Apa itu Prekariat dan Hubungannya dengan Omnibus Law yang Ramai Dibicarakan

prekariat uu cipat lapangan kerja omnibus law pengertian definis arti investasi mojok.co

prekariat uu cipat lapangan kerja omnibus law pengertian definis arti investasi mojok.co

MOJOK.CO – Sejak seminggu terakhir, timeline Twitter saya ramai dengan seruan diskusi dan demonstrasi memprotes omnibus law. Saat saya telusuri apa sih sebenarnya omnibus law itu, dan kenapa harus banget didemo, perhatian saya teralih kepada sebuah akun yang menuliskan kata “prekariat” sebagai bio Twitternya.

Akun yang tidak saya kenali inilah yang rajin mencuitkan keresahannya tentang omnibus law yang sebentar lagi akan dibahas DPR. Hmm, apa kaitan omnibus law dan identitas masnya yang seorang prekariat?

Sebelum ngomong lebih jauh, saya pikir sebaiknya kita membahas dulu apa itu Omnibus Law.

Omnibus law adalah konsep produk hukum yang merangkum semua hukum yang diperlukan untuk satu isu atau topik tertentu. Kata “Omnibus” berasal dari bahasa Latin yang artinya “untuk semuanya”. Ketika omnibus law berlaku, semua hukum lain yang mengatur topik atau isu yang sama akan otomatis gugur.

Saat ini pemerintah sedang menggodok omnibus law demi mengatur kemudahan investasi di Indonesia. Ada 3 hal yang dibahas, yaitu mengenai perpajakan, cipta lapangan kerja (cilaka), dan usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM). Jika regulasi baru ini berlaku, setidaknya 74 undang-undang yang berlaku sebelumnya tidak perlu lagi digubris.

Lah kan bagus dong? Kalo nggak kebanyakan regulasi, proses investasi jadi enak dan cepat, bukannya itu win-win solution?

Mestinya iya… jika isi omnibus law-nya adil dan tidak (dengan sengaja) menguntungkan satu pihak saja. Masalahnya, omnibus law mengenai cipta lapangan kerja dinilai cuma menguntungkan investor dan merugikan kelas pekerja. Nih buktinya, tiga poin yang diusulkan UU Cilaka yang bisa bikin cilaka beneran kalo disahkan.

1. Mengatur fleksibilitas jam kerja, proses perekrutan, dan PHK

UU Cilaka membuat perusahaan bisa dengan mudah merekrut dan memecat tenaga kerja. Pun sebaliknya, pekerja bisa dengan mudah pindah dari perusahaan A ke perusahaan B sehingga lalu lintas tenaga kerja makin kian intens.

Biar lebih mudah direkrut dan dipecat, perusahaan akan menerima pekerja melalui sistem kontrak dan outsourcing saja. Imbasnya, perusahaan tidak perlu membayar pesangon setiap memecat pekerja yang katakanlah tidak memenuhi target produksi atau misal terlalu banyak menuntut. Tinggal pecat-cat-cat-cat, lalu cari lagi pengganti yang lebih pekerja keras dan yang lebih nurut.

Apa itu artinya? Pekerja kehilangan job security.

Selain yang ada di otak nanti cuman kerja-kerja-kerja biar nggak khawatir nggak menuhin target produksi yang bisa bikin dipecat begitu saja, pekerja juga kehilangan suara mereka karena kalau terlalu banyak protes, besoknya pasti menghilang, eh dipecat.

Padahal, pekerja berhak menuntut hak mereka seperti jaminan keselamatan kerja dan kesehatan, upah yang layak, jam kerja yang manusiawi, peluang jenjang karier, dst. Ketika UU ini disahkan, pekerja nyaris tidak akan punya kontrol untuk itu semua.

2. Mempermudah proses perizinan tenaga kerja asing (TKA)

Hadehhh asing lagi. Sudah tahu masyarakatnya masih banyak yang nggak punya pekerjaan yang layak, malah gelar karpet merah buat TKA.

Di mana-mana, negara tuh harusnya ngasih perlindungan ke tenaga kerja sendiri, ini malah ditambah-tambahi sama persaingan sama tenaga kerja asing dari luar negeri.

3. Sistem pengupahan berbasis jam kerja

Ini jadi masalah ketika: Dengan sistem kerja 8 jam yang ada saat ini, jika kita pekerja yang rajin dan bisa menyelesaikan tanggungan kita hanya dalam waktu 4 jam saja, kita tetap akan dibayar penuh, untuk 8 jam kerja meskipun, aslinya 4 jam kerja, 4 jam leha-leha.

Tapi nantiii, jangan harap bisa kayak gini.

Perusahaan bisa bikin kalian kerja banyak sekali (2x lipat dari seharusnya) untuk bisa dibayar penuh dengan upah 8 jam. Yang untung siapa? Ya jelas perusahaan lah. Ongkos produksi tetap, tapi hasilnya naik dua kali lipat! Adil nggak? Hem???

Di titik inilah omnibus law berhubungan sama prekariat.

Prekariat adalah istilah yang muncul dari kata precarious (‘rentan’) dan proletariat (‘kelas pekerja’). Terma ini merujuk pada semua kelas pekerja yang terjebak dalam kondisi yang rentan. Sederhananya, orang yang bekerja tanpa job security seperti pekerja dalam sistem kontrak dan alih daya (outsourcing), juga pekerja yang kontraknya tidak jelas seperti pemagang, pekerja paruh waktu (part timer), dan pekerja lepas (freelancer).

Betul, kalau UU Cilaka ini sudah disahkan, akan banyak orang masuk ke dalam (((lingkaran setan))) sebagai pekerja yang rentan. Jam kerjanya nggak teratur, kontrak kerjanya bisa diputus kapan saja, jaminan kerja tidak punya, dan lingkup kerjanya dari yang harusnya cuman ngerjain A aja, jadi harus bisa ngerjain B, C, D, E, F, G sampai Z jika perusahaan meminta.

Situasinya jadi lebih menyedihkan karena bonus demografi–yang sebenernya lebih cocok disebut beban demografi–akan membuat persaingan kerja semakin sulit sehingga akan ada masa di mana kita harus bekerja apa saja, meskipun kita tidak menyukai pekerjaannya, asal dapat membiayai kehidupan kita.

Pekerja prekariat banyak dijumpai di kelompok berumur muda. Pendidikan tidak menjadi jaminan seseorang dapat menghindar dari ancaman prekarisasi.

Bayangin, gimana perasaanmu kalau selama ini dikasih makan, perhatian, pendidikan, dan dibahagiakan oleh orang tua dari kita kecil, eh sudah besar, susah-susah kuliah dan cari kerja, pas dapat kerja malah tidak dibayar seperti yang seharusnya, tidak lagi punya nilai soalnya cuma dianggap alat produksi yang bisa diganti begitu saja. Apa ya nggak remoook hatimu, luuuur.

Kok hidup nih nggak adil ya?

Ya gitulah, ketika negara lebih memilih untuk menyelamatkan dunia usaha (pengusaha, pemilik modal, dan investor) daripada hak-hak pekerja, lalu hanya melibatkan elit-elit perusahaan besar saat membuat kebijakan, sobat miskin kayak kitalah yang paling menderita karena nyaris tidak bisa berbuat apa-apa.

Iya, nyaris. Kecuali kita memutuskan melawan.

BACA JUGA Mencoba Memahami Alasan Rencana Revisi UU Ketenagakerjaan atau artikel lain soal PEKERJA.

Exit mobile version