{"id":234345,"date":"2023-09-18T08:00:20","date_gmt":"2023-09-18T01:00:20","guid":{"rendered":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/?p=234345"},"modified":"2023-09-18T06:22:46","modified_gmt":"2023-09-17T23:22:46","slug":"laps-sjk-menyelesaikan-sengketa-konsumen-dengan-pujk","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/laps-sjk-menyelesaikan-sengketa-konsumen-dengan-pujk\/","title":{"rendered":"LAPS SJK, Tempat yang Cocok bagi Kalian yang Sedang Bersengketa dengan Lembaga Keuangan"},"content":{"rendered":"<p><em>Ternyata ada lho satu lembaga yang bisa membantu menyelesaikan masalah kita dengan pelaku usaha jasa keuangan, namanya LAPS SJK.<\/em><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Pada pertengahan 2022, ramai pemberitaan dari pengusaha jalan tol yaitu Pak Jusuf Hamka yang bercerita bahwa dirinya merasa dizalimi oleh beberapa bank dalam sebuah skema pembiayaan untuk proyek tol yang sedang dikerjakannya. Dia merasa terzalimi karena ketika ingin melunasi pembiayaannya, dia justru mendapatkan denda karena dianggap melanggar ketentuan akad yang telah disepakati. Mau melunasi, tapi kok malah didenda, sih?<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Nah, singkatnya, skema pembiayaan yang dilakukan oleh Pak Jusuf Hamka ini merupakan skema pembiayaan dengan model sindikasi. Jadi <a href=\"https:\/\/mojok.co\/terminal\/tag\/jalan-tol\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">pembangunan jalan tol<\/a> itu tidak hanya dibiayai oleh satu bank, melain beberapa bank sekaligus. Lantaran nominalnya pasti tidak sedikit, maka mayoritas pembiayaan sindikasi itu punya tenor yang sangat lama, minimal 10 tahun.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dalam dunia perbankan, pembukuan terhadap pembiayaan itu dicatat disertai perkiraan pendapatan sesuai dengan waktu tenornya. Misalnya, pengajuan 10 miliar dengan tenor 10 tahun, maka oleh bank akan ditulis proyeksi pendapatannya 10 miliar ditambah dengan proyeksi marginnya misalnya 100 juta. Ketika ada pelunasan di tengah jalan, memakan proyeksi 10 miliar plus margin 100 juta jadi tidak bisa terpenuhi. Sementara proyeksi itu sudah masuk ke dalam pencatatan dan dijadikan sebagai beban bank kepada para deposan. Karena di sisi lain bank juga punya tanggung jawab margin kepada pihak nasabah yang mendeposit uangnya di bank.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Karena merasa dirugikan, Pak Jusuf Hamka kemudian mengungkapnya di media, alih-alih ke lembaga resmi yang benar-benar mengurusi hal demikian. Mungkin beliau beranggapan jika<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">\u00a0<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">diselesaikan <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">ke pengadilan<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">, prosesnya begitu lama dan khawatir tidak terselesaikan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Padahal dalam kasus yang dialami oleh Pak Jusuf Hamka, dan mungkin nasabah atau konsumen lain di luar sana, sebenarnya sudah tersedia lembaga khusus yang bisa dijadikan tempat untuk melakukan mediasi terhadap berbagai persoalan yang sifatnya keperdataan, yaitu Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).<\/span><\/p>\n<h2><b>Apa itu LAPS SJK?<\/b><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">LAPS SJK merupakan lembaga penyelesaian sengketa yang memiliki fungsi untuk menyediakan wadah bagi <a href=\"https:\/\/mojok.co\/terminal\/tag\/konsumen\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">konsumen<\/a> dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang menyangkut kedua belah pihak. Lembaga ini lahir atas hasil koordinasi dari asosiasi sektor jasa keuangan dan Self-Regulatory Organization\/SRO (Bursa Efek Indonesia, Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia). LAPS SJK telah memperoleh izin pada tahun 2020 dan resmi beroperasi pada tahun 2021.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Pembentukan lembaga ini pada dasarnya sebagai tempat bagi konsumen untuk mengadukan berbagai <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">permasalahannya <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">tentang <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">perjanjian <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">dengan PUJK. Jadi, LAPS SJK ini semacam tempat<\/span>\u00a0<span style=\"font-weight: 400;\">mengadunya<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"> para konsumen yang merasa ada kekeliruan dan ketidakadilan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Kita semua sama-sama tahu, konsumen itu punya kerentanan yang cukup mengkhawatirkan ketika berhadapan dengan industri, terlebih itu adalah lembaga keuangan. Ketika persoalan itu menyangkut keperdataan, maka melaporkan ke kepolisian hanya akan membuat mereka bingung menyebabkan laporan tersebut ditolak. Lah wong mereka biasanya lebih sering mengurusi persidangan orang-orang yang melanggar lalu lintas, bukan perjanjian bisnis.