Alasan Mendukung Omnibus Law

Alasan Mendukung Omnibus Law

Alasan Mendukung Omnibus Law

MOJOK.COBanyak hal yang tak dipahami oleh kita semuwa terhadap Omnibus Law karena kita kelewat kritis ini sampai tak paham niat baik pemerintah.

Ada banyak kegeraman masyarakat terhadap sikap garcep wakil rakyat dalam pembahasan RUU Cipta Kerja Omnibus Law. Apalagi ketika semua lagi ngeri-ngeri sedap sama pandemi, pembahasan Omnibus Law tahu-tahu udah mau kelar sampai 75 persen aja.

Wuih.

Ketimbang nyinyir langkah itu, bagi saya tindakan wakil rakyat (atas desakan pemerintah) ini seharusnya diapresiasi setinggi Kuil Dewa di komik Dragon Ball. Pada saat masyarakat lagi pusing membiasakan diri sama new normal, eh, wakil rakyat malah upnormal.

Ini sebuah langkah yang patut diberi penghormatan lho. Soalnya, jika biasanya pembahasan undang-undang lelet, kali ini wakil rakyat begitu cepat kerjanya.

Sebagai gambaran aja nih, pada periode 2018/2019 lalu DPR kita yang tersayang sering meninggalkan PR pembahasan undang-undang. Dari 24 RUU cuma 16 yang akhirnya bisa dibahas dan hanya 3 yang kelar jadi UU.

Ini belum menghitung dengan jumlah kehadiran dewan yang sempat disorot Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) sampai kurang dari 50 persen. Pada 3 Desember 2018 misalnya, dari 560 anggota DPR yang harusnya hadir, cuma 151 doang yang nongol biji idungnya.

Alhamdulillah, ketika pandemi melanda, kinerja buruk beberapa tahun lalu itu dibayar tuntas dengan percepatan pembahasan RUU Cipta Kerja Omnibus Law.

Benar-benar di atas normal deh. Rajin betul kerjanya. Salut, Pak… Salut.

Soal selentingan miring kenapa pemerintah beserta wakil rakyat ngotot berniat memberi giveaway sama investor, itu lain soal. Apalagi ketika kajian dari Komnas HAM juga ditemukan beberapa penyimpangan di RUU ini.

Seperti politik hukum di RUU Cipta Kerja Omnibus Law lebih memetingkan sekelompok orang atau kelompok pelaku usaha saja. Bagi Komnas HAM, hal ini mencederai persamaan kedudukan warga negara di muka hukum.

Belum dengan “pemunduran” (begitu bahasa yang digunakan Komnas HAM) atas kewajiban negara dalam memenuhi hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi pekerja.

Itu baru dua poin lho, masih ada 8 poin sisanya bisa kamu lihat di bawah ini:

Oke, oke, secara sekilas RUU Cipta Kerja Omnibus Law ini memang sangat tak memihak kelompok pekerja maupun mereka yang hidup dari hasil bumi kayak petani atau nelayan kecil. Terkesan sangat jomplang gitu.

Akan tetapi satu hal yang tak dipahami oleh masyarakat kebanyakan, pemerintah dan wakil rakyat sebenarnya sedang melakukan pendidikan ke masyarakat luas melalui RUU Cipta Kerja Omnibus Law ini. Pendidikan terselubung yang tak dipahami oleh kita semuwa yang kelewat kritis ini sampai tak paham niat baik pemerintah.

Apa kamu-kamu ini tidak melihat betapa Pemerintahan Jokowi ini sejatinya ingin mendesak masyarakat untuk menjadi pengusaha semua lewat Omnibus Law? Berdikari. Hidup dari keringat sendiri, bukan dengan memburuh atau jadi pegawai orang lain.

Pramoedya Ananta Toer sendiri pernah bilang kok, “Berbahagialah dia yang makan dari keringatnya sendiri, bersuka karena usahanya sendiri dan maju karena pengalamannya sendiri.”

Pernyataan ini yang bisa dipahami bahwa mereka yang hidup dari usahanya sendiri seharusnya lebih bahagia karena lebih merdeka. Berkebalikan dengan mereka yang memburuh dan kerja di tempat orang.

Hal yang sebenarnya sudah dicontohkan oleh pejabat-pejabat kita yang keren-keren. Bahkan nggak sekadar bisnis icik-icik kayak jualan cireng atau jual opak di depan Indomaret, tapi bisnis kelas atas.

Luhut Binsar Panjaitan misalnya, berpengaruh terhadap banyak perusahaan minyak, gas, sampai batu bara. Belum dengan nama Erick Thohir, Surya Paloh, sampai Hary Tanoesoedibjo. Konglomerat-konglomerat idolak semuwanya!

Itu artinya, sebelum pemerintah mau mendidik rakyatnya agar mau jadi pengusaha, mereka udah jadi uswatun hasanah dulu, nggak cuma maidhoh hasanah alias ngomong doang.

Perkara gap putaran duit usahanya bagaikan langit dengan bumi dengan usaha masyarakat pada umumnya, ya nggak apa-apa. Kan yang penting halal legal secara hukum agama negara.

Nah, menyadari sikap baik dari pemerintah yang disambut garcep oleh wakil rakyat tersebut, saya kok malah jadi curiga, jangan-jangan pemerintahan kita ini sangat mendalami betul kuwot dari Pram tadi.

Bahwa agar rakyat bisa bahagia, mereka harus dipaksa untuk membuka usaha sendiri. Jangan mau jadi buruh atau pekerja, karena posisi itu sangat rentan. Dari terjebak jadi outsourcing seumur hidup sampai risiko pesangon yang tak dibayar utuh kalau kena PHK.

Lagipula Omnibus Law kan memang isinya bikin para pekerja nggak bisa hidup tenang. Kerja jadi penuh tekanan, posisi tawar jadi lemah di hadapan bos, sampai perkara hak hidup warga yang terdampak dari residu usaha makro pun diminimalisir.

Maka secara tidak langsung pemerintah mau bilang ke rakyatnya, “Tuh kan nggak enak jadi pekerja? Ayo makanya, bikin usaha dong!”

Nah, kalau kamu bingung modal dari mana, ya usaha sendiri dong. Jangan manja, jangan berharap sama pemerintah. Kayak pemerintah pernah ngasih sesuatu yang bener aja ke situ. Udah bertahun-tahun di-PHP gitu kok ya masih ngarep aja gitu lho.

Toh kita juga sudah paham betul kok kredo ini, “9 dari 10 pintu rejeki adalah berdagang atau usaha.”

Dan dengan adanya Omnibus Law ini, kredo itu bisa dimodifikasi dikit jadi; “9 dari 10 pintu rejeki adalah berdagang batu bara, sawit, atau benih lobster…

…plus jadi pejabat yang bikin undang-undangnya.”

Eh.

BACA JUGA Omnibus Law Ini Maksudnya Mau Bikin Negara Jadi Apaan sih? atau artikel lainnya di POJOKAN.

Exit mobile version