Kementerian PPPA Minta UGM Bantu Buat Aturan Turunan UU TPKS
  • Kirim Artikel
  • Terminal
Mojok
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Podcast
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Podcast
No Result
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
  • Kilas
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Podcast
Home Kilas

Kementerian PPPA Minta UGM Bantu Buat Aturan Turunan UU TPKS

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
18 Mei 2022
0
A A
uu tpks mojok.co

Menteri PPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati bersama rektorat UGM usai menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Rektor UGM, Panut Mulyono di UGM, Selasa (17/05/2022).(Yvesta Ayu/Mojok.co)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

MOJOK.CO – Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) akhirnya resmi disahkan DPR. Pengesahan UU ini menjadi jawaban banyak pihak sebagai payung hukum penanganan kekerasan seksual setelah 10 tahun mangkrak.

Pasca pengesahan UU TPKS, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) menggandeng perguruan tinggi, salah satunya UGM, dalam upaya mengimplementasikan regulasi tersebut di lapangan. Sebab pemerintah akan membuat peraturan turunan dari UU tersebut.

“UGM menjadi bagian dari lahirnya UU TPKS. Kami mohon bantuannya terkait sosialisasi, aturan pelaksanaan UU melalui lima PP (peraturan pemerintah-red), lima perpres (peraturan presiden-red). Bagaimana UU, regulasi yang sudah melalui proses yang panjang ini benar-benar implementatif di lapangan,” ujar Menteri PPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati usai menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Rektor UGM, Panut Mulyono di UGM, Selasa (17/05/2022).

Keterlibatan kampus, menurut Bintang untuk melakukan pendampingan pemerintah untuk menyelesaikan isu-isu perempuan di Indonesia. Apalagi isu perempuan dan anak sangat kompleks dan multisektoral.

Karenanya Kementerian PPA membangun kolaborasi dengan UGM. Sebab kasus kekerasan seksual di Indonesia seperti gunung es. Berbagai kasus terus bermuculan dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Juga:

Universitas Jadi Lahan Subur Kasus, UGM Deklarasi Antikekerasan Seksual

LPSK Temukan 400 Lebih Kasus Kekerasan Seksual

Film Penyalin Cahaya dan Catatan Saya untuk Penontonnya

“Ketika kita ada, ketika kampus mengeluarkan peraturan rektor, masyarakat sudah merasa korban (kekerasan seksual) akan mendapatkan keadilan, perlindungan, akhirnya banyak (kasus) terungkap,” tandasnya.

Sementara Panut mengungkapkan UGM memang memiliki keterlibatan aktif dalam sejumlah aturan terkait kekerasan seksual. Mulai dari Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (kemendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di perguruan tinggi hingga UU TPKS.

“Seperti yang Bu Menteri (Bintang) sampaikan, turunan undang-undang (TPKS) dalam bentuk perpres, peraturan pemerintah yang lebih rendah kan harus dibuat agar menjadi pedoman bagi implementasi di lapangan, UGM sangat concern bagaimana UU ini implementatif,” paparnya.

Ditambahkan Tenaga Ahli Pusat Studi Wanita UGM, Sri Wiyanti Eddyono, Sejumlah isu perlu menjadi prioritas pemerintah dalam membuat turunan UU TPKS. Diantaranya kekerasan seksual berbasis online yang semakin melonjak pasca pandemi COVID-19.

“Soal kekerasan seksual berbasis online kan luar biasa sekarang,” tandasnya.

Sri menyebutkan, berdasarkan data dari Komnas HAM, kasus kekerasan seksual di Indonesia pasca pandemi naik 400 persen lebih. Padahal penanganan dan penegakan hukum kasus semacam itu masih sulit dilakukan.

Banyak hal yang perlu dipersiapkan untuk penanganan kasus kekerasan seksual. Mulai dari tenaga ahli Teknologi Informasi (TI) yang mencari keberadaan pelaku hingga peran lintas sektoral dalam menangani informasi dokumen elektronik.