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Apabila <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">menyelesaikannya <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">ke <a href=\"https:\/\/mojok.co\/terminal\/tag\/pengadilan\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">pengadilan<\/a><\/span><span style=\"font-weight: 400;\">, biaya dan waktunya terlalu bikin konsumen jadi teraniaya. Biayanya tinggi, waktunya bisa bertahun-tahun. Terlebih kalau berhadapan dengan hukum, konsumen punya atribut yang sangat lemah apabila dibandingkan dengan industri yang mampu membayar penasihat hukum yang kelas kakap.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Tapi dengan adanya LAPS SJK, baik konsumen maupun PUJK dapat menghemat waktu lebih singkat, yaitu paling lambat 30 hari untuk penyelesaian sengketa melalui mediasi dan paling lambat 180 hari jika melalui proses arbitrase. Dan yang paling penting, proses mediasi di LAPS SJK untuk perkara yang berkategori \u201cRetail &amp; Small Claim\u201d itu gratis.<\/span><\/p>\n<h2><b>Perkara yang termasuk dalam Retail &amp; Small Claim dan kriteria sengketa yang dapat ditangani<\/b><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Beberapa perkara yang termasuk kategori \u201cRetail &amp; Small Claim\u201d adalah sebagai berikut:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Sengketa dengan nilai tuntutan Konsumen kepada PUJK sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk sengketa di bidang <a href=\"https:\/\/mojok.co\/terminal\/tag\/pegadaian\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">pegadaian<\/a>, pembiayaan dan fintech.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Sengketa dengan nilai tuntutan Konsumen kepada PUJK sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk sengketa di bidang perbankan, pasar modal, asuransi jiwa, dana pensiun, modal ventura, dan penjaminan.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Sengketa dengan nilai tuntutan Konsumen kepada PUJK sampai dengan Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) untuk sengketa di bidang asuransi umum.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">LAPS SJK juga menjaga kerahasian semua pihak, baik konsumen maupun PUJK. Kerahasiaan ini penting mengingat ekosistem jasa keuangan identik dengan transaksi kepercayaan. Misalnya ketika sengketa ini merebak secara umum, maka nama baik konsumen bisa jadi buruk di mata lembaga keuangan. Hal ini tentu berpengaruh ketika konsumen atau nasabah mengajukan pembiayaan. Ada catatan merah yang dilihat oleh lembaga keuangan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Sementara bagi PUJK, risiko reputasi jadi momok yang menakutkan karena bisa jadi dicap buruk oleh deposan bahkan<a href=\"https:\/\/mojok.co\/terminal\/tag\/investor\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"> investor<\/a>. Dan lebih parah, nilai saham PUJK di pasar modal bisa mengalami penurunan harga.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dalam praktiknya, LAPS SJK dapat menerima pengaduan sengketa dengan beberapa kriteria berikut:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"font-weight: 400;\"> Pengaduan sengketa yang sebelumnya oleh PUJK telah dilakukan upaya penyelesaiannya namun hasilnya ditolak oleh konsumen atau konsumen belum menerima tanggapan pengaduan.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"font-weight: 400;\"> Sengketa yang diajukan bukan merupakan sengketa yang sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya.\u00a0<\/span><\/li>\n<li><span style=\"font-weight: 400;\"> Sengketa yang diadukan ke LAPS SJK bersifat keperdataan bukan pidana. Artinya, perselisihan hukumnya yang menyangkut ranah privat antara orang dengan orang, atau antara orang dengan badan hukum.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"font-weight: 400;\"> Pengaduan sengketa yang mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.\u00a0<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<h2><b>Status putusan yang dihasilkan LAPS SJK<\/b><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Kemudian pertanyaannya, apakah putusan yang dihasilkan di LAPS ini sifatnya mengikat? Jadi begini, dalam penyelesaian persengketaan melalui proses mediasi, yang dihasilkan adalah Kesepakatan Perdamaian. Kesepakatan Perdamaian ini apabila dikehendaki oleh para pihak dalam persengketaan dapat ditingkatkan derajat legalitasnya menjadi Akta van Dading. Akta van Dading adalah akta perdamaian yang diatur di dalam Pasal 1851 KUH Perdata dan Pasal 130 HIR yang memiliki kekuatan mengikat.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Sedangkan penyelesain yang melalui jalur arbitrase akan menghasilkan putusan yang setara dengan Putusan Majelis Hakim di Peradilan Umum yang sifatnya sama-sama mengikat. Namun dalam eksekusinya, memang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri. Dan untuk itu, putusan Arbitrase ini perlu didaftarkan ke PN untuk pelaksanaan eksekusinya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Nah, kembali pada contoh kasus Pak Jusuf Hamka di atas. Ketika menghadapi kasus serupa, maka yang dibutuhkan adalah wadah yang bisa menghadirkan orang-orang kompeten untuk mencari jalan keluarnya. Dalam hal ini adalah para Mediator atau Arbiter yang ada di LAPS SJK.