{"id":194216,"date":"2022-10-30T12:44:56","date_gmt":"2022-10-30T05:44:56","guid":{"rendered":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/?p=194216"},"modified":"2022-10-30T12:45:27","modified_gmt":"2022-10-30T05:45:27","slug":"waroeng-ss-karyawan-dapat-bantuan-tapi-gaji-disunat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/waroeng-ss-karyawan-dapat-bantuan-tapi-gaji-disunat\/","title":{"rendered":"Pedasnya Waroeng SS: Karyawan dapat Bantuan, tapi Gaji Disunat, Situ Sehat?"},"content":{"rendered":"<p>Siapa yang tidak kenal Waroeng Spesial Sambal (Waroeng SS\/WSS)? Berawal dari Jogja, rumah makan ini jadi pelopor hidangan yang berfokus pada sambal. Waroeng SS hari ini jadi solusi dari makan siang sampai reuni. Hampir setiap gerainya penuh konsumen yang berkeringat karena pedasnya sambal mereka. Tapi tidak hanya konsumen yang berkeringat, karyawan mereka juga. Keringat dingin menetes setelah ada wacana potong gaji.<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Semua bermula dari akun Twitter @prahoro yang mempertanyakan surat yang bertajuk \u201cPenyikapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Personel WSS Indonesia.\u201d Dalam surat ini, Direktur WSS mempertimbangkan untuk memotong gaji personel yang menerima <a href=\"https:\/\/mojok.co\/terminal\/bsu-proyek-php-paling-niat-tahun-ini\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">BSU<\/a> sebesar 300 ribu rupiah. BSU yang diperoleh sendiri sebesar 600 ribu rupiah dan bersumber dari APBN. Pertimbangannya adalah: pemerataan kesejahteraan; iuran BPJS dibiayai langsung oleh perusahaan, dan; kondisi bisnis WSS sedang dalam fase pemulihan pasca pandemi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Seperti menyempurnakan surat yang ra mashok ini, personel yang keberatan atau melawan dipersilahkan untuk mengundurkan diri. Bahkan personel tinggal menandatangani surat pengunduran diri yang sudah terlampir dalam surat tersebut. Surat ini ditutup dengan kalimat \u201cdemi kelangsungan perjuangan bersama keluarga besar WSS Indonesia.\u201d<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Sayang sekali, akun @prahoro menghilang. Saya tidak mau berkonspirasi, yang penting saya berdoa pemilik akun tetap baik-baik saja.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Banyak akun yang peduli termasuk akun serikat buruh ikut mempermasalahkan wacana ini. Fokusnya jelas: jangan sampai hak karyawan Waroeng SS direbut seenak udel direktur. Saya sepakat dan mendukung niat baik ini. Karena tidak ada mendang-mending dari wacana potong gaji ini.<\/span><\/p>\n<h4><b>Cacat logika Direktur Waroeng SS<\/b><\/h4>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Memotong gaji personel penerima BSU ini adalah cacat logika. Tapi, mari kita belejeti dahulu pertimbangan yang tertulis di surat ndlogok tadi. Pertama adalah menyinggung urusan <a href=\"https:\/\/mojok.co\/surat\/surat-untuk-bpjs-waktu-tunggu-yang-lama-dan-perawat-judes\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">BPJS.<\/a> Terkesan hebat dan manusiawi. Namun, kewajiban mendaftarkan kepesertaan menjadi tanggung jawab pemberi kerja atau perusahaan. Apabila perusahaan tidak mendaftarkan karyawan mereka, maka terancam sanksi administratif berupa teguran, denda, dan tidak mendapat layanan publik (perizinan).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Apabila perusahaan mengambil penuh tanggung jawab iuran BPJS ini, ya itu sudah keputusan mereka. Toh pemerintah memberi opsi untuk pembagian tanggung jawab iuran dengan pekerja. Jadi membayar penuh iuran BPJS tidak bisa menjadi tameng untuk merebut hak pekerja!<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">BSU sendiri harus dipahami lebih dalam. Subsidi ini diberikan langsung oleh pemerintah untuk membantu pekerja yang terdampak kenaikan harga. Sasarannya jelas: pekerja! Bukan sedekah untuk membantu pemilik usaha. Jadi tidak ada istilah potong gaji karena pekerja mendapat subsidi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Pemotongan gaji oleh direktur Waroeng SS ini bukan menyunat BSU. Tapi menyunat upah yang menjadi hak pekerja. Upah yang tertulis dalam perjanjian kerja tidak ada sangkut pautnya dengan subsidi oleh pemerintah. Namun, keputusan direktur ini seolah untuk \u201cmemberi keadilan dan pemerataan\u201d. Keadilan dari mana kalau upah saja bisa disunat?<\/span><\/p>\n<h4><b>Membela rezeki personel VS pengambilan hak<\/b><\/h4>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Klarifikasi dari Direktur Waroeng SS terkesan mulia. Pemotongan gaji untuk penerima BSU ini bertujuan untuk pemerataan subsidi. Dengan pemotongan ini, diharapkan tidak ada kecemburuan antarpersonel karena pemberian BSU yang tidak merata.