Setelah puluhan lamaran kerja dicampakkan, narasumber Mojok akhirnya mendapat pekerjaan di sebuah perusahaan swasta di Surabaya. Sialnya, uang Rp10 jutanya harus ludes untuk menebus ijazah yang ditahan kala mengajukan resign demi lepas dari kerja yang merusak fisik dan mental.
Ramai-ramai ijazah ditahan di perusahaan swasta di Surabaya
Kasus ijazah ditahan di CV Sentoso Seal, perusahaan swasta di Surabaya milik Jan Hwa Diana, belakangan memicu perhatian. Kasus tersebut sampai memancing para pejabat untuk turun tangan.
CV Sentoso Seal awalnya disorot karena Jan Hwa Diana selaku pemilik melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, ke polisi dengan dugaan pencemaran nama baik.
Dalam video yang beredar, pada Kamis (10/4/2025) Armuji mendatangi perusahaan swasta tersebut bersama eks karyawan Jan Hwa Diana. Eks karyawan itu melapor ijazah miliknya masih ditahan di perusahaan meskipun dia sudah resign.
Kedatangan Armuji itu justru disambut tidak menyenangkan oleh Jan Hwa Diana. Gerbang ditutup rapat, Armuji dan eks karyawan perusahaan dilarang masuk.
“Saya nggak kenal sampean (kamu), sampean penipuan.” Armuji justru mendapat ucapan demikian dari Jan Hwa Diana melalui sambungan telepon.
Karena terkesan alot mengembalikan ijazah karyawan yang ditahan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer sampai ikut turun tangan untuk melakukan mediasi langsung dengan Jan Hwa Diana. Namun, mediasi tersebut berujung buntu. Jan Hwa Diana bersikukuh tidak merasa bersalah.
Fresh graduate susah cari kerja
Lulus S1 pada awal 2021, Niara (26), bukan nama asli, bertekad untuk lekas mencari kerja. Bagaimanapun, perempuan asal Gresik, Jawa Timur itu adalah anak pertama di keluarganya.
Dia merasa harus mengambil tanggung jawab untuk meringankan beban orangtua, sekecil membantu biaya sekolah sang adik. Mengingat, orangtuanya tentu sudah keluar uang banyak untuk membiayainya kuliah.
Lamaran kerja pun Niara sebar di banyak perusahaan. Sayangnya, tidak ada satupun lamaran kerja itu dipertimbangkan oleh HRD.
“Situasinya waktu itu masih Covid-19. Ibu juga mencoba melapangkan hatiku. Katanya, ‘Nggak apa-apa nggak kerja dulu. Wong memang lagi susah’,” ujar Niara berbagi cerita, Selasa (22/4/2025) malam WIB.
“Nggak cuma aku, temen-temen fresh graduate pun pada ngeluh juga susah cari kerja,” sambungnya. “Yang cewek-cewek kebanyakan berakhir menjadi guru honorer.”
Niara sempat berpikir ikut menjadi guru honorer. Tapi dia kelewat gamang. Karena sudah menjadi rahasia umum kalau gaji guru honorer sangat tidak manusiawi.
Rela ijazah ditahan di perusahaan swasta Surabaya asalkan bisa kerja
Setahun berlalu. Pada 2022 Niara mendapati lowongan pekerjaan di sebuah perusahaan swasta di Surabaya. Niara enggan menyebut detail. “Toh udah berlalu,” begitu katanya.
Niara hanya ingin bercerita pengalamannya, seiring viralnya kasus ijazah ditahan oleh perusahaan Jan Hwa Diana. Semoga kasus itu, harap Niara, bisa membuka kasus-kasus serupa di perusahaan lain.
“Di antara syaratnya adalah ijazah asli ditahan. Masa kontrak dua tahun. Kalau aku resign sebelum masa kontrak habis, aku akan kena denda Rp10 juta,” beber Niara.
Niara sempat meminta pertimbangan dari sejumlah temannya. Semuanya kompak menyarankan agar Niara tidak mengambilnya. Sebab, ijazah asli adalah dokumen pribadi nan penting. Takut ada hal-hal tidak beres di kemudian hari.
Apalagi kontraknya mengikat dua tahun dengan risiko denda Rp10 juta jika resign sebelum masa kontrak berakhir. Sementara Niara belum tahu juga bagaimana model kerja di sana: sehat atau toksik?
