung kendor dulu. Ulur waktu mereka dengan menawarkan untuk bertemu secara langsung. Ajak mereka bertatap muka dengan sopan dan santun.<\/span><\/p>\n<h2><strong>Laporkan pinjol ilegal ke OJK dan pihak berwajib<\/strong><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Sebenarnya, ketika melakukan pelaporan ke OJK, korban tidak bisa langsung terbebas dari para pinjol ilegal ini. Biasanya, dari pihak OJK tidak bisa menindaknya karena statusnya yang merupakan pinjol ilegal. Korban dianggap sebagai orang yang lalai karena menggunakan layanan pinjol ilegal. Ini yang sebenarnya jadi salah satu penyebab eksisnya pinjol ilegal. Mereka masih leluasa bergerak mengancam korban karena OJK sendiri tidak melakukan tindakan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Tapi setidaknya dengan melaporkan, korban jadi tahu status dari pinjol tersebut. Memang statusnya bisa dicek langsung di website OJK, tapi dengan melakukan pelaporan, paling tidak jadi rekam jejak upaya penanganan teror dari pinjol ilegal ke pihak kepolisian. Yah, kembali lagi pihak kepolisian jadi corong untuk mengeluhkan perkara ini.<\/span><\/p>\n<h2><strong>Teror balik pelaku pinjol ilegal<\/strong><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Ketika semua upaya sudah dilakukan, korban bisa mengeluarkan kartu AS dengan meneror balik pelaku pinjol ilegal ini. Pertama, ancam dengan pasal UU No. 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Pelanggar UU tersebut akan dikenai denda Rp5 miliar dan penjara 5 tahun. Kedua, <a href=\"https:\/\/mojok.co\/terminal\/membaca-watak-uu-ite-menurut-tinjauan-zodiak\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">UU ITE<\/a> juga mengakomodir perihal kasus pencurian data. Selain itu, korban juga bisa menggunakan dalih pencemaran nama baik yang masuk dalam Pasal 310 ayat 1 KUHP.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Semua peraturan tersebut tinggal dikirimkan saja ke pinjol ilegal sialan itu jika seandainya berani menyebarluaskan data pribadi korban. Mereka tentu tidak punya dasar hukum untuk mengancam balik, toh posisi korban sejatinya tidak salah.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Sebaliknya, korban malah beruntung mendapatkan uang kaget yang tidak bisa mereka tarik kembali karena gagal memperdaya korban. Tapi ya harus sabar, uang kaget itu jangan digunakan sampai para pinjol ilegal itu berhasil diusir dan dibuat jera.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Itulah beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi teror nggateli dari pinjol ilegal. Kalau yakin kita tidak salah dan tidak pernah mengakses pinjol tersebut, jangan khawatir, takut, dan cemas. Sebagai korban, kita tidak salah dan wajib melawan.<\/span><\/p>\n<p>Penulis: Muhamad Iqbal Haqiqi<br \/>\nEditor: Intan Ekapratiwi<\/p>\n<p><b>BACA JUGA <a href=\"https:\/\/mojok.co\/terminal\/tak-semua-korban-pinjol-adalah-penjudi-slot\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Dear Orang-orang Mahasuci, Tak Semua Korban Pinjol Adalah Penjudi Slot, Banyak dari Mereka yang Dihantam Keadaan, Terhimpit Nasib<\/a>.<\/b><\/p>\n<p><i>Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat\u00a0<\/i><a href=\"https:\/\/mojok.co\/terminal\/kirim-tulisan\/\"><i>cara ini<\/i><\/a><i>\u00a0ya.<\/i><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Hati-hati kalau tiba-tiba mendapat kiriman uang dari sumber yang tak jelas. Bisa jadi itu adalah modus pinjol ilegal.<\/p>\n","protected":false},"author":232,"featured_media":291565,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_lmt_disableupdate":"no","_lmt_disable":"","jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":{"source_name":"","source_url":"","via_name":"","via_url":"","override_template":"0","override":[{"template":"1","single_blog_custom":"","parallax":"1","fullscreen":"1","layout":"right-sidebar","sidebar":"default-sidebar","second_sidebar":"default-sidebar","sticky_sidebar":"1","share_position":"float","share_float_style":"share-normal","show_share_counter":"1","show_view_counter":"0","show_featured":"1","show_post_meta":"1","show_post_author":"1","show_post_author_image":"1","show_post_date":"1","post_date_format":"default","post_date_format_custom":"Y\/m\/d","show_post_category":"0","show_post_reading_time":"0","post_reading_time_wpm":"300","post_calculate_word_method":"str_word_count","show_zoom_button":"1","zoom_button_out_step":"3","zoom_button_in_step":"4","show_post_tag":"1","show_prev_next_post":"0","show_popup_post":"1","number_popup_post":"3","show_author_box":"1","show_post_related":"1","show_inline_post_related":"0"}],"override_image_size":"0","image_override":[{"single_post_thumbnail_size":"no-crop","single_post_gallery_size":"crop-500"}],"trending_post":"0","trending_post_position":"meta","trending_post_label":"Trending","sponsored_post":"0","sponsored_post_label":"Sponsored by","sponsored_post_name":"","sponsored_post_url":"","sponsored_post_logo_enable":"0","sponsored_post_logo":"","sponsored_post_desc":"","disable_ad":"0"},"jnews_primary_category":{"id":"","hide":""},"jnews_override_counter":{"override_view_counter":"0","view_counter_number":"0","override_share_counter":"0","share_counter_number":"0","override_like_counter":"0","like_counter_number":"0","override_dislike_counter":"0","dislike_counter_number":"0"},"jnews_post_split":[],"footnotes":""},"categories":[6],"tags":[2557,24403,8529,25669],"class_list":["post-291539","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","tag-modus","tag-modus-penipuan","tag-pinjol","tag-pinjol-ilegal"],"modified_by":"Intan Ekapratiwi","amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/291539","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/users\/232"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=291539"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/291539\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/media\/291565"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=291539"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=291539"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=291539"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}