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Terkesan ada niat mulia? Saya pun awalnya menangkap demikian. Sampai akhirnya saya sadar ada malapraktik dalam pemotongan gaji oleh manajemen Waroeng SS.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Pertama, jika BSU tidak merata, manajemen Waroeng SS yang harus menekan ke pihak pemberi bantuan. Bukan malah mengorbankan bantuan yang diterima untuk semangat pemerataan ini. Jika ada personel yang tidak tercatat sebagai penerima bantuan, berarti Waroeng SS bisa dan perlu menyampaikan keluhan dan peninjauan ulang.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Apalagi yang menerima bantuan adalah mereka yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sudah jelas sasarannya. Tinggal bagaimana pihak manajemen Waroeng SS memperjuangkan hak personel sehingga tidak ada kecemburuan sosial.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Justru dengan memotong gaji, ada potensi perampasan hak. Angka 600 ribu itu adalah angka untuk membantu pekerja agar tetap bisa memenuhi kebutuhan. Kalau dipotong, berarti disama ratakan agar bantuan yang diterima tidak sesuai dengan perhitungan untuk memenuhi kebutuhan ini.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Kedua, pemotongan gaji tidak bisa serta merta dilakukan. Dalam UU pasal 36 PP Pengupahan, sudah jelas aturan main untuk melakukan pemotongan gaji. Pemerataan subsidi tidak bisa menjadi syarat pemotongan gaji. Dan ketika dilakukan pemotongan gaji, harus ada kesepakatan dari dua belah pihak.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Waroeng SS juga tidak bisa menggunakan subsidi interen perusahaan sebagai pembenaran dalam model pemerataan ini. Ini sih boleh dibilang jauh panggang dari api. Lha wong masalahnya itu bantuan pemerintah yang tidak merata. Malah penerima yang harus berkorban untuk model pemerataan yang dicanangkan (bukan ditawarkan) oleh pihak manajemen Waroeng SS.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Apakah pemotongan gaji ini sebuah tawaran? Apakah bisa ada kesepakatan? Lha wong yang menolak saja malah diminta mengundurkan diri.<\/span><\/p>\n<p><strong>Baca halaman selanjutnya\u00a0<\/strong><\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/mojok.co\/terminal\/waroeng-ss-karyawan-dapat-bantuan-tapi-gaji-disunat\/2\"><em>Pekerja yang ditekan<\/em><\/a><\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<h4><b>Lemahnya posisi pekerja<\/b><\/h4>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dalam surat ini, posisi personel Waroeng SS terlihat sangat lemah. Bayangkan saja, mereka harus mengundurkan diri apabila tidak setuju dengan keputusan potong gaji ini. Tidak ada ruang diskusi maupun dengar aspirasi. Pokoknya kalau tidak setuju, silakan minggat!<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Jangan dipikir ancaman seperti ini hal yang sepele. Apalagi mengamini untuk mengundurkan diri. Justru yang harus dipermasalahkan adalah sikap tanpa kompromi ini. Berarti personel Waroeng SS tidak punya ruang untuk memperjuangkan hak mereka. Bahkan hak paling dasar berupa upah.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Setiap pekerja berhak untuk mendapatkan hak mereka dari perusahaan tempat bekerja. Dan imbauan untuk mengundurkan diri ini berarti hak mereka sudah direbut paksa. Jangan bayangkan situasi ini seperti Anda ngambek dengan circle pertemanan lalu tidak mau kumpul bareng. Urusan nafkah dan hak memperoleh pendapatan tidak bisa disamakan geger karena bacotan di tongkrongan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Ajakan untuk memperjuangkan bersama keluarga besar Waroeng SS ini juga omong kosong. Lha wong mau berjuang saja malah diminta untuk mengundurkan diri. Perjuangan dari mana? Tidak ada perjuangan yang dipimpin dengan cara diktator macam ini.<\/span><\/p>\n<h4><b>Halo Disnaker?<\/b><\/h4>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Lalu bagaimana personel Waroeng SS ini bisa mendapatkan keadilan? Ya kalau tidak dari desakan warganet, ya dari Disnaker. Tapi, kalau warganet ini sifatnya solidaritas, sedangkan Disnaker wajib untuk menjamin hak pekerja terpenuhi. Tentu karena sudah viral tipis-tipis, Disnaker sudah dengar kabar miring dari rumah makan pedas ini.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Sekarang kita tinggal bisa menunggu Disnaker mengambil tindakan. Jelas ada malapraktik dalam manajemen Waroeng SS. Logikanya gini sih pak: menurut <a href=\"https:\/\/waroengss.com\/homepage\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">web resmi<\/a> Waroeng SS, ada sekitar 4000 karyawan di 98 cabang. Katakan 2000 karyawan ini mendapat BSU. Dengan skema potong gaji yang bajingan ini, berarti ada 600 juta rupiah uang yang seharusnya <a href=\"https:\/\/mojok.co\/terminal\/gaji-tidak-dibayar-oleh-perusahaan-apa-yang-harus-dilakukan-karyawan\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">dibayarkan<\/a> Waroeng SS kepada karyawan. Dan kita tidak tahu bagaimana pemerataan ini dilangsungkan. Apakah benar-benar bisa merata dengan pemotongan 300 ribu ini?