Kitab Kuning dan Alasan Kenapa Kita Seharusnya Tak Jadi Umat yang Kagetan

MOJOK.CO – Ulama pengarang kitab kuning bisa saja keliru tak selalu sempurna, akan tetapi satu hal yang diyakini, ulama itu tak pernah bohong.

Pesantren tradisional sangat identik dengan kitab kuning, mungkin bisa dibilang seperti kitab suci kedua. Disebut kitab kuning karena kertasnya memang mayoritas berwarna kuning. Meski belakangan sudah dicetak versi kertas putih, tapi namanya belum ganti karena kebiasaan saja.

Alasan mengapa dahulu dipilih kertas kuning; konon perpaduan tinta hitam, kertas kuning dan lampu “teplok”,  lebih nyaman di mata. Tentu saja saat lampu hemat LED garansi 5 tahun belum ditemukan. Saya setengah percaya karena mbah-mbah pengkaji kitab kuning tidak menunjukkan tanda-tanda harus pakai kacamata di usia pensiun.

Hubungan saya sendiri dengan kitab kuning pasang surut. Pernah alami masa gandrung-gandrungnya. Saya bangga-banaggakan kitab kuning. Apa-apa rujukannya kitab kuning. Mau salat, kitab kuning. Mau tayammum, kitab kuning. Sampai soal (maaf) senggama, juga kitab kuning. Saya pernah mengidap fikihisme. Apa-apa dicari pembenar fiqihnya lewat kertas-kertas kuning itu.

Akan tetapi, siapa sangka, saya pernah juga nganggap kitab kuning biasa-biasa saja, bahkan—semoga tidak ditiru—cenderung jadi sedikit meremehkan. Terlebih saat sudah bersinggungan dengan jurnal-jurnal ilmiah terindeks Scopus itu.

Lah gimana? Di zaman modern di mana “ngelmu” harus disampaikan secara sistematis, kitab kuning masih bertahan dengan skema jadulnya. Tak ada tabel, bagan, gambar, ilustrasi, mind-map, atau apalah. Datar begitu saja. Nyaris tak ada penunjang yang membuat kitab kuning enak dibaca anak-anak. Ditambah hal-hal yang saya rasa (waktu itu) tak masuk akal di dalamnya.

Tanpa menyebut nama kitab, saya kasih contoh hal-hal yang semula saya anggap tak masuk akal itu. Bagaimana hukumnya jika ada perempuan memiliki (maaf) vagina selebar pintu, lantas kamu bisa keluar masuk tanpa menyentuh “daun pintu” itu, tindakanmu dihitung berzina apa tidak?

Bagaimana jika kamu berzina tapi (maaf sekali lagi) kemaluanmu ditekuk. Tidak lurus. Kamu berzina apa enggak?

Bagaimana jika ada seseorang yang lahir hasil kloningan manusia dan babi, najiskah dia? Salatnya sah apa tidak? Kalau salatnya sah, boleh tidak jadi imam? Kalau sudah terlanjur jadi imam, salat makmumnya sah apa tidak?

Masalahnya saya tak hanya membaca kitab-kitab itu tapi juga harus mengajarkannya. Pada anak-anak setingkat SMA. Lak yo tobyat banget! Tak jarang beberapa hal saya skip. Belum termasuk konten kitab yang khusus bahas hubungan suami-istri. Dianjurkan untuk tidak bersetubuh di malam takbiran, misalnya. Kelak anak yang lahir bisa bla bla bla. Bagaimana cara merasionalisasikan itu semua, Pak Eko?

Rupanya bukan kitab itu yang mengada-ada. Sayalah yang kurang ilmu. Sayalah yang kurang prediktif terhadap apa yang mungkin terjadi.

Saya mengingat kembali kisah penyusunan Alfiah Ibnu Malik, yang termasuk salah satu kitab kuning juga. Bagaimana sosok Ibnu Malik pernah membanggakan bahwa kitab karyanya melampaui kitab serupa karangan Ibnu Mu’thi. Menurut cerita, setelah self-declare itu, Ibnu Malik susah berpikir. Ide-ide untuk merangkai kata menjadi bait-bait sajak yang enak dilagukan, tidak keluar.

Dengan renungan panjang, beliau sadar sudah terlalu sombong dengan mengatakan karyanya lebih bagus. Maka, di pembukaan kitabnya dia melakukan koreksi diri lalu merevisi. Bahwa bisa saja demikian (karyanya lebih unggul), akan tetapi sebabnya adalah karya Ibnu Mu’thi telah tuntas lebih dulu. Yang belakangan tinggal menyempurnakan apa yang kurang sebelumnya.