“Setelah kupertimbangkan lagi, akhirnya mantap kuambil. Nggak masalah ijazah ditahan. Sudah buntu, puluhan lamaran kerja udah kusebar tapi nggak ada yang nyantol. Ini mumpung ada yang mau nerima kerja,” ujar Niara.
“Dua tahun pun nggak lama-lama banget. Jadi misalnya nanti aku nggak betah, ya dibetah-betahin sampai dua tahun. Kalau dijalani, dua tahun pasti nggak kerasa,” imbuhnya.
Sering lembur, dimaki-maki, tapi nggak sumbut sama gaji
Baru setengah tahun berjalan, Niara ternyata sudah tidak betah. Dia mengaku sering lembur tanpa bonus. Jika ada kesalahan pekerjaan, sekecil apapun, maka harus siap dimaki-maki hingga potong gaji.
“Padahala gaji cuma Rp2,5 juta,” keluhnya. “Nggak ada istilah tanggal merah. Masuk terus. Hanya bisa libur sehari dalam seminggu, tergantung shift.”
Kondisi fisik dan mental Niara pun akhirnya terganggu. Gampang sakit dan sering stres.
Tidak jarang dia pulang ke rumah dengan kondisi emosi. Alhasil, alih-alih meringankan beban orangtuanya, yang ada justru beban pikiran orangtua bertambah karena memikirkan kondisi Niara.
“Persis satu tahun, aku sudah bener-bener nggak kuat. 2023 aku mengajukan resign,” ungkapnya.
Rp10 juta ludes untuk bayar denda
Tidak gampang untuk lepas dari perusahaan swasta toksik di Surabaya itu. Dia sempat mengeluh pada orangtuanya kalau dia sudah tidak kuat. Sementara kalau resign sebelum dua tahun, dia harus bayar denda Rp10 juta.
“Karena kalau nggak bayar, aku tetep boleh resign, tapi ijazah tetep ditahan,” kata Niara. Tapi kalau bayar denda Rp10 juta, uang dari mana? Bapak Niara hanya seorang peternak kecil.
Tapi akhirnya bapak Niara menjual beberapa ekor ternak demi mendapat uang Rp10 juta. Untungnya, perusahaan tidak ingkar kesepakatan: denda dibayar, ijazah pun tak lagi ditahan. Kini dia mendapat pekerjaan yang lebih baik, meski gajinya pun tidak lebih besar dari perusahaan sebelumnya.
Melalui cerita ini, dia ingin menggambarkan bahwa: Satu, begitu susahnya mencari pekerjaan sekalipun dengan ijazah S1. Dua, perusahaan menahan ijazah sangat merugikan karyawan karena biasanya syarat itu menyimpan modus tertentu.
Maka, baginya, sudah sepatutnya perusahaan-perusahaan yang menahan ijazah keryawan ditindak tegas. Apalagi yang enggan mengembalikan seperi kasus Jan Hwa Diana.
Penahan ijazah harus ditindak
Dalam Undang-undang Ketenagakerjaan, masalah penahanan ijazah sebenarnya tidak diatur. Penahanan ijazah harus berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.
Akan tetapi, di Surabaya, Tindakan menahan ijazah ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42, bahwa pengusaha dilarang menahan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan pekerjaan. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Atas kasus Jan Hwa Diana, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi berkomitmen menyelesaikan kasus-kasus penahanan ijazah bagi karyawan yang melapor, sekaligus meindak tegas perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran perda tersebut.
Melalui Dinas Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya lantas melakukan pendataan ulang terhadap perusahaan-perusahaan di Surabaya untuk memastikan tidak adanya penahanan ijazah karyawan.
Seiring dengan pengawalan kasus di perusahaan Jan Hwa Diana, Pemkot Surabaya baru saja menyegel CV. Sentoso Seal di komplek pergudangan Margomulyo, Surabaya, Selasa (22/4/2025). Gudang perusahaan tersebut ternyata tidak dilengkapi Izin Tanda Daftar Gudang (TDG).
Penulis: Muchamad Aly Reza
Editor: Ahmad Effendi
BACA JUGA: Penghasilan Tukang Parkir Liar Surabaya Bisa di Atas UMR meski Tak Niat Kerja, Pekerja S1 Nelangsa karena Kerja Ekstra Gaji Bercanda atau liputan Muchamad Aly Reza lainnya di rubrik Liputan