Klaim BPOM Obat Corona Ningsih Tinampi dan Hal Yang Perlu Diluruskan

ningsih tinampi, pengobatan alternatif, vaksin, virus corona, pemerintah mojok.co

ningsih tinampi, pengobatan alternatif, vaksin, virus corona, pemerintah mojok.co

MOJOK.CODi sela-sela ketidakyakinan netizen pada obat corona Ningsih Tinampi, pernyataan “ada BPOM-nya” langsung memberi value yang berbeda.

Ningsih Tinampi tampil lagi! Melalui akun YouTube-nya, (((praktisi))) pengobatan alternatif dengan antrean berobat sampai 2021 itu merilis sesuatu yang disebut sebagai OBAT CORONA MADE IN PANDAAN.

Ketika rekan-rekan yang memiliki kompetensi di drug discovery dari komputasi hingga farmakologi molekuler sedang berjuang keras mencari obat yang tepat untuk penyakit baru bernama COVID-19, maka kemunculan Ningsih Tinampi dengan (((obat corona))) tentu menjadi sesuatu yang agak nganu~

Sebagai apoteker dengan sertifikat kompetensi kedaluwarsa—dan sekarang malah kuliah kebijakan publik—saya merasa tidak cukup layak membahas soal khasiat suatu obat. Jadi, ketika video YouTube itu rilis, saya masih tidak ambil pusing.

Kondisi terkini memang belum terdapat terapi atau pengobatan spesifik untuk COVID-19. Dengan posisi jumlah penderita yang banyak dan perlu terapi, maka status terapi yang dilakukan umumnya terdiri dari dua jenis.

Pertama, off label use. Berupa penggunaan di luar indikasi obat yang tertera dalam label obat yang terdaftar seperti hidroksiklorokuin yang sebenarnya adalah obat untuk lupus erimatosus sistemik atau Kaltera (liponavir-ritonavir) yang sebenarnya adalah obat HIV.

Kedua, compassionate use atau pemberian pengobatan yang masih dalam tahap pengembangan atau belum ada izin edar kepada pasien dengan penyakit yang membahayakan nyawa, penyakit parah atau kronik yang tidak lagi tersedia alternatif pengobatan lain. Contohnya adalah remdesivir, obat yang posisinya sedang dalam uji klinik di Amerika, Eropa, dan Tiongkok.

Saya baru terusik ketika pemberitaan yang muncul kemudian adalah “obat herbal virus corona Ningsih Tinampi ternyata mendapatkan pengakuan dan bahkan sudah terdaftar di BPOM”.

Hey, semudah itukah?

Sesudah ditelusuri, pemberitaan tersebut berangkat dari pernyataan seorang pelindung masyarakat di kota tempat Ningsih Tinampi berada yang kira-kira bunyinya, “Saya sudah cek ke tempat prakteknya, obatnya cair dan terbuat dari bahan alam. BPOM-nya juga ada. Saya hanya memastikan bahwa obat tersebut aman dikonsumsi masyarakat.”

Yha, di sela-sela ketidakyakinan netizen pada obat corona Ningsih Tinampi, pernyataan “ada BPOM-nya” tentunya langsung memberi value yang berbeda pada obat tersebut.

Untuk itu, mari kita luruskan beberapa hal.

Ketika obat corona Ningsih Tinampi disebut “ada BPOM-nya”, maka sebenarnya ada paket pertanyaan lain yang harus muncul di benak kita sebagai konsumen yang cerdas untuk bisa sampai pada kesimpulan bahwa suatu produk aman untuk kita konsumsi.

Pertama, yang disebut ada nomor izin edar BPOM itu harus dikonfirmasi terlebih dahulu beneran ada atau hanya kreativitas belaka. Dalam konteks berbeda, beberapa pekan lalu saya mendapati sebuah produk hand sanitizer tapi mengklaim punya nomor izin edar BPOM.

Mengingat NIE hand sanitizer adalah ranahnya Kementerian Kesehatan, klaim sang bakul tentu mengundang tanya. Sesudah dicek, eh, ternyata nomor BPOM itu adalah nomor produk lain yang sama sekali berbeda dengan hand sanitizer tersebut. Atau modus lainnya adalah memasukkan sembarang angka saja, yang penting ada tulisan izin edar BPOM-nya.

Jadi, kalau memang ada nomor yang dimaksud, harus dicek dulu ke situsweb atau aplikasi BPOM untuk memastikan bahwa nomor yang tertera adalah betul-betul izin edar yang diberikan oleh pemerintah pada suatu produk.

Kedua dan yang paling penting. ketika misalnya suatu izin edar memang sudah ada maka harus ada pertanyaan lanjutan terhadap kesesuaian sesuai produk dengan nomor izin edarnya.

Begini, registrasi produk obat dan makanan itu beragam. Ada pangan olahan, kosmetik, obat tradisional, suplemen makanan, hingga obat.  Chiki, misalnya, tentu saja didaftarkan sebagai pangan olahan sehingga tidak bisa dipromosikan sebagai “obat stress” walaupun bagi beberapa orang mengunyah Chiki bisa saja jadi pereda stres betulan.

Ketika suatu produk diregister sebagai pangan olahan, misalnya, maka produk tersebut tidak bisa memiliki izin edar sebagai suplemen kesehatan atau bahkan obat pada saat yang sama. Kalau ada yang mengajukan itu namanya kurang kerjaan karena toh dengan 1 nomor saja suatu produk sudah bisa beredar dan dijual. Ingat, dijual sesuai dengan jenisnya.

Artinya, kalau pangan maka nomor izin edar-nya kalau tidak MD ya ML. Jika obat tradisional ada TR, HT, atau FF yang dibedakan oleh uji pra-klinis dan klinis yang telah dilakukan. Ada pula suplemen dengan kode SD atau SL serta kosmetik dengan nomor notifikasi berupa sederet angka yang diawali oleh NA.

Sedangkan untuk obat ada cukup banyak kode seperti GKL untuk obat keras generik yang diproduksi di dalam negeri atau DBI untuk obat bebas bermerk dagang yang diproduksi di luar negeri.

Masing-masing produk pada akhirnya bisa beredar sesuai proses penilaian. Industri pemilik produk akan menentukan hendak mendaftarkan suatu produk sebagai komoditi tertentu, kemudian diajukan kepada regulator melalui pintu yang sesuai.

Sekali lagi, produsen Chiki tidak akan meregister produknya dengan prosedur obat, sama halnya dengan produsen Xanax nggak akan mendaftarkan produknya sebagai pangan olahan.

Pernyataan “ada BPOM-nya” bukanlah hal yang asing di lapak daring. Banyak komoditi yang menekankan betul aspek yang satu ini untuk memberi jaminan pada konsumen bahwa produknya aman karena sudah terdaftar di BPOM. Hanya saja, yang harus dipastikan adalah sekali lagi bahwa klaim sang pemilik atau penjual produk harus sejalan dengan nomor izin edar yang dimiliki oleh produk itu.

Ketika misalnya ada suatu produk diklaim sebagai obat corona tapi ternyata ketika dicek produk tersebut adalah sari buah yang didaftarkan sebagai pangan dengan izin edar MD, misalnya, maka pernyataan “ada BPOM-nya” tidak relevan. Produk itu memang aman sebagai pangan, bukan sebagai obat. Kalau ketemu model begini, sebaiknya langsung dilaporkan saja ke BPOM-nya sebagai klaim yang berlebihan.

Ketiadaan obat maupun vaksin yang spesifik untuk corona memang menjadi persoalan terbesar dalam penanganan pandemi yang tengah sama-sama kita hadapi. Upaya-upaya alternatif seperti yang diusahakan Ningsih Tinampi untuk mengobati corona juga penting, akan tetapi klaim-klaim yang berlebihan tanpa adanya landasan yang memadai justru dapat menimbulkan masalah baru.

Sekali lagi, pada produk apapun yang mengklaim “ada BPOM-nya” seperti milik Ningsih Tinampi ini harus dipastikan dahulu kebenaran nomor tersebut. Dan jika memang ada, yang harus dicek kemudian adalah kesesuaian suatu klaim dengan jenis komoditinya. Kalau registernya pangan tapi klaimnya obat corona tentu statusnya adalah klaim yang berlebihan.

Dan ingat, sebagaimana rindu maupun fanatisme pada capres, yang berlebihan itu sesungguhnya tidak baik.

BACA JUGA Obat Corona Ningsih Tinampi: Mengatasi Masalah dengan Masalah atau tulisan Alexander Arie lainnya.

Exit mobile version