Wacana Koruptor Kecil Tak Perlu Dipidana Asal Mengembalikan Uang Kerugian Negara - Mojok.co
  • Kirim Artikel
  • Terminal
Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Kilas
    • Susul
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Podcast
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Kilas
    • Susul
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Podcast
No Result
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Podcast
Home Liputan Kilas

Wacana Koruptor Kecil Tak Perlu Dipidana Asal Mengembalikan Uang Kerugian Negara

Redaksi oleh Redaksi
15 Maret 2018
0
A A
kapolri
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Nama Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian baru-baru ini sedang menjadi bahan pembicaraan. Hal tersebut adalah buntut dari pernyataanya soal wacana koruptor kecil tak perlu dipidana asal mengembalikan uang kerugian negara.

Pernyataan itu ia katakan usai rapat dengan Komisi III DPR, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Maret 2018 lalu.

“BPK kan biasanya kalau ada temuan, dia ngasih batas waktu untuk mengembalikan kerugian negara. Kalau sudah dikembalikan kerugiannya, enggak perlu dilakukan dengan proses hukum,” ujar Tito.

Untuk memperkuat pernyataannya itu, Tito mencontohkan penanganan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Boven Digul saat ia menjabat Kapolda Papua.

“Berapa biayanya untuk mengangkut saksi, mengangkut barang bukti, penyitaan, dan lain-lain bisa ratusan juta. Sementara kerugian mencapai lima puluh juta. Dari pada begitu, lebih baik diselesaikan saja dengan cara dia mengembalikan,”

Baca Juga:

Kesaksian ASN Muda Tentang Kelakuan Pejabat: Kerja Bercanda, Gajinya Serius

Hukuman Koruptor di Bawah 50 Juta Hingga Kelakuan Mason Greenwood

Yang Seram dari Dugaan Perbudakan Manusia oleh Bupati Langkat

Wacana untuk tidak mempidanakan koruptor kecil ini juga didukung oleh Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto. Ia mengatakan pemrosesan tindak pidana korupsi justru bisa merugikan negara.

“Kalau sekarang biaya penyidikan Rp 208 juta, penuntutan berapa, kemudian juga sampai peradilan, sementara kerugian negara hanya sedikit. Kita hanya buang waktu, buang biaya, maka negara akan rugi,” ujar Ari.

Wacana ini tentu saja langsung dikritik oleh banyak orang, terutama oleh para aktivis pegiat antikorupsi.

Ahli hukum Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan bahwa logika yang dipakai oleh kepolisian soal koruptor kecil ini aneh.

“Itu logikanya aneh. Kalau begitu harus adil, semua pelaku pencurian dapat mengembalian hasil curiannya. Jadi kenapa hanya dikhususkan untuk koruptor, sikap itu memperlihatkan keberpihakan kepada koruptor.” kata Feri.

Yah, mungkin Pak Kapolri atau Pak Kabareskrim lupa, bahwa perkara korupsi bukan melulu soal untung dan rugi, tapi pada titik tertentu, ia adalah perkara harga diri.

Terakhir diperbarui pada 15 Maret 2018 oleh

Tags: kapolrikorupsiKoruptorKPK
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Kesaksian ASN Muda Tentang Kelakuan Pejabat MOJOK.CO

Kesaksian ASN Muda Tentang Kelakuan Pejabat: Kerja Bercanda, Gajinya Serius

9 Februari 2022
Hukuman Koruptor di Bawah 50 Juta Hingga Kelakuan Mason Greenwood

Hukuman Koruptor di Bawah 50 Juta Hingga Kelakuan Mason Greenwood

2 Februari 2022
Yang Seram dari Dugaan Perbudakan Manusia oleh Bupati Langkat

Yang Seram dari Dugaan Perbudakan Manusia oleh Bupati Langkat

27 Januari 2022
Putri Tanjung viral hingga Apresiasi Tahanan KPK Termuda

Putri Tanjung Viral hingga Apresiasi Tahanan KPK Termuda

26 Januari 2022

DPR Nggak Salah, Ekspektasi Rakyat Aja yang Ketinggian

14 Desember 2021
Memahami Logika Jaksa Kasus Novel Baswedan: Pelaku Tak Sengaja Siram Air Keras ke Kepala

44 Eks Pegawai KPK Dilantik Jadi ASN Polri

9 Desember 2021
Pos Selanjutnya
which-is-MOJOK.CO

Tentang Penggunaan Kata “Which is” yang Kian Merajalela: Sudah Tepatkah?

Komentar post

Terpopuler Sepekan

kapolri

Wacana Koruptor Kecil Tak Perlu Dipidana Asal Mengembalikan Uang Kerugian Negara

15 Maret 2018
Sinar Mandiri melaju di Pantura MOJOK.CO

Melintasi Pantura Bersama Roda Lusuh Bus Sinar Mandiri

21 Mei 2022
makam raja-raja imogiri mojok.co

Mengenang Kebesaran Raja-raja Jawa di Pajimatan

18 Mei 2022
mie ayam om karman mojok.co

Mie Ayam Om Karman, Filosofi Meja Terisi, dan Semangat Perantau Wonogiri

22 Mei 2022
mie ayam pak kliwon mojok.co

Mie Ayam Pak Kliwon, Kesayangan Anak Teladan

15 Mei 2022
Jarang Pulang ke Rumah karena Gampang Mabuk Perjalanan

Ringkasan Cerita ‘KKN di Desa Penari’ buat Para Pemalas dan Penakut

29 Agustus 2019
Rahasia Mie Gacoan MOJOK.Co

Rahasia Mie Gacoan Jadi Jagoan Mie Pedas di Jawa dan Bali

20 Mei 2022

Terbaru

Ganjar Pranowo

Muncul Sinyalemen Dukungan dari Jokowi, Ganjar Pranowo Nggak Mau Kegeeran

23 Mei 2022
Affandi dalam Pusaran bulan Mei dan PKI

Affandi dalam Pusaran Bulan Mei dan PKI

23 Mei 2022
budi karya sumadi mojok.co

Berhasil Merajut Transportasi Nusantara, Menhub Dianugerahi Gelar Doktor Hc dari UGM

23 Mei 2022
sultan mojok.co

Sultan Lantik Pj Walikota Jogja dan Pj Bupati Kulon Progo

22 Mei 2022
PSS Sleman

46 Tahun PSS Sleman: Masuk Dunia Metaverse tapi Manajemen Masih Lelet 

22 Mei 2022

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
DMCA.com Protection Status

© 2022 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Kilas
    • Susul
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Podcast
  • Mau Kirim Artikel?
  • Kunjungi Terminal

© 2022 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In