3 Kesalahpahaman Netizen Soal Diberlakukannya Royalti Musik. Ya, Biasalaaah~ - Mojok.co
  • Kirim Artikel
  • Terminal
Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Kilas
    • Susul
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Podcast
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Kilas
    • Susul
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Podcast
No Result
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Podcast
Home Liputan Kilas

3 Kesalahpahaman Netizen Soal Diberlakukannya Royalti Musik. Ya, Biasalaaah~

Redaksi oleh Redaksi
8 April 2021
0
A A
3 Kesalahpahaman Netizen Soal Diberlakukannya Royalti Musik. Ya, Biasalaaah~

3 Kesalahpahaman Netizen Soal Diberlakukannya Royalti Musik. Ya, Biasalaaah~

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

MOJOK.CO – Peraturan Pemerintah tentang Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik membuat gaduh media sosial. Biasa, netizen banyak yang salah paham dengan perkara royalti musik ini.

Jokowi resmi tandatangani PP yang berkaitan dengan royalti musik, tepatnya PP tentang Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Seperti yang sudah diduga, netizen supersensitif mengira peraturan ini hanya akan mengobrak-abrik kebebasan dalam berdendang sehingga banyak kesalahpahaman.

Alih-alih fokus pada regulasi database nasional berkaitan dengan industri musik, perhatian masyarakat tertuju pada “pembayaran royalti”. Oleh karena minat baca netizen juga terlampau minim, saling nyinyir pun terjadi. Sebagian tercerahkan, sebagian lainnya telanjur kena racun misleading.

#1 “Wah, royalti musik bikin orang-orang nggak bisa nyanyi di kamar mandi dan pengamen bakal tercekik!”

Kesalahpahaman ini adalah yang paling konyol sejauh yang bisa ditemukan di media sosial. Pasalnya PP ini tidak menargetkan penggunaan kekayaan intelektual oleh pihak nonkomersial. Sejak kapan menyanyi di kamar mandi bisa menghasilkan uang? Kecuali kalau sambil direkam, diunggah ke platform YouTube, dan ditanami iklan.

Urusan “kamar mandi” selesai, tentu bakal ada yang bertanya soal pengamen yang menyanyikan lagu-lagu milik musisi terkenal. Secara praktis banyak yang mengira bahwa pengamen bakal dijerat royalti musik. Padahal, yang ditargetkan dalam regulasi ini adalah pemilik usaha menengah ke atas seperti supermarket, hotel, dan tempat wisata. 

Baca Juga:

Andreas Kristantya: Bass Buatannya Dipakai Bassisnya Raisa Hingga Musisi Internasional

Anya Geraldine VS Kevin Aprilio dalam Pertarungan Duta Mandi Nasional

Vincent Rompies Idaman Pria, Vincent Rompies Idaman Wanita

#2 “Mau bersenang-senang kok dipersulit!”

Netizen seolah melihat PP tentang royalti musik ini dari sudut pandang pribadi saja. Padahal, regulasi ini bertujuan untuk membantu musisi agar lebih “dihargai” atas karya mereka. Sudah semestinya penghargaan atas karya musisi mulai didisiplinkan. Nggak ada lagi yang namanya peng-cover lagu lebih terkenal daripada pencipta dan penyanyi aslinya. 

Dari sudut pandang musisi, ini adalah kemajuan. Pemerintah telah menunjukkan bahwa mereka peduli terhadap karya seni musik dan akan melaukan pendataan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. 

#3 Netizen fokus terhadap denda dan pembayaran royalti, padahal peraturan ini sudah lama diterapkan

Aturan soal membayar royalti musik bagi radio, televisi, kafe dan restoran, dan beberapa tempat umum lain sebenarnya peraturan lama yang wacananya sudah ada sejak 1982. Namun, memang dalam pelaksanaannya aturan ini cenderung belum maksimal dan masih banyak pihak yang tidak memahaminya.

PP yang baru justru lebih fokus pada dibangunnya database nasional soal lagu dan musik. Cuitan dari Adib Hidayat berikut mungkin bisa membantu mencerahkan.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik https://t.co/yG2gbX5siJ pic.twitter.com/g4NWHvNvzU

— Adib Hidayat (@AdibHidayat) April 6, 2021

Mungkin sudah saatnya kita menghargai karya musisi dalam negeri. Tenang, Kawan, jika kamu berjalan-jalan ke supermarket atau mengunjungi cafe, kamu tidak akan ditagih royalti musik. Ini contoh kesalahpahaman yang bahkan skornya di bawah nol dan tidak layak masuk poin tersendiri. Tentu saja yang wajib bayar royalti musik itu pemilik usahanya.

