Saya Warga Nahdliyin, Tapi Tak Setuju Usul PBNU soal Presiden Dipilih MPR

MOJOK.COKetua MPR, Bambang Soesatyo, sampaikan usulan PBNU soal Presiden baiknya kembali dipilih oleh MPR. Lah, lah, kok malah mau balik ke gaya Orde Baru?

Sebagai warga Nahdliyin jelata yang cuma sibuk di urusan masjid kampung, saya terkejut dengan usulan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) soal wacana presiden dan wakil presiden kembali dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Usulan ini sebenarnya sudah ada sejak 2012. Muncul ketika Musyawarah Alim Ulama di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa Barat. Beberapa kiai-kiai sepuh pada waktu itu merasa ongkos politik dan ongkos sosial dari penyelenggaraan pemilihan langsung Presiden oleh rakyat terlalu tinggi.

Entah kenapa, tiba-tiba hasil musyawarah pada 7 tahun lalu itu dianggap masih relevan dengan kondisi sekarang. Padahal situasi politik pada 2012 dengan 2019 sangat berbeda.

“Kemarin baru saja, betapa keadaan kita mendidih, panas, sangat mengkhawatirkan. Ya untung tidak ada-apa. Tapi apakah lima tahun kayak gitu? Itu suara-suara para kiai pesantren yang semua demi bangsa demi persatuan. Tidak ada kepentingan politik praktis, tidak,” kata Kiai Said Aqil Siradj, Ketua Umum PBNU.

Terang saja usulan ini segera disambut oleh Ketua MPR, Bambang Soesatyo alias Bamsoet. Maklum, dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR, usulan ini jelas semakin meningkatkan potensi peran MPR dalam pemerintahan.

“Intinya adalah PBNU merasa pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih bermanfaat, bukan lebih baik, lebih tinggi kemaslahatannya lebih baik dikembalikan ke MPR ketimbang (dipilih rakyat) langsung,” kata Bamsoet.

Bahkan Bamsoet juga menyampaikan usulan PBNU yang lain soal menghidupkan utusan golongan MPR. “Karena keterwakilan yang ada di parlemen baik DPD, DPR, belum yang mewakili aspirasi kelompok minoritas sehingga perlu dipikirkan kembali adanya keputusan golongan,” tambah Bamsoet.

Oke, oke. Mari kita bedah satu demi satu kenapa usulan ini ada. Dan ayo kita lihat kenapa usulan presiden dan wapres perlu dipilih cuma oleh MPR, berdasarkan persoalan menurut PBNU.

Pertama. Soal ongkos politik.

Baiklah.

Jika berkaca pada periode Pilpres 2019, dana kampanye yang dibutuhkan kedua pasangan calon memang gila-gilaan.

Pasangan Jokowi-Ma’ruf melaporkan dana kampanye mereka sampai sebesar Rp130,45 miliar. Sedangkan pasangan Prabowo-Sandi melaporkan dana kampanye mereka sampai Rp191,5 miliar.

Tentu saja dana itu cenderung kecil sekali untuk ukuran Pilpres. Tapi jangan salah, dana yang dilaporkan itu cuma dana kampanye. Belum dengan dana-dana lain dalam bentuk laporan yang berbeda-beda.

Jika persoalannya adalah ongkos politik untuk pemilihan langsung lebih besar ketimbang pemilihan lewat MPR, secara matematika sederhana saja usulan ini benar-benar mengguntungkan elite-elite partai yang menduduki parlemen.

Dan bagi rakyat kayak saya? Ya nggak ngaruh sama sekali, karena sejak dulu ongkos politik memang tak pernah berasal dari rakyat jelata.

Secara efisiensi anggaran, tentu ini mashook sekali. Hanya saja secara moralitas, ini malah memperlebar jurang ekonomi antara rakyat dengan elite-elite pemerintah.

Mereka yang semakin kaya bisa semakin bisa berkuasa karena duitnya semakin hemat untuk ongkos politik, dan di saat yang sama rakyat semakin ditempatkan pada posisi pasif dalam pemerintahan.

Artinya, keberatan ongkos politik itu hanya berlandas pada perspetif elite semata, tapi sama sekali tak peka terhadap urusan rakyat kismin kayak kita-kita.

Kedua. Ongkos sosial.

Benar memang. Keberadaan pemilihan langsung menyebabkan rakyat terbelah. Kondisi dua pilpres terakhir selalu panas.

Dari kacamata ini, barangkali Kiai Said Aqil Siradj bersama PBNU menggunakannya sebagai bahan evaluasi dengan usulkan pemilihan presiden via MPR kembali. Soalnya kalau dikasih ke rakyat, rakyat bisa perang sendiri-sendiri.

