“Teror kepala babi dan bangkai tikus kepada jurnalis Tempo adalah insiden yang bukan kebetulan. Akan tetapi sebuah skenario intimidasi dan teror yang disengaja dan terencana.” Begitu tanggapan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia yang dikoordinatori Erick Tanjung dalam pernyataan sikap tertulis yang Mojok terima, Minggu (23/3/2025).
Oleh karena itu, KKJ mendesak agar aparat penegak hukum segera mengungkap dan memproses pelakunya.
Kepala babi dan bangkai tikus: ancaman kekerasan simbolis pada jurnalis Tempo
Jurnalis Tempo, Cica menerima teror kiriman bangkai kepala babi pada Rabu, 19 Maret 2025 pukul 16.15 WIB. Tempo lantas melaporkannya ke Markas Besar Polri.
Belum juga terusut, teror kembali dilayangkan ke kantor redaksi Tempo pada Sabtu, 22 Maret 2025 pukul 08.00 WIB. Kali itu berupa enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal.
Petugas kebersihan Tempo menemukan kotak tergeletak dengan kondisi sedikit penyok. Kotak kardus yang terbungkus kertas kado bermotif bunga itu awalnya dikira paket yang tercecer. Ketika dibuka, terdapat enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal yang ditumpuk badannya.
Tak ada tulisan apapun di kotak kardus tersebut. Bungkusan itu diduga dilempar orang tidak dikenal pada Sabtu dini hari, pukul 2.11 WIB dari luar pagar kompleks kantor Tempo.
Selain mendapatkan teror dan ancaman kekerasan simbolis, Cica juga menghadapi serangan digital yang semakin intensif berupa pengungkapan identitas pribadi atau doxing, serta bentuk serangan lainnya.
“Insiden ini, selain merupakan bentuk serangan yang menyasar individu, juga merupakan bentuk ancaman serius terhadap kebebasan pers dan keamanan jurnalis,” tulisan KKJ.
Pejabat negara tak serius lindungi jurnalis
Teror terhadap jurnalis Tempo tersebut ternyata tidak dianggap sebagai insiden serius oleh pejabat negara. Kepada awak media, Kepala Kantor Kepresidenan, Hasan Nasbi, justru meminta Tempo untuk memasak kepala babi tersebut.
“Francisca (Cica) tidak merasa terancam kan? Berarti bukan ancaman,” ujar Hasan. Bahkan, dia terang-terangan menegaskan istana tidak mau dikaitkan.
“Ini kan kami nggak tahu. Ini problem mereka dengan entah siapa. Entah siapa yang mengirim. Buat saya nggak bisa tanggapi apa-apa,” katanya.
KKJ menyesalkan betul pernyataan pejabat negara tersebut. Bagi KKJ, Juru bicara Istana telah mengeluarkan pernyataan yang tidak bertanggung jawab, tidak empati, dan tidak peka terhadap Cica.
“Seharusnya pejabat publik memberikan pernyataan dan contoh komitmen penegakan hukum, serta menegaskan dukungan mengungkap pelaku teror, bukan malah menyudutkan korban,” tulis KKJ.
Lebih lanjut, KKJ menyebut, negara seharusnya memberikan perlindungan serta hak atas rasa aman terhadap jurnalis dan media dalam menjalankan tugasnya memberikan informasi untuk kepentingan publik.
Bukan malah melanggengkan teror dengan membiarkan praktik intimidasi yang beruntun. Pembiaran terhadap aksi teror atau menganggap remeh teror merupakan bentuk keridakseriusan negara dalam melindungi jurnalis.
Teror pada jurnalis Tempo: ancaman kebebasan pers yang sistemik
KKJ menilai, rentetan peristiwa ini menjadi sinyal kuat bahwa ada pihak yang sedang mencoba mengintimidasi media kritis, melemahkan keberanian jurnalis, dan menebar ketakutan.
Ini adalah serangan langsung terhadap kebebasan pers dan serangan terhadap demokrasi. Buruknya lagi, kekerasan berulang ini tidak menjadi perhatian serius oleh aparat keamanan atau negara.
Kekerasan terhadap jurnalis bukan lagi sekedar kasus individual, tapi ini menjadi ancaman kebebasan pers yang sistemik pada kerja-kerja jurnalistik. Sayangnya, aparat penegak hukum masih gagal memberikan rasa aman.
“Bahkan kasus-kasus yang dilaporkan pun mengendap, tanpa ada kejelasan. Rangkaian kekerasan ini tergolong sebagai upaya penghalang-halangan kerja jurnalistik yang diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas KKJ.
Maka, KKJ mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan tidak ada tindakan-tindakan yang mencoba membungkam kebebasan pers. Setiap jurnalis berhak untuk bekerja tanpa rasa takut dan tekanan dalam menjalankan peran sebagai kontrol sosial dan mengawasi kekuasaan yang sewenang-wenang.
Tuntutan dan desakan
Atas teror yang menyasar jurnalis Tempo ini, KKJ menyatakan sikap:
- Menuntut Kapolri dan jajarannya segera mengusut tuntas pelaku di balik rentetan teror yang terjadi, mengidentifikasi pelaku dan mengumumkan perkembangan penyidikan secara transparan kepada publik. Mendesak Kepolisian menangkap pelaku teror dan dijerat dengan delik pidana, Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1) KUHP. Jika terbukti terkait dengan peliputan, maka penyidikan harus merujuk Pasal 18 ayat (1) UU Pers No 40 Tahun 1999. Polisi juga perlu mengungkap motif teror dan memastikan tidak ada impunitas bagi mereka yang membungkam media;
- Mendesak Dewan Pers untuk menurunkan Satgas anti-Kekerasan guna memastikan kepolisian mengusut kasus ini dengan tuntas. Dewan Pers juga perlu memantau dan menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang selama ini luput dalam pendataan;
- Mendesak negara untuk menjamin keselamatan jurnalis, termasuk hak untuk bekerja tanpa ancaman, dan mengusut tuntas dengan seadil-adilnya segala tindak kekerasan yang dialami jurnalis;
- Mengajak seluruh komunitas pers, organisasi masyarakat sipil, dan publik untuk bersolidaritas dalam melawan segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis.
Penulis: Muchamad Aly Reza
Editor: Ahmad Effendi
BACA JUGA: Dwifungsi TNI is Back, Ancaman Nyata Bagi Dunia Akademik atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan