Jujur saja. Baru ketika pindah ke Jogja pada awal 2024 lalu, saya akhirnya tahu kalau ternyata di Kota Pelajar ini, motor/kendaraan plat K dianggap sangat meresahkan. Dan itu membuat saya kaget. Maklum saja, tujuh tahun di Surabaya, hal serupa tidak pernah saya—selaku pengendara motor plat K—alami. Karena di Surabaya, plat K mendapat label sebagai penakluk pantura.
***
Seorang teman komunitas yang merupakan warga asli Jogja beberapa kali menulis perihal keresahan terhadap para pengendara luar daerah. Salah satunya plat K (meliputi Kudus, Jepara, Pati, Grobogan, Rembang, dan Blora).
Lalu setelah satu tahun di Jogja, saya pun tahu, ternyata kebanyakan orang Jogja yang saya temui rata-rata cukup resah dengan cara berkendara orang-orang plat K. Terutama pengendara motor.
Stereotip orang Jogja terhadap pengendara motor plat K
Keresahan mereka tentu bukan tanpa alasan. Ada beberapa hal—yang kemudian menjadi stereotip—yang membuat mereka kesal betul jika di jalan bertemu dengan pengendara motor plat K. Sebab, beginilah kira-kira periaku pengendara motor plat K yang kerap mereka temui:
- Sering berhenti sedekat mungkin dengan kendaraan di depan. Benar-benar mepet sekali, sekaligus suka ngerem mendadak.
- Menyalip dari jalur kiri.
- Nyebal-nyebal di tengah kemacetan panjang.
- Menyelinap di tengah-tengah mobil.
- Menyalip lawan arah bahkan saat kondisi dari arah berlawanan sangat ramai.
- Suka tiba-tiba membuat putaran U (putar balik dadakan).
- Terkesan ugal-ugalan di jalan raya.
Ketujuh hal itu, dianggap sangat berbahaya. Bukan hanya bagi si pengendara motor plat K sendiri. Tapi juga bisa membahayakan pengendara lain yang sudah sangat berhati-hati saat mengemudi. Itu yang saya ingat, belum keresahan-keresahan lain.
Apa bahayanya?
Dengan ringkas dan sederhana, mari kita coba urai.
Poin satu. Berhenti sedekat mungkin apalagi jika disertai rem mendadak sangat berpotensi menyebabkan tabrakan.
Poin dua. Menyalip dari jalur kiri pada dasarnya tidak diperbolehlan oleh Undang-Undang. Termuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur Jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.” Begitu bunyi paragraf tiga soal Jalur dan Lajur Lalu Lintas pasal 109 ayat 1.
Poin tiga dan empat. Kebiasaan nyebal-nyebal dan menyelinap di tengah-tengah kendaraan lain juga kerap merugikan orang lain. Apalagi jika sedang dalam kondisi macet. Ada potensi menyerempet sepion atau bagian lain dari kendaraan di kanan-kirinya. Bisa juga berpotensi kegencet.
Poin lima, enam, dan tujuh. Menyalip lawan arah apalagi saat sedang ramai-ramainya, tiba-tiba membuat putaran U (putar balik dadakan), dan ugal-ugalan di jalan sangat rentan menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Baca halaman selanjutnya…
Orang Surabaya kagum dengan pengendara motor plat K