Pemerintah Putuskan Pilkada Serentak Tetap Dilakukan Sesuai Jadwal

MOJOK.CODesakan yang keras dan bertubi-tubi dari publik agar pilkada serentak 2020 ditunda ternyata tetap tak mampu melunakkan hati pemerintah.

Setidaknya dalam beberapa bulan terakhir ini, banyak elemen masyarakat dan organisasi nasional (termasuk Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, juga Komnas HAM) yang mendesak agar pilkada serentak ditunda karena pandemi corona masih berada di level yang buruk.

Pelaksanaan pilkada serentak memang dikhawatirkan bakal melahirkan klaster baru, sebab seperti yang kita ketahui, penerapan protokol kesehatan dinilai masih belum diterapkan secara maksimal. Pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan di masa rangkaian pilkada bahkan sudah banyak terjadi, terutama saat masa pendaftaran bakal calon di KPU daerah masing-masing.

Kendati demikian, pelaksanaan pilkada serentak tahun ini pada akhirnya tidak akan mengalami penundaan. Pemerintah sudah memutuskan untuk tetap melaksanakan pilkada serentak sesuai jadwal yang sudah ditetapkan sebelumya, yakni tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang digelar di ruang rapat Komisi II DPR RI pada Senin, 21 September 2020 kemarin.

“Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, dan Ketua DKPP RI menyepakati pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada tanggal 9 Desember 2020 dengan penegakkan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 secara ketat,” demikian potongan keputusan yang dihasilkan dalam rapat tersebut seperti dikutip dari CNBC Indonesia.

Dalam rapat yang dihadiri oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, Mendagri Jenderal Polisi (Purn) Muhammad Tito Karnavian, Komisioner KPU Ilham Saputra, Ketua Bawaslu Abhan, serta Ketua DKPP Muhammad tersebut, ada beberapa poin penting yang diambil. Selain poin tentang tetap dilaksanakannya pilkada serentak sesuai jadwal, juga disepakati poin tentang perubahan aturan pelaksanaan pilkada sesuai dengan protokol kesehatan.

Keputusan untuk tidak menunda pilkada serentak ini tentu saja tidak terlalu mengagetkan. Pemerintah selama ini memang terkesan bersikeras untuk tetap menyenggarakan pilkada serentak tahun ini.

Dalam siaran pers yang digelar pada Senin kemarin, Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menyatakan bahwa pilkada serentak memang harus dilakukan sesuai jadwal.

“Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi kluster baru pilkada,” terang Fadjroel. “Pilkada serentak ini harus menjadi momentum tampilnya cara-cara baru dan inovasi baru bagi masyarakat bersama penyelenggara negara untuk bangkit bersama dan menjadikan pilkada ajang adu gagasan, adu berbuat dan bertindak untuk meredam dan memutus rantai penyebaran Covid-19.”

Gimana? Kurang hebat apa pemerintah kita ini? Diminta menunda pilkada agar bisa memutus rantai penyebaran corona, eh, malah tetap menyelenggarakan pilkada dengan dalih sebagai ajang adu gagasan untuk memutus penyebaran corona.

Memang beda cara berpikir pemain lama.

 

BACA JUGA Gibran Maju Pilkada Solo Itu Tak Mengapa, tapi Caranya Nggak Gitu Juga dan artikel Kilas lainnya.

 

Exit mobile version