Belum lagi pembiayaan pembiayaan untuk korban kekerasan seksual. Tak hanya untuk memberikan keamanan namun juga logistik dan pembiayaan bagi pendampingannya.

“Nah ini yang menurut saya menjadi problem yang harus segera ditangani,” imbuhnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

 

Terakhir diperbarui pada 18 Mei 2022 oleh

Tags: kekerasan seksualuu tpks
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

UGM antikekerasan seksual

Universitas Jadi Lahan Subur Kasus, UGM Deklarasi Antikekerasan Seksual

9 Juni 2022
lpsk mojok.co

LPSK Temukan 400 Lebih Kasus Kekerasan Seksual

2 Juni 2022
Penyalin Cahaya dan Catatan Saya untuk Penontonnya

Film Penyalin Cahaya dan Catatan Saya untuk Penontonnya

26 Januari 2022
Pindah Ibu Kota Negara Tentu Saja Lebih Menggiurkan bagi Pejabat Kita

Wajar kalau Pindah Ibu Kota Negara Lebih Menggiurkan bagi Pejabat Kita

23 Januari 2022
Soal Kekerasan Seksual, UMY Tunjukkan Cara Jaga Nama Baik Kampus

Soal Kekerasan Seksual, UMY Tunjukkan Cara Jaga Nama Baik Kampus

7 Januari 2022
Kasus dugaan pemerkosaan di UMY mojok.co

Dugaan Pemerkosaan oleh Aktivis Kampus di UMY, 3 Korban Buka Suara

5 Januari 2022
Pos Selanjutnya
makam raja-raja imogiri mojok.co

Mengenang Kebesaran Raja-Raja Jawa di Pajimatan

Komentar post

Terpopuler Sepekan

uu tpks mojok.co

Kementerian PPPA Minta UGM Bantu Buat Aturan Turunan UU TPKS

18 Mei 2022
warung kopi mbah kuwot mojok.co

Kisah Mbah Kuwot Selamat dari Romusha dan Buka Warung Kopi Legendaris di Trenggalek

19 Juni 2022
Universitas Sanata Dharma

Bakso Dab Supri Sanata Dharma yang Mencatat Kisah-kisah Mahasiswa 

18 Juni 2022
Teror Pulung Gantung: Air Mata dan Seutas Tali Pati di Pohon Jati MOJOK.CO

Teror Pulung Gantung: Air Mata dan Seutas Tali Pati di Pohon Jati

23 Juni 2022
UTBK bocor di jogja

Viral di Sosmed, UTBK di UPN “Veteran” Yogyakarta Bocor, Pelaku Ditangkap

20 Juni 2022
Bank Plecit Menyaru Bank BUMN: Agen Rahasia Utang Ibu Rumah Tangga di Desa MOJOK.CO

Bank Plecit Menyaru Bank BUMN: Agen Rahasia Utang Ibu Rumah Tangga di Desa

20 Juni 2022
Kos LV di Jogja

Dilema Pemilik Indekos Tertib dan Pemilik Kos LV yang Menolak Tudingan Seks Bebas

14 Juni 2022

Terbaru

Makan Bersama di Tepikota, kuliner jawa timur di Yogyakarta

Minggu Bersama di Tepikota, Menikmati Kuliner Jawa Timur di Jogja

25 Juni 2022
Pentingnya ganti oli mesin mobil

5 Alasan Ganti Oli Mesin Perlu Dilakukan Berkala

25 Juni 2022
hasil pertandingan piala presiden PSS Sleman PSIS Semarang

Takluk dari PSIS Semarang, PSS Sleman Harus Menang di Laga Terakhir Grup A Piala Presiden

24 Juni 2022
baskara aji mojok.co

Soal Jam Malam, Sultan Minta Menyeluruh di Jogja

24 Juni 2022
pinjol ilegal

Cara Terhindar dari Bahaya Pinjol Ilegal

24 Juni 2022

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
DMCA.com Protection Status

© 2022 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Podcast
  • Mau Kirim Artikel?
  • Kunjungi Terminal

© 2022 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In