Kita juga masih bisa menemukan banyak lagu yang bebas lisensi kok. Lagian kalau mau aman dan gratis mending putar lagu “Tinggal Kenangan” milik Gaby yang sampai sekarang aja nggak ketahuan wujud penyanyinya kayak apa. Boro-boro mendaftarkan diri untuk hak cipta.

Setidaknya dengan ini orang tidak asal beranggapan bahwa profesi musisi itu tidak menjanjikan dan “nggak ada duitnya”. Ada sebuah harapan untuk menghargai olah pikir dalam menghasilkan karya bagus. 

BACA JUGA Panduan Memahami Peraturan Pemerintah Perihal Royalti Lagu dan artikel KILAS lainnya.

Terakhir diperbarui pada 8 April 2021 oleh

Tags: hak ciptamusisiperaturan pemerintahroyalti laguroyalti musik
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Andreas Kristantya: Bass Buatannya Dipakai Bassisnya Raisa Hingga Musisi Internasional

Andreas Kristantya: Bass Buatannya Dipakai Bassisnya Raisa Hingga Musisi Internasional

20 Desember 2021
ilustrasi Anya Geraldine VS Kevin Aprilio dalam Pertarungan Duta Mandi Nasional mojok.co

Anya Geraldine VS Kevin Aprilio dalam Pertarungan Duta Mandi Nasional

19 Oktober 2021
ilustrasi Vincent Rompies Idaman Pria, Vincent Rompies Idaman Wanita mojok.co

Vincent Rompies Idaman Pria, Vincent Rompies Idaman Wanita

5 September 2021

Mau Kasih Pelajaran dengan Hancurin Ukulele Sitaan, Satpol PP Pontianak Malah Dirujak Netizen

7 Juni 2021
mojok mentok silicon valley

Upgrade TMII 2021, Indonesia Bakal Ada Silicon Valleynya

14 April 2021
Kerjaan yang Cocok bagi Tengku Zulkarnain usai Tak Jadi Petinggi MUI Lagi

Kerjaan yang Cocok untuk Tengku Zulkarnain usai Tak Jadi Petinggi MUI Lagi

7 Desember 2020
Pos Selanjutnya
ilustrasi Trauma Gimmick Adalah Keniscayaan. Dari Awkarin Beli Hotel sampai Curiga Jualan Pinkan Mambo mojok.co

Trauma Gimmick Adalah Keniscayaan. Dari Awkarin Beli Hotel sampai Curiga Jualan Pinkan Mambo

Komentar post

Terpopuler Sepekan

3 Kesalahpahaman Netizen Soal Diberlakukannya Royalti Musik. Ya, Biasalaaah~

3 Kesalahpahaman Netizen Soal Diberlakukannya Royalti Musik. Ya, Biasalaaah~

8 April 2021
Sinar Mandiri melaju di Pantura MOJOK.CO

Melintasi Pantura Bersama Roda Lusuh Bus Sinar Mandiri

21 Mei 2022
makam raja-raja imogiri mojok.co

Mengenang Kebesaran Raja-raja Jawa di Pajimatan

18 Mei 2022
mie ayam om karman mojok.co

Mie Ayam Om Karman, Filosofi Meja Terisi, dan Semangat Perantau Wonogiri

22 Mei 2022
Rahasia Mie Gacoan MOJOK.Co

Rahasia Mie Gacoan Jadi Jagoan Mie Pedas di Jawa dan Bali

20 Mei 2022
Jarang Pulang ke Rumah karena Gampang Mabuk Perjalanan

Ringkasan Cerita ‘KKN di Desa Penari’ buat Para Pemalas dan Penakut

29 Agustus 2019
mie ayam pak kliwon mojok.co

Mie Ayam Pak Kliwon, Kesayangan Anak Teladan

15 Mei 2022

Terbaru

Mobil Listrik Makin Nggak Menarik ketika Tarif Dasar Listrik Bakal Naik MOJOK.CO

Mobil Listrik Makin Nggak Menarik ketika Tarif Dasar Listrik Bakal Naik

24 Mei 2022
Ganjar Pranowo

Muncul Sinyalemen Dukungan dari Jokowi, Ganjar Pranowo Nggak Mau Kegeeran

23 Mei 2022
Affandi dalam Pusaran bulan Mei dan PKI

Affandi dalam Pusaran Bulan Mei dan PKI

23 Mei 2022
budi karya sumadi mojok.co

Berhasil Merajut Transportasi Nusantara, Menhub Dianugerahi Gelar Doktor Hc dari UGM

23 Mei 2022
sultan mojok.co

Sultan Lantik Pj Walikota Jogja dan Pj Bupati Kulon Progo

22 Mei 2022

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
DMCA.com Protection Status

© 2022 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Kilas
    • Susul
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Podcast
  • Mau Kirim Artikel?
  • Kunjungi Terminal

© 2022 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In