Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dipertimbangkan Lagi. Menkes Lagi Galau ya?

kenaikan iuran BPJS kesehatan ketenagakerjaan terawan agus putranto biaya bpjs yang baru peraturan presiden jokowi pelayanan rumah sakit bpjs

kenaikan iuran BPJS kesehatan ketenagakerjaan terawan agus putranto biaya bpjs yang baru peraturan presiden jokowi pelayanan rumah sakit bpjs

MOJOK.COSetelah diketok dengan Perpres, kenaikan iuran BPJS bakal digoyang lagi setelah para pejabat daerah meminta penundaan. Menkes pun berencana membicarakannya lagi dengan komis IX DPR.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sempat bikin banyak orang dan pemilik perusahaan meradang di negeri ini. Bukannya hobi protes, tapi kenaikan yang mencapai 100% ini terbilang mengagetkan sekaligus memberatkan.

Menurut pasal 34 Perpres 75/2019 iuran yang harus dibayarkan untuk kelas I menjadi sebesar Rp160.000, kelas II Rp110.000, dan kelas III Rp42.000.

Tak kurang, ratusan buruh dan mahasiswa berkali-kali menggelar aksi protes terkait kenaikan iuran BPJS ini. Massa menggelar aksi protes di berbagai wilayah DPRD dan Kementrian Kesehatan.

Kenaikan iuran BPJS ini didorong oleh defisit yang mencapai Rp32 triliun. Sehingga untuk menambalnya, presiden memberlakukan kenaikan iuran. Meski sebenarnya, kenaikan iuran tidak selamanya berbanding lurus dengan kekurangan anggaran di lembaga penjamin kesehatan ini. Tercatat sebanyak 200.000 peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) kelas 1 memutuskan turun kelas di bulan Juni 2019. Sebanyak 200.000 peserta kelas 2 menyusul turun kelas pada Oktober 2019.

Dikutip dari Tirto, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyebutkan, November sampai Januari 2020 jumlah peserta BPJS Kesehatan yang turun kelas sekitar 700-800 ribu. Belum lagi jumlah peserta yang memutuskan non-aktif.

Meskipun dibayangi kemungkinan peserta turun kelas dan non-aktif, wacana kenaikan iuran BPJS seperti sebuah keputusan mutlak yang nggak bisa digoyang. Mengingat defisit yang perlu segera ditolong.

Namun semua berubah ketika…

Pejabat daerah merespons tidak baik kenaikan ini. Mereka bahkan menilai sebaiknya kenaikan ini ditunda sampai pelayanan rumah sakit membaik. Menkes Terawan Agus Putranto kemudian luluh dan berencana membicarakan lagi kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada raker bersama Komisi IX DPR.

Jika berjalan dengan lancar, penundaan kenaikan iuran mungkin bisa terjadi. Mengenai keputusannya, akan diumumkan setelah raker yang diselenggarakan Senin 20 Januari.

Demi penundaan iuran BPJS, berdoa dimulai…

Prahara BPJS yang melibatkan pemerintah, peserta, dan rumah sakit memang belum tuntas. Tidak heran agenda kenaikan iuran BPJS justru semakin menambah masalah dan bikin rakyat kayak habis main komedi putar, pusing.

Kita patut deg-degan dengan adanya raker Menkes x Komisi IX DPR. Antara gembira karena Menkes mau membicarakan ulang kenaikan ini, atau sedih karena takutnya wacana penundaan kenaiakn cuma PHP. Sebenarnya Menkes mungkin dirundung galau karena Januari saja sudah berlangsung setengah bulan, namun masih ragu menaikkann iuran BPJS karena timbul protes di mana-mana.

Hadeeeh, padahal buruh dan mahasiswa sudah protes dari kapan tahu. Tapi baru sekarang nih timbul sebuah celah dan harapan. Apa perlu pejabat daerah dulu yang meminta baru pihak kementrian mempertimbangkan?

Masalanya begini, kenaikan iuran BPJS imbasnya memang nyata bukan hanya ditanggung perseorangan dan perusahaan swasta. Seluruh karyawan yang bekerja mulai dari BUMN sampai pegawai pemerintahan juga bakal kena efeknya. Padahal sebagai lembaga resmi penjamin kesehatan, performa BPJS belum keren-keren amat.

Yth. Pak Terawan, andaikan memang harus naik semoga kinerja dan birokrasinya bisa diperbaiki. Teman-teman saya kasihan butuh operasi tapi nunggunya lama banget. Banyak rumah sakit yang oper-operan masalah penanganannya juga lo. Apa tidak kasihan lihat orang sakit dipingpong ke sana kemari?

BACA JUGA Melihat BPJS Kesehatan dari Logika Kesehatan, Bukan Logika Untung-Rugi atau artikel lainnya di POJOKAN.

Exit mobile version