Padahal kalau Kiai Said mau jeli, alasan kenapa situasi bisa semakin panas justru bukan dari sana. Oke, pemilihan presiden langsung memang punya andil, tapi bukan itu satu-satunya yang bikin kita jadi kayak “perang saudara” sendiri.

Menurut saya, satu hal yang lebih patut disalahkan dari situasi ini ya karena adanya penetapan presidential threshold yang dibikin sama anggota DPR.

Lho, lho kok bisa gitu?

Kalau kita lihat, pada Pilpres 2014 silam keterbelahan memang sudah ada. Hanya saja saat itu sifatnya lebih organik. Kebetulan saja pasangan calon yang maju hanya dua. Artinya potensi konfliknya menjadi 100 persen. Sebab masing-masing pendukung hanya punya satu lawan.

Ini berbeda dengan Pilpres 2004 yang diisi 4 pasangan calon, lalu Pilpres 2009 yang diisi oleh 3 pasangan calon.

Potensi konflik pada 2004 hanya ada di kisaran 33,33 persen. Sebab, kalau kamu jadi pendukung salah satu capres, kamu punya tiga lawan yang harus dihadapi. Konsentrasi konfliknya terbagi ke tiga arah soalnya.

Hal yang sama juga berlaku pada 2009. Potensi konfliknya juga cuma 50 persen. Sebab kamu punya dua lawan yang harus dihadapi. Konsentrasi konfliknya terbagi ke dua kubu berlawanan.

Uniknya, ketika anggota DPR paham kalau Pilpres 2014 adalah pilpres paling brutal dalam sejarah Indonesia karena cuma memuat dua paslon, mereka malah bikin formula yang tak memungkinkan adanya paslon baru dalam pertarungan dua kubu tersebut di Pilpres 2019.

Artinya, konflik pada Pilpres 2014 itu memang “sengaja” dipertahankan pada Pilpres 2019. Seperti sengaja banget mau bikin konflik 100 persen di arus bawah.

Dan itulah yang menjadi wajah pada Pilpres terakhir. Pertarungan yang menggugurkan potensi paslon lain karena presidential threshold. Sebuah syarat minim sebuah partai bisa mengajukan calon presiden. Sekurang-kurangnya 25 persen dari total populasi anggota DPR.

Anehnya, kursi anggota DPR yang ada berasal dari pemilu periode sebelumnya. Artinya kalau pemilu sebelumnya cuma dua kubu, yang model begini nggak bakal berubah-ubah ke depannya sampai kiamat.

Jika memang ingin mengurangi potensi konflik sebagai konsekuensi dari adanya pemilihan langsung, seharusnya presidential threshold inilah yang harus dihapus, bukan malah mengubah pemilihan langsung balik ke zaman batu Orde Baru lagi.

Munculnya usul kembali pemilihan presiden via MPR ini seolah-olah berkebalikan dengan doktrin warga Nahdliyin sendiri.

“Al-muhafazhatu ‘ala qadimis-shalih. Wal akhdzu bil-jadiidil-ashlah.”

Merawat tradisi yang baik, dan berinovasi dalam hal baru yang lebih baik.

Atau jangan-jangan PBNU punya doktrin yang berbeda nih sekarang?

Ketiga. DPR dan DPD belum mewakili aspirasi kelompok minoritas makanya perlu dibikin utusan golongan di MPR.

Menaikkan fungsi MPR karena alasan DPR nggak optimal jelas sangat tidak mashook. Ini yang jadi persoalan kan anggota DPR, kenapa tiba-tiba malah mau nambah anggota lagi di jajaran MPR untuk melengkapi kekurangan DPR?

Seharusnya ya DPR itu lah yang harus dievaluasi gede-gedean. Lha wong kelompok mayoritas saja nggak didengerin kok sama mereka selama ini. Udah gitu, selalu minta dihormati lagi di setiap kesempatan.

Mau bukti? Lah itu, yang demo soal UU KPK di beberapa daerah Indonesia itu apa namanya kalau bukan fakta kalau DPR memang nggak mau dengerin aspirasi rakyat selama ini. Udah didemo gede-gedean aja bisa tetep ngeyel, kok sekarang beralasan perlu ditambah fungsi MPR untuk dengerin yang minoritas.

Udah usul dan dukung MPR punya wewenang milih Presiden, sekarang minta tambahan orang lagi. Hadeeh.

Situ aja nggak percaya sama rakyat untuk bisa milih presidennya sendiri, gimana rakyat bisa percaya sama orang-orang kayak situ? Minta dipercaya tapi dilandasi dari ketidakpercayaan sama rakyat sendiri itu maksudnya gimana coba?

Duwasar sembrambangan.

BACA JUGA NU Memang Ormas Penuh Humor, Beda dengan Muhammadiyah atau tulisan Ahmad Khadafi lainnya.

Exit mobile version