Daftar Dana Awal Kampanye 16 Parpol Peserta Pemilu 2019

MOJOK.COBesaran LADK partai politik peserta pemilu 2016 yang diserahkan kepada KPU jumlahnya bervariasi dari Rp1 juta sampai Rp105 miliar.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjadwalkan pelaporan dana awal kampanye para peserta Pemilu 2019, baik partai politik, caleg DPD RI hingga pasangan capres-cawapres, jatuh pada Minggu (23/9) kemarin. KPU pun telah menerima laporan awal dana kampanye dari 2 pasangan capres-cawapres serta 16 partai partai politik peserta Pemilu 2019.

Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari mengungkapkan, semua peserta Pemilu 2019 harus menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) di KPU pada Minggu (23/9) kemarin. Penyerahan tersebut wajib dilakukan oleh setiap partai politik, caleg DPD RI, dan peserta pemilu Presiden.

Hasyim mengungkapkan bahwa semua partai peserta Pemilu 2019 telah menyerahkan dokumen Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan tidak ada partai yang terlambat. Semua telah menyerahkan sebelum pukul 18.00 WIB.

Besaran LADK yang diserahkan pada KPU jumlahnya bervariasi dari Rp1 juta sampai Rp105 miliar. Partai yang paling kecil LADK-nya adalah Partai Perindo dan Garuda, masing-masing hanya sebesar Rp1 juta. Kemudian disusul Partai Hanura sebesar Rp13 juta, dan PAN Rp50 juta. Sementara LADK partai politik yang paling besar adalah PDIP sebesar Rp105 miliar, Partai Gerindra Rp73, miliar dan PKS sebesar Rp17 miliar.

Dana partai politik yang dilaporkan tersebut, rata-rata merupakan dana yang dilaporkan para caleg dan sumbangan dari kas partai politik. Partai umumnya masih belum menerima sumbangan dari pihak lainnya.

Berikut Laporan Dana Awal Kampanye (LDAK) 16 Partai Politik Peserta Pemilu 2019

Besaran tersebut merupakan jumlah yang diungkapkan oleh para pengurus partai usai melaporkan dana kampanye ke KPU. Selain partai politik peserta Pemilu 2019, para pasangan capres-cawapres juga melaporkan dana awal kampanyenya. Pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin memiliki dana awal kampanye sebesar Rp11,9 miliar yang berasal dari sumbangan empat perusahaan dan peseorangan. Sementara Prabowo-Sandiaga memiliki dana awal kampanye sebesar Rp2 miliar yang berasal dari kantong pribadi Prabowo dan Sandiaga, masing-masing sebesar Rp1 miliar.

Hasyim mengungkapkan bahwa laporan awal dana kampanye tersebut selanjutkan akan diverifikasi oleh KPU untuk mengkroscek jika ada data yang masih kurang lengkap. Partai Politik juga diberikan waktu 5 hari ke depan hingga tanggal 28 September, untuk melakukan perbaikan.

Dana awal kampanye sendiri merupakan salah satu hal yang wajib dilaporkan oleh partai politik atau tim kampanye capres-cawapres selain pelaporan dana akhir pada April 2019 nanti.

Hasyim menjelaskan bahwa ada tiga jenis laporan dana kampanye terkait dengan pemilu, baik pemilu presiden maupun pemilu legislatif. Tiga jenis laporan tersebut antara lain, laporan dana awal kampanye (LDAK), laporan penerimaan dana kampanye (LPDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Iya, itu masih laporan dana awal kampanye, pasti jumlah tersebut bertambah. Ya gimana, kebutuhan dana untuk kampanye juga tidak sedikit. Tapi yang sering menjadi persoalan, katanya sih pertanggungjawaban dana kampanye partai politik tidak pernah terungkap secara transparan. Katanya juga, pengeluaran atau belanja kampanye sering tidak sebanding dengan penerimaan yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang. Hmmm, mungkin Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu merumuskan mekanisme pengawasan atas dana kampanye atau melakukan audit yang lebih masyuk nih~

Oh ya, kira-kira apakah dana yang besar juga akan menentukan kemenangan sebuah partai dalam Pemilu kah? (A/L)

Exit mobile version