<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Wacana ini juga tidak mendukung pemerintah. Lha wong APBN saja digelontorkan untuk menolong pekerja menghadapi kenaikan harga. Jelas untuk menggenjot roda ekonomi. Lha kok Waroeng SS malah memotong gaji. Berarti kan tidak mendukung program pemerintah lewat BSU ini. Bener tho, Pak, Bu Disnaker?<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Kini bola panas sudah bergulir liar. Tentu kita berharap Disnaker bisa mengatasi praktik nakal seperti yang dilakukan Waroeng SS ini. Jangan sampai juga hanya berakhir pembatalan dan islah. Karena kalau tidak ada yang berani speak up dan viral di medsos, berarti perebutan hak ini bisa lancar dilakukan. Kasihan pekerja yang mudah dipermainkan wacana ndlogok macam ini.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Ah Waroeng SS. Pedas sambalmu tak sebanding pedasnya surat potong gaji itu.<\/span><\/p>\n<p>Penulis: Prabu Yudianto<br \/>\nEditor: Rizky Prasetya<\/p>\n<p><strong>BACA JUGA <a href=\"https:\/\/mojok.co\/terminal\/balada-kuda-startup-kerja-kerja-tifus\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Balada Kuda Startup: Kerja, Kerja, Tifus<\/a><\/strong><\/p>\n<h5><span id=\"Terminal_Mojok_merupakan_platform_User_Generated_Content_UGC_untuk_mewadahi_jamaah_mojokiyah_menulis_tentang_apa_pun_Submit_esaimu_secara_mandiri_lewat_carainiya\"><em>Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara\u00a0<a href=\"https:\/\/mojok.co\/terminal\/kirim-tulisan\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener noreferrer\">ini<\/a>\u00a0ya.<\/em><\/span><\/h5>\n<h5><em>Anda penulis Terminal Mojok? Silakan bergabung dengan Forum Mojok\u00a0<a href=\"https:\/\/mojok.co\/forum\/daftar\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">di sini<\/a>.<\/em><\/h5>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pitikih?<\/p>\n","protected":false},"author":793,"featured_media":194218,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_lmt_disableupdate":"no","_lmt_disable":"","jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":{"source_name":"","source_url":"","via_name":"","via_url":"","override_template":"0","override":[{"template":"1","single_blog_custom":"","parallax":"1","fullscreen":"1","layout":"right-sidebar","sidebar":"default-sidebar","second_sidebar":"default-sidebar","sticky_sidebar":"1","share_position":"float","share_float_style":"share-monocrhome","show_share_counter":"1","show_view_counter":"0","show_featured":"1","show_post_meta":"1","show_post_author":"1","show_post_author_image":"1","show_post_date":"1","post_date_format":"default","post_date_format_custom":"Y\/m\/d","show_post_category":"0","show_post_reading_time":"0","post_reading_time_wpm":"300","show_zoom_button":"1","zoom_button_out_step":"3","zoom_button_in_step":"4","show_post_tag":"1","show_prev_next_post":"0","show_popup_post":"1","number_popup_post":"3","show_author_box":"1","show_post_related":"1","show_inline_post_related":"0"}],"override_image_size":"0","image_override":[{"single_post_thumbnail_size":"crop-715","single_post_gallery_size":"crop-500"}],"trending_post":"0","trending_post_position":"meta","trending_post_label":"Trending","sponsored_post":"0","sponsored_post_label":"Sponsored by","sponsored_post_name":"","sponsored_post_url":"","sponsored_post_logo_enable":"0","sponsored_post_logo":"","sponsored_post_desc":"","disable_ad":"0"},"jnews_primary_category":{"id":""},"jnews_override_counter":{"override_view_counter":"0","view_counter_number":"0","override_share_counter":"0","share_counter_number":"0","override_like_counter":"0","like_counter_number":"0","override_dislike_counter":"0","dislike_counter_number":"0"},"jnews_post_split":[],"footnotes":""},"categories":[13087],"tags":[17411,17412,838,13163,17321],"class_list":["post-194216","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-pojok-tubir","tag-bsu","tag-hak-pekerja","tag-karyawan","tag-potong-gaji","tag-waroeng-ss"],"modified_by":"Rizky Prasetya","amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/194216","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/users\/793"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=194216"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/194216\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/media\/194218"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=194216"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=194216"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/mojok.co\/terminal\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=194216"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}