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Karena keduanya, baik Pak Jusuf Hamka dan pihak bank, sama-sama memiliki argumen. Pak Jusuf Hamka ingin utangnya cepat lunas, sementara pihak bank tidak bisa serta merta menghapus pencatatan <a href=\"https:\/\/mojok.co\/terminal\/tag\/utang\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">pelunasan utang<\/a>. Sebab, pihak bank punya tanggung jawab proyeksi keuntungan yang harus dibagikan kepada deposan dan investor. Makanya langkah paling bijak adalah dengan mengadukan persoalan tersebut ke LAPS SJK.\u00a0<\/span><\/p>\n<h2><b>Kontak LAPS SJK<\/b><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Layanan yang ditawarkan oleh LAPS SJK dapat diakses oleh masyarakat yang menggunakan produk dan\/atau jasa sektor jasa keuangan. Sebelum mengajukan pengaduan kalian ke LAPS SJK, langkah awal yang bisa dilakukan adalah dengan membuka Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) <a href=\"https:\/\/kontak157.ojk.go.id\/appkpublicportal\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">di sini<\/a><\/span><span style=\"font-weight: 400;\">. Kemudian setelah itu dapat mengakses langsung secara detail di <a href=\"https:\/\/lapssjk.id\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">situs resmi<\/a> LAPS SJK, atau menghubungi LAPS via email di info@lapssjk.id dan dapat juga menghubungi telepon 021-2527700.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Tapi patut diperhatikan, LAPS SJK hanya menerima penyelesaian sengketa untuk lembaga keuangan resmi yang sudah berizin OJK, ya. Bukan lembaga keuangan tak terdeteksi dan liar macam bank tongol, bank titil, dan berbagai macam rentenir berbentuk bank yang tiap pagi muterin pasar-pasar untuk mengikat mangsanya. Kalau kalian ngajuin utang ke mereka ya wes, tanggungo dewe.<\/span><\/p>\n<p>Penulis: Muhamad Iqbal Haqiqi<br \/>\nEditor: Intan Ekapratiwi<\/p>\n<p><strong>BACA JUGA <a href=\"https:\/\/mojok.co\/terminal\/pinpri-lembaga-pinjaman-yang-lebih-biadab-ketimbang-rentenir\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">PinPri, Lembaga Pinjaman Abal-abal yang Jauh Lebih Biadab ketimbang Rentenir<\/a>.<br \/>\n<\/strong><\/p>\n<p><span id=\"Terminal_Mojok_merupakan_platform_User_Generated_Content_UGC_untuk_mewadahi_jamaah_mojokiyah_menulis_tentang_apa_pun_Submit_esaimu_secara_mandiri_lewat_carainiya\"><em>Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara\u00a0<a href=\"https:\/\/mojok.co\/terminal\/kirim-tulisan\/\">ini<\/a>\u00a0ya.<\/em><\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ternyata ada lho lembaga penyelesaian sengketa yang mewadahi konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan menyelesaikan persoalan menyangkut kedua belah pihak.<\/p>\n","protected":false},"author":232,"featured_media":234347,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_lmt_disableupdate":"no","_lmt_disable":"","jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":{"source_name":"","source_url":"","via_name":"","via_url":"","override_template":"0","override":[{"template":"1","single_blog_custom":"","parallax":"1","fullscreen":"1","layout":"right-sidebar","sidebar":"default-sidebar","second_sidebar":"default-sidebar","sticky_sidebar":"1","share_position":"float","share_float_style":"share-monocrhome","show_share_counter":"1","show_view_counter":"0","show_featured":"1","show_post_meta":"1","show_post_author":"1","show_post_author_image":"1","show_post_date":"1","post_date_format":"default","post_date_format_custom":"Y\/m\/d","show_post_category":"0","show_post_reading_time":"0","post_reading_time_wpm":"300","show_zoom_button":"1","zoom_button_out_step":"3","zoom_button_in_step":"4","show_post_tag":"1","show_prev_next_post":"0","show_popup_post":"1","number_popup_post":"3","show_author_box":"1","show_post_related":"1","show_inline_post_related":"0"}],"override_image_size":"0","image_override":[{"single_post_thumbnail_size":"no-crop","single_post_gallery_size":"crop-500"}],"trending_post":"0","trending_post_position":"meta","trending_post_label":"Trending","sponsored_post":"0","sponsored_post_label":"Sponsored by","sponsored_post_name":"","sponsored_post_url":"","sponsored_post_logo_enable":"0","sponsored_post_logo":"","sponsored_post_desc":"","disable_ad":"0"},"jnews_primary_category":{"id":"","hide":""},"jnews_override_counter":{"override_view_counter":"0","view_counter_number":"0","override_share_counter":"0","share_counter_number":"0","override_like_counter":"0","like_counter_number":"0","override_dislike_counter":"0","dislike_counter_number":"0"},"jnews_post_split":[],"footnotes":""},"categories":[13085],"tags":[209,20677,17328,20678],"class_list":["post-234345","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-ekonomi","tag-keuangan","tag-laps-sjk","tag-ojk","tag-sengketa"],"modified_by":"Intan Ekapratiwi","amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/234345","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/users\/232"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=234345"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/234345\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/media\/234347"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=234345"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=234345"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=234345"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}