Saya menarik benang merah. Kitab-kitab kuning membuka jalan pada penyusunan buku-buku ilmiah setelahnya. Tidak bisa dianggap bahwa satu karya yang baru itu bagus, sambil mengerdilkan karya sebelumnya. Tanpa adanya kitab kuning, belum tentu ada buku-buku keislaman kontemporer yang sistematis itu.

Pandangan saya sebelumnya semakin jelas salahnya baru-baru ini. Tatkala membaca artikel di salah satu media online terpercaya. Tiongkok berhasil “mengawinkan” kornea babi ke mata manusia. Untuk mengatasi kelangkaan donor kornea mata dari manusia. Warbiyasah.

Hal absurd ini tanpa saya duga sebelumnya, ternyata sudah jauh hari diprediksi oleh kitab kuning tadi. Kitab yang ditulis di abad 10 Hijriah itu mengejutkan saya karena sudah memperkirakan kasus pelik macam ini. Maka relevanlah kitab yang menyinggung soal sah tidaknya salat yang dalam dirinya ada organ babi tadi. Berikut hukum-hukum turunannya. Nah lho, luar biasa bukan?

Sebelumnya saya sudah terkesima ketika memperhatikan soal vaksinasi yang diduga ada unsur babi di dalamnya pada kasus beberapa waktu silam. Akan tetapi, saya tetap tidak menyangka bahwa pertanyaan-pertanyaan fikih yang saya pikir absurd di dalam kitab kuning benar-benar terealisasi belakangan ini.

Saya kemudian berpikir, mungkin saja asumsi persenggamaan yang dilakukan di malam takbiran tadi misalnya, ada pembenar ilmiahnya juga. Hanya belum ketahuan saja. Pola pikir ini saya pikir lumrah saja, sebab seperti kesalahan saya meremehkan keabsurdan kasus-kasus yang disodorkan kitab kuning sebelumnya, siapa yang tahu bahwa perkara paling liar yang saya sodorkan tadi pun juga akan ditemukan untuk beberapa tahun mendatang di kehidupan kita.

Selain itu, ada satu hal lain yang membuat saya yakin bahwa pemikiran-pemikiran di dalam kitab kuning tetap relevan dibicarakan sampai zaman sekarang. Yaitu, ulama pengarang kitab kuning bisa saja keliru mengambil kesimpulan atau menarik hukum dari kasus yang disodorkan, akan tetapi satu hal yang saya yakini, ulama tak mungkin berbohong. Tentu yang saya maksud ulama beneran loh ya, bukan ulama yang… ah sudahlah.

Contoh misalnya, ketika Imam Syafii ditanya mengenai haid. Beliau melakukan riset kecil-kecilan untuk mengetahui perkara ini. Karena saat itu dunia medis belum secanggih seperti sekarang, yang dilakukan Imam Syafi’i adalah bertanya ke sebanyak mungkin wanita yang beliau temui.

Dari metode survei—bahkan sebelum kata survei ada di dalam khasanah pengetahuan modern—Imam Syaffi’I kemudian mendapatkan kesimpulan. Oh, jadi begini; haidh itu biasanya dialami oleh perempuan 6-7 hari. Minimalnya sehari-semalam. Maksimalnya 15 hari. Lebih dari 15 hari namanya darah istihadhah.

Jadi ketika seorang perempuan haidh melebihi 15 hari, dia tetap kena hukum wajib salat karena darahnya “dinilai” sudah bukan lagi darah haid. Kira-kira begitu. Pendapat ini pun disepakati oleh Imam besar lainnya.

Selain itu, Imam Syafii dan pengikutnya juga akrab dengan dua pendapat berlawanan dalam satu kasus untuk memperkaya sudut pandang pengetahuan. Karena itu ada sebutan Qaul Jadid (pendapat baru) dan Qaul Qadim (pendapat lama). Murni karena perubahan sudut pandang ini berguna untuk kemashlahatan umat. Bukan semata-mata karena konstelasi politik praktis.

Jadi, meski tanpa piranti riset yang kompleks seperti sekarang, ulama tempo doeloe punya trik dan caranya sendiri. Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa kita cukup beruntung hidup pada masa sekarang. Bisa menikmati karya-karya klasik para ulama-ulama (baca: ilmuwan) sekaligus menggabungkannya dengan temuan pengetahuan modern terkini.

Membandingkan keduanya untuk kemudian menarik benang merah sehingga bikin kita jadi umat Islam yang tidak kagetan melihat sebuah fenomena yang terjadi, seperti belakangan ini.

Exit mobile version