Pada perayaan Hari Buruh atau May Day di Monumen Nasional (Monas), Jakarta pada Kamis (1/5/2025) mendatang, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat sudah mencatat 11 poin tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah.
Mirah mengklaim acara tersebut akan didatangi langsung oleh Presiden Repbulik Indonesia Prabowo Subianto.
“Rencananya akan hadir, Presiden RI Prabowa Subianto hadir bersama di tengah-tengah para buruh di Monumen Nasional. Ada kurang lebih sekitar 200 ribu orang buruh atau pekerja diperkirakan hadir,” ucapnya melalui keterangan tertulis dikutip pada Rabu (30/4/2025).
Dalam seremonial nanti, para buruh akan menyampaikan nilai perjuangan mereka. Mirah menegaskan pekerja bukan sekadar objek pembangunan, melainkan subjek yang berkontribusi langsung terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“Oleh karena itu, hak-hak pekerja harus dilindungi dan di jamin secara adil,” ujar Mirah.
“Kami tidak akan diam ketika hak-hak buruh dirampas. Suara kami adalah kekuatan. Dan kami akan terus menyuarakan kebenaran demi kesejahteraan rakyat pekerja Indonesia,” lanjutnya.
Adapun 11 poin tuntutan yang akan ASPIRASI sampaikan sebagai berikut:
#1 Wujudkan UU Ketenagakerjaan yang baru
ASPIRASI berharap pemerintah dan DPR RI dapat membuat Undang-Undang yang baru yang isinya layak bagi para pekerja atau buruh. Menurut Mirah, Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan masih condong ke investor dan para pengusaha ketimbangkan mementingkan kesejahteraan buruh atau pekerja.
Selain itu, beberapa pasal dianggap kurang relevan dengan perkembangan industri saat ini. Di mana dunia industri sudah berubah dari konvensional menjadi otomatiasi, digitalisasi, robotisasi, hingga pekerja ekonomi gig yang belum terlindungi.
“Serikat pekerja atau buruh harus dilibatkan dalam pembahasan UU ketenagakerjaan yang baru supaya tidak terjadi penolakan seperti pembuatan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang lalu,” ucapnya guna memperingati Hari Buruh 2025.
#2 Hentikan PHK dan ciptakan lapangan kerja
ASPIRASI mencatat sepanjang tahun 2020 hingga sekarang, sudah puluhan ribu pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Misalnya, karyawan yang sebelumnya bekerja di Sritex, Sanken, hingga Yamaha Music. Di sisi lain, para mantan pekerja yang terkena PHK juga kesulitan mencari pekerjaan lain karena minimnya lapangan kerja.
#3 Menjamin kebebasan berserikat pada Hari Buruh 2025
Mirah menyebut sekitar 80 persen pemberi kerja anti terhadap keberadaan serikat pekerja, padahal sudah diatur dalam UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh. Di mana mereka berhak memperjuangkan, melindungi, dan membela kepentingannya.
“Kami meminta tidak ada lagi pemberangusan serikat pekerja atau serikat buruh, ketua mendirikan serikat pekerja di pemberi kerja, dan diberikan ruang dan waktu yang cukup untuk melakukan perundingan baik itu terkait upah, perjanjian kerja bersama (PKB) dan lain sebagainya,” ujar Mirah guna memperingati Hari Buruh 2025.
#4 Wujudkan hubungan industrial berbasis Pancasila
Mirah menjelaskan pemberi kerja seharusnya menciptakan hubungan industrial yang harmonis. Tidak ada serikat pekerjanya yang belum memiliki PKB.
#5 Menemukan solusi pasca adanya AI di Hari Buruh 2025
Mirah berujar pemerintah perlu mencari solusi atas pergeseran industri karena kemunculan kecerdasan buatan (AI). AI, kata dia, mengancam pekerjaan yang seharusnya bisa dilakukan oleh buruh sehingga mereka kerap terkena PHK.
“Rata-rata angkatan kerja kita lulusan SD dan SMP,” ujar Mirah. Tak jauh berbeda dengan poin tuntutan pertama, ia ingin pemerintah mencarikan solusi akibat dampak dari pergeseran industri. “Pemerintah harus melakukan skilling, upskilling dan reskilling,” lanjutnya.
#6 Hilangkan syarat lamaran kerja yang memberatkan
Syarat lamaran kerja yang dianggap memberatkan itu seperti batas syarat usia, berpenampilan menarik dengan tinggi badan tertentu, atau syarat lain yang tidak masuk akal, bahkan tidak berhubungan dengan pekerjaan yang dituju.
“Ada persyartan yang kami anggap aneh di mana banyak pekerja/buruh yang terkena PHK di usia rata-rata 35 hingga 40 tahun dan masih produktif, tapi tidak bisa lagi masuk dunia kerja karena lowongan kerja yang mengsyaratkan usia 19 -21 tahun,” ujar Mirah guna memperingati Hari Buruh 2025.
#7 Memberi kesempatan kelompok difabel di Hari Buruh 2025
Pemerintah dan pemberi kerja punya peran penting dalam mewujudkan kesempatan kerja yang inklusif bagi kelompok difabel. Sebagaimana yang tercantum dalam UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Di mana satu persen dari jumlah seluruh pekerja di satu perusahaan harus menerima mereka.
#8 Kesejahteraan untuk pekerja kesehatan
Dokter, perawat, bidan, dan petugas posyandu kerap mengeluhkan upah mereka yang masih jauh dari UMP. Misalnya, kata Mirah, ada seorang bidan honorer hanya mendapatkan Rp300 ribu.
Belum lagi, aturan jam kerja yang tidak jelas dan ada yang tiba-tiba kena mutasi tanpa alasan jelas. Pekerja kesehatan juga sering mendapat perilaku yang tidak adil, tekanan yang besar, bahkan jarang terjadi dialog.
# 9 Transisi yang adil menuju ekonomi rendah karbon
Pada perayaan Hari Buruh 2025, Mirah mengimbah agar pemerintah memperhatikan semua pihak, baik dari pekerja maupun buruh yang terkena dampak dari transisi tersebut. Di mana, pemerintah memperketat kebijakan yang menjamin keselamatan dan kesehatan kerja.
# 10 Berikan hak normatif untuk driver online
Setidaknya, pemberi kerja lewat platform online berkewajiban memberikan tarif 10 persen untuk driver online, kurir, maupun pekerja ekonomi gig. Pembagian tarif yang adil adalah satu dari sebagian kecil keluhan yang dirasakan.
“Berikan aturan yang adil bagi mereka soal upah, jam kerja, jaminan sosial perlindungan hukum yang maksimal, misalnya tidak terjadi putus mitra sehingga mereka masih bisa melakukan pembelaan,” ucap Mirah.
# 11 Hentikan eksploitasi pada gen z di Hari Buruh 2025
Terakhir, ASPIRASI juga menyorot praktik pemberi kerja yang memanfaatkan generasi Z atau anak magang baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun budaya. Praktik itu meliputi lingkungan kerja yang tidak sehat, serta memberikan tekanan kepada gen Z untuk mengikuti tren yang sebenarnya tidak sesuai dengan nilai-nilai mereka.
“Dengan semangat energi, kecerdasan yang mereka miliki harus di lindungi dan dijaga. Jangan sampai para pengusaha memanfaatkan potensi yang mereka miliki dengan tidak memberikan upah layak, kerja layak dan pemerintah tidak memberikan perlindungan hukum yang memadai,” tutur Mirah.
Penulis: Aisyah Amira Wakang
Editor: Muchamad Aly Reza
BACA JUGA: Syarat Usia Melamar Kerja Sebaiknya Dihapus Saja, Cuman Bikin Pencari Kerja Usia Tua Putus Asa atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan.