NU dan Muhammadiyah Kompak Dukung Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK

MOJOK.COUji materi dianggap sebagai cara paling masuk akal saat ini untuk menolak pengesahan UU Cipta Kerja.

Pasca disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja, gelombang protes langsung menguar. Aksi unjuk rasa, dari yang damai adem-ayem sampai yang rusuh dan penuh dengan api, tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Dimotori oleh para mahasiswa dan juga serikat-serikat buruh, aksi unjuk rasa dalam tiga hari terakhir cukup membuat pemberitaan di berbagai media penuh dengan gambar-gambar aksi unjuk rasa.

Di level yang lain, aksi protes atas disahkannya UU Cipta Kerja juga hadir dalam bentuk dukungan terhadap upaya pengajuan uji materi UU Cipta Kerja ke MK. Banyak organisasi yang secara tegas menolak UU Cipta Kerja dan mendukung agar UU tersebut diujikan ke MK.

Salah dua organisasi berpengaruh yang turut mendukung uji materi UU Cipta Kerja ke MK adalah NU dan Muhammadiyah.

Dua organisasi keagamaan-kemasyarakatan terbesar di Indonesia tersebut sebelumnya memang sudah nyaring bersuara menolak pengesahan RUU Cipta Kerja yang memang dianggap sarat akan polemik, utamanya terkait dengan masalah ketenagakerjaan.

Baik NU dan Muhammadiyah sama-sama mengimbau kepada warganya agar tidak turun ke jalan karena khawatir akan muncul klaster Covid-19 yang baru. Sebagai gantinya, keduanya mendukung penuh uji materi atas UU Cipta Kerja ke MK.

“Nahdlatul Ulama membersamai pihak-pihak yang berupaya mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj seperti tertulis dalam keterangan resminya yang dikutip dari CNN Indonesia.

Menurut Said Aqil, uji materi adalah langkah yang paling relevan dan masuk akal saat ini untuk menolak UU Cipta Kerja.

“Upaya hukum adalah jalur terbaik dan terhormat dalam mencari keadilan dibanding mobilisasi massa,” terangnya.

Senada dengan Said Aqil, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Abdul Mu’ti juga menyatakan dukungannya terhadap uji materi UU Cipta Kerja ke MK.

“Selain karena masih dalam masa Covid-19 di dalam RUU juga banyak pasal yang kontroversial,” ujarnya. “Kalau memang terdapat keberatan terhadap UU atau materi dalam UU dapat melakukan judicial review. Demo dan unjuk rasa tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan akan menimbulkan masalah baru.”

 

BACA JUGA Kamu Tak Harus Membaca Seluruh Isi UU Cipta Kerja untuk Ikut Menolaknya dan artikel KILAS lainnya.

Exit mobile version