Rencana KPU Melarang Mantan Koruptor Nyaleg Ditentang oleh DPR, Bawaslu, dan Kemendagri - Mojok.co
  • Kirim Artikel
  • Terminal
Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Kilas
    • Susul
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Podcast
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Kilas
    • Susul
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Podcast
No Result
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Podcast
Home Liputan Kilas

Rencana KPU Melarang Mantan Koruptor Nyaleg Ditentang oleh DPR, Bawaslu, dan Kemendagri

Redaksi oleh Redaksi
26 Mei 2018
0
A A
Polemik-Eks-Koruptor-MOJOK.CO
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melarang mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai caleg ternyata menuai banyak rintangan. Sejumlah pihak disebut tidak menyetujui usaha KPU tersebut, di antaranya adalah DPR, Bawaslu, sampai Kemendagri.

Seperti diketahui, KPU mengusulkan agar mantan terpidana kasus korupsi dilarang untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg). Usulan tersebut termuat dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye Pasal 8 Ayat (1) huruf j.

Sayang sekali, dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan KPU yang digelar Selasa 22 Mei beberapa waktu yang lalu, Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat menolak usulan KPU tersebut.

Rancangan peraturan KPU itu dinilai melanggar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 4 tahun 2014 dan nomor 51 tahun 2016 yang menyatakan bahwa narapidana korupsi yang telah selesai menerima hukumannya, haknya untuk dipilih bisa kembali apabila mengakui kesalahannya di hadapan publik.

Anggota bawaslu Fritz Edward Siregar bahkan menyebut KPU telah melakukan pelanggaran HAM karena melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.

Baca Juga:

Hukuman Koruptor di Bawah 50 Juta Hingga Kelakuan Mason Greenwood

Cerita Siksa Para Napi Diospek Petugas Lapas Narkotika Yogyakarta

Beda Polisi Wakanda dengan Polisi Indonesia

“Bagi kami itu tidak sekadar melanggar undang-undang, tapi melanggar HAM berat. Kenapa? Karena hak orang untuk dipilih telah dihilangkan oleh peraturan KPU,” ujar Fritz.

Namun begitu, walau mendapat banyak tentangan dari banyak pihak, KPU tetap kukuh untuk melarang mantan napi kasus korupsi untuk menjadi calon anggota legislatif.

“Soal aturan mantan napi koruptor itu kita tetap. Iya tetap, untuk tidak memperbolehkan,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menegaskan bahwa larangan bagi mantan napi korupsi untuk menjadi calon anggota legislatif tidak melanggar HAM. Arief juga mengungkapkan rencana larangan tersebut dibuat dengan dasar dan pertimbangan yang matang.

“KPU kan membuat ini juga tidak tanpa dasar,” kata Arief.

Entah apa yang dipikirkan oleh orang-orang yang tetap memaksa bahwa mantan koruptor diperbolehkan jadi caleg ini. Mungkin memang benar apa kata Pengamat politik Universitas Padjajaran Idil Akbar bahwa para pendukung eks koruptor nyaleg sejatinya ingin melindungi kolega mereka.

Yah, namanya juga Indonesia, orang-orangnya punya jiwa saling tolong-menolong yang tinggi.

 

Infografik-Polemik-eks-koruptor-MOJOK.CO

Terakhir diperbarui pada 26 Mei 2018 oleh

Tags: bawaslucalon legislatifKoruptorkpunapi
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Hukuman Koruptor di Bawah 50 Juta Hingga Kelakuan Mason Greenwood

Hukuman Koruptor di Bawah 50 Juta Hingga Kelakuan Mason Greenwood

2 Februari 2022
Cerita Siksa Para Napi Diospek Petugas Lapas Narkotika Yogyakarta

Cerita Siksa Para Napi Diospek Petugas Lapas Narkotika Yogyakarta

6 November 2021
Diagnosis Saya Sebagai Mahasiswa Kedokteran Tentang Penyakit yang Diderita Pejabat Wakanda MOJOK.CO

Beda Polisi Wakanda dengan Polisi Indonesia

16 Oktober 2021

Membayangkan Sikap Kemenkumham kalau yang Terbakar Adalah Lapas Koruptor

11 September 2021
4 Alasan Pentingnya Memberi Penghargaan untuk Bu Komisioner KPK MOJOK.CO

4 Alasan Pentingnya Memberi Penghargaan untuk Bu Komisioner KPK

10 September 2021
jenazah corona

Kok Ya Situ Tega Pungli untuk Pemakaman Jenazah Covid-19?

6 September 2021
Pos Selanjutnya

Hal-hal Menyebalkan Saat Salat Tarawih pada Bulan Ramadan

Komentar post

Terpopuler Sepekan

Polemik-Eks-Koruptor-MOJOK.CO

Rencana KPU Melarang Mantan Koruptor Nyaleg Ditentang oleh DPR, Bawaslu, dan Kemendagri

26 Mei 2018
Sinar Mandiri melaju di Pantura MOJOK.CO

Melintasi Pantura Bersama Roda Lusuh Bus Sinar Mandiri

21 Mei 2022
makam raja-raja imogiri mojok.co

Mengenang Kebesaran Raja-raja Jawa di Pajimatan

18 Mei 2022
mie ayam om karman mojok.co

Mie Ayam Om Karman, Filosofi Meja Terisi, dan Semangat Perantau Wonogiri

22 Mei 2022
Rahasia Mie Gacoan MOJOK.Co

Rahasia Mie Gacoan Jadi Jagoan Mie Pedas di Jawa dan Bali

20 Mei 2022
Jarang Pulang ke Rumah karena Gampang Mabuk Perjalanan

Ringkasan Cerita ‘KKN di Desa Penari’ buat Para Pemalas dan Penakut

29 Agustus 2019
mie ayam pak kliwon mojok.co

Mie Ayam Pak Kliwon, Kesayangan Anak Teladan

15 Mei 2022

Terbaru

rowo bayu mojok.co

Menelusuri Sejarah Rowo Bayu yang Diduga Jadi Lokasi Asli KKN Desa Penari

24 Mei 2022
Mobil Listrik Makin Nggak Menarik ketika Tarif Dasar Listrik Bakal Naik MOJOK.CO

Mobil Listrik Makin Nggak Menarik ketika Tarif Dasar Listrik Bakal Naik

24 Mei 2022
Ganjar Pranowo

Muncul Sinyalemen Dukungan dari Jokowi, Ganjar Pranowo Nggak Mau Kegeeran

23 Mei 2022
Affandi dalam Pusaran bulan Mei dan PKI

Affandi dalam Pusaran Bulan Mei dan PKI

23 Mei 2022
budi karya sumadi mojok.co

Berhasil Merajut Transportasi Nusantara, Menhub Dianugerahi Gelar Doktor Hc dari UGM

23 Mei 2022

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
DMCA.com Protection Status

© 2022 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Kilas
    • Susul
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Podcast
  • Mau Kirim Artikel?
  • Kunjungi Terminal

© 2022 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In