Hakim Ketok Palu, Jokowi Divonis Melakukan Tindakan Melawan Hukum

MOJOK.COKamu sibuk dengan Asian Games dan membantu Lombok pasca-gempa? Jangan lupakan kebakaran hutan di mana Jokowi diputus melakukan Tindakan Melawan Hukum.

Ketika perhatian masyarakat Indonesia tersedot ke ajang Asian Games 2018 dan disibukkan dengan pemulihan Lombok setelah gempa, ada satu lagi “kegiatan rutin” yang nampaknya luput dari pemberitaan. Hampir setiap tahun, Indonesia menjadi pengekspor asap ke negara-negara tetangga. Betul, kebakaran hutan seperti luput dari perhatian.

Tengok Kalimantan Barat enam hari yang lalu. Menurut rilis dari merdeka.com, jumlah titik api di Kalimantan Barat sudah mencapai 1.075. Alhasil, Kota Pontianak pun dikepung asap yang merusak penapasan. Warga Pontianak pun harus rela melaksanakan salat Idul Adha dengan kepungan asap. Hari Raya Haji penuh dengan asap.

Bergeser ke Kalimantan Tengah, sebuah aksi untuk menanggulangi kebakaran hutan sudah berjalan. Secercah harapan terlihat ketika Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya menjatuhkan vonis kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Vonis tersebut terkait perbuatan melawan hukum di kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Putusan vonis PN Palangkaraya sudah diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya.

Putusan tersebut bermula dari gugatan sekelompok warga. Para penggugat adalah Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty. Sementara itu, pihak tergugat antara lain:

  1. Presiden Republik Indonesia
  2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
  3. Menteri Pertanian Republik Indonesia
  4. Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
  5. Menteri Kesehatan Republik Indonesia
  6. Gubernur Kalimantan Tengah
  7. Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

Gugatan dari tujuh warga tersebut terdaftar di PN Palangkaraya dengan nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN.Plk. Sementara itu, inti dari gugatan adalah ketujuh warga di atas merasa Jokowi selaku penanggung jawab telah gagal memberikan kepastian hak katas lingkungan hidup yang baik dan sehat kepada seluruh rakyat Kalimantan Tengah. Para penggugat ingin mendapatkan kepastian bahwa di tahun-tahun mendatang tidak lagi terjadi kebakaran hutan dan lahan.

Mempertimbangkan gugatan di atas, PN Palangkaraya pun ketok palu dan memutuskan:

  1. Menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  2. Menghukum Tergugat I (Jokowi) untuk menerbitkan Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Inti dari vonis yang harus dilakukan Jokowi dan para tergugat adalah memuat sejumlah peraturan sebagai langkah konkret pencegahan kebakaran hutan yang sudah seperti hobi di Indonesia. Sementara itu, setelah mempertimbangkan vonis dari PN yang diperkuat PT Palangkaraya, Jokowi dan semua tergugat memutuskan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sampai saat ini, kasasi yang diajukan Jokowi tersebut masih diperiksa oleh MA.

Menjelang tahun politik, segala bentuk pelanggaran hukum akan berdampak negatif kepada citra yang sudah terbangun. Jika tidak hati-hati, vonis ini akan menyulitkan Jokowi di kontestasi Pilpres 2019 nanti. (yms)

